10 Sumber Keuangan Negara dan Contoh Sumbernya



Sumber Keuangan Negara – Pembangunan nasional merupakan usaha bagi setiap orang untuk mencapai tujuan bernegara. Pernyataan demikian, seperti tertera dalam UUD 1945.

Sehingga diperlukan mekanisme pengelolaan keuangan negara, yaitu dengan melakukan langkah-langkah seperti fungsi perencanaan, pengorganisasiaan, pengarahan, dan pengendalian.

Demikian ini sebagaimana tertera dalam siklus yang diatur melalui Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Olehnya itu, dalam membahas mengenai keuangan negara titik tekannya pada fungsi pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian yang sejalan dengan ketentuan aturan atau undang-undang berkenaan dalam bidang Keuangan Negara.



Dalam pengelolaan keuangan negara, fungsi manajemen sangat berperan penting agar keuangan suatu negara dapat terkendali yang dilakukan secara sistematis untuk pembangunan nasional.



Selain itu, dalam pembangunan nasional melalui pengelolaan keuangan negara tidak dapat dipisahkan dari keuangan daerah dan juga pembangunan daerah, sehingga keduanya memiliki hubungan yang serasi untuk tercapai tujuan bernegara.



Olehnya itu, diperlukan pelaksanaan penyerahan serta pengolahan dana pembangunan yang efektif dan juga yang efisien.

Itulah mengapa terdapat berbagai kebijakan nasional atau pusat dan daerah yang diarahkan untuk terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan juga peningkatan perekonomian nasional.

Sebab dengan penerapan sistem otonomi daerah, maka setiap daerah juga dituntut harus bisa membiayai diri melalui sumber-sumber keuangan yang dikuasainya, begitu pula yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Sehingga terdapat peranan pemerintah daerah untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah untuk penerimaan sumber daerah yang bisa menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelaksanaan didaerah.

Sumber keuangan negara, yang paling sering digunakan adalah APBN. Peranan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah menjadi instrumen kebijakan multi fungsi yang secara langsung merefleksikan arah dan tujuan pelayanan kepada masyarakat. Olehnya itu pengoptimalan APBN perlu dilakukan secara cermat dan sistematis.

Itulah mengapa dalam menjalankan hal itu, terjadi perkembangan dalam pengelolaan negara dengan keluarnya 3 paket undang-undang di bidang keuangan negara yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ini terus berkembang sejalan dengan dinamika manajemen dalam sektor publik.

Dalam sejarah pengelolaan keuangan negara, pemerintah pernah menerapkan pendekatan anggaran yang berbasis kinerja, anggaran terpadu dan kerangka pengeluaran jangka menengah pada tahun 2005 dan 2006.

Walaupun ternyata masih banyak kendala yang terjadi, khususnya belum tersedianya perangkat peraturan pelaksanaan yang memadai, sehingga masih terjadi multi tafsir yanga terjadi di lapangan.

Saat itu juga, macam-macam peraturan dilakukan pemerintah seperti peraturan menteri keuangan, perintah dirjen dll, semata-mata dilakukan untuk menutup kelemahan yang ada dalam pengelolaan keuangan negara.

Mendukung hal itu, masyarakat juga turut memberikan sumbangsih besar dalam memberikan perkembangan ekonomi yang dinamis.

Hal inilah mengapa ada banyak pengusaha dengan beragam usaha. Salah satu bentuk usaha yang mendorong perekonomian bangsa dan negara sebagai sumber keuangan negara adalah berasal dari sektor migas dan non migas.

Sebagai sumber keuangan negara, sektor non migas yang terdiri dari pajak ini berperan memberikan kontribusi terbesar untuk membiayai seluruh pengeluaran negara khususnya pengeluaran pembangunan nasional serta berguna untuk membawa para penanam modal baik dari dalam negeri dan juga yang berada di luar negeri.

Caranya adalah dengan memberikan penerapan fasilitas dalam meringankan pajak. Agar tujuan pembangunan nasional dapat terwujud, sebagai sumber keuangan, pajak juga terus melakukan penyempurnaan melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Sistem pemungutan pajak di Indonesia memakai sistem “self assessment”. Arti sistem Self Assessment adalah sistem pemungutan pajak dimana Wajib Pajak Orang Peribadi atau badan diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar serta melaporkan sendiri jumlah pajak terutangnya kepada negara.

Walaupun hal ini masih mengalami berbagai hambatan disebabkan masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengerti mengenai tata cara perpajakan secara menyeluruh.

Selain itu, hambatan itu juga terjadi karena kurangnya kesadaran Wajib Pajak dalam membayar pajak.

Olehnya itu diperlukan mekanisme dengan menerapkan cara-cara dalam mencapai pemungutan pajak, dengan melakukan asas seperti asas equality, certainty, convinience of payment, dan efficiency.

Melalui hal ini, sehingga terdapat keadilan dan hasil yang didapatkan bagi pembayar pajak yang baik dan yang tidak baik atau yang telat membayar pajak. Selain itu, juga dengan penerapan ini, maka seseorang yang memiliki penghasilan tinggi akan membayar pajak yang sesuai dengan penghasilannya.

Tidak perlu khawatir tentang laporan pajak sebab, penyusunan laporan pajak melalui Standar Akuntansi Keuangan (SAK) atau laporan keuangan komersial. Melalui hal ini, sehingga tidak semua penghasilan dapat dikenakan pajak, begitu jgua dengan pengakuan beban.

Melihat dari peran dan fungsi keuangan negara untuk tercapainya tujuan pembangunan nasional, maka sumber-sumber keuangan perlu untuk diperkuat dan diperluas.

Saat ini, terdapat sumber-sumber keuangan negara yang saat ini digunakan. Namun sebelum itu, tahukah apasih yang dimaksud dengan keuangan negara?.

10 Sumber Keuangan Negara dan Contoh Sumbernya (Foto: Artikelsiana.com)
10 Sumber Keuangan Negara dan Contoh Sumbernya (Foto: Artikelsiana.com)

Pengertian Keuangan Negara, Apa itu?

Secara umum, definisi keuangan negara adalah hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu baik berupa uang maupun barang bisa dijadikan hak milik negara.

Sumber Keuangan Negara

Keuangan negara dapat diartikan juga sebagai suatu bentuk kekayaan pemerintah yang didapatkan dari penerimaan, hutang, pinjaman pemerintah atau dapat juga dari pengeluaran pemerintah, kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.

Adapun sumber-sumber keuangan negara dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional adalah:

1. Sumber Dari Pajak

Pemungutan pajak adalah instrumen fiskal yang dipakai oleh pemerintah untuk biayai pembangunan yang bersifat memaksa dan tercantum.

Olehnya itu pajak terdapat dalam konstitusi sehingga seluruh wajib pajak, baik perorangan, badan usaha, wajib memberikan kontribusi kepada negara.

Sebagai sumber keuangan negara yang utama yang kebanyakan ditujukan untuk pelayanan masyarakat. Adapun contoh pajak adalah

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
  • Pajak Hotel dan Restoran (PHR)
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Dan lain-lain

2. Sumber Dari Retribusi

Sebagai sumber keuangan negara, Retribusi diartikan sebagai pungutan yang dilakukan pemerintah daerah sesuai aturan yang diterapkan di daerah itu yang bersifat memaksa, dan pihak pembayarnya mendapatkan imbalan langsung dari pemerintah setempat. Adapun contoh retribusi adalah:

  • Retribusi Parkir Jalan
  • Retribusi Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah
  • Retribusi Terminal Angkutan Kota
  • Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
  • Retribusi Pengolahan Limbah Cair
  • Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  • Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan

3. Sumber Dari BUMN/BUMD

Selain pajak, BUMN atau BUMD juga memiliki peran utama sebagai sumber keuangan negara. Sumber keuangan negara ini berwujud sebagai unit usaha,

Sehingga sebagian keuntungan yang didapatkan akan diberikan kepada pemerintah sebagai pemilik BUMN dan BUMD.

Alokasi dana ini biasanya untuk kebutuhan hidup masyarakat, juga untuk mengendalikan harga komoditas agar tidak dikendalikan para pemilik modal.

Adapun macam-macam contoh BUMN di Indonesia adalah:

  • PT Pertamina
  • PT Jasa Raharja
  • PT Pegadaian
  • PT Garuda Indonesia
  • PT Pindad
  • PT Telkom
  • Perusahaan Daerah Air Minum
  • Bulog
  • PT Kereta Api Indonesia (KAI)
  • PT Balai Pustaka
  • Dan lain-lain

4. Sumber Dari Denda & Sita

Denda dan sita juga termasuk dalam kategori sumber keuangan negara, walaupun sifatnya adalah bentuk penegakan hukum.

Sehingga memberikan edukasi kedisiplin bagi masyarakat dengan hukuman finansial bagi pelanggar aturan.

Pemberian denda dan sita aset dilakukan bagi mereka yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Adapun contoh denda dan sita adalah

  • Denda terhadap pelanggar lalu lintas
  • Sita barang ilegal
  • Denda keterlambatan pembayaran pajak misalnya listrik, air atau kendaraan.

5. Sumber Pencetakan Uang

Pemerintah bisa saja mengalami defisit, dan jika hal ini terjadi maka salah satu cara untuk menutup defisit tersebut adalah dengan mencetak uang lebih banyak.

Namun, jumlah uang yang dicetak harus dikendalikan dengan baik oleh pemerintah karena jumlah uang yang beredar terlalu banyak dapat mengakibatkan inflasi.

6. Sumber Pinjaman Uang

Ketika terjadi defisit, selain mencetak uang pemerintah juga dapat melakukan pinjaman, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Kelemahan dari sumber keuangan negara diman pemerintah harus membayar hutang berikut dengan bunganya.

Sumber pinjaman uang ini bisa didapatkan dari institusi perbankan, institusi non perbankan, pemerintah, maupun individu.

7. Sumbangan, Hadiah, dan Hibah

Pemerintah Indonesia juga memiliki sumber keuangan negara dari sumbangan, hadiah, maupun hibah dari berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Sumber keuangan ini beda dengan pinjaman yang harus dikembalikan beserta bunga,

Namun untuk sumber keuangan ini berbeda sebab sumbangan/ hadiah/ hibah tidak wajib untuk dikembalikan.

Besarnya penerimaan negara dari sumbangan, hadiah, dan hibah tersebut jumlahnya tidak dapat dipastikan karena tergantung pihak yang memberikannya.

Contoh sumbangan, hadiah, hibah:

  • Sumbangan untuk dana penanggulangan bencana alam yang diberikan pihak asing
  • Hibah tanah yang diberikan individu kepada pemerintah

8. Penyelenggaraan Undian Berhadiah

Undian berhadiah ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia dengan menunjuk salah satu institusi sebagai pelaksananya.

Keuntungan yang diperoleh pemerintah adalah selisi dari penerimaan uang undian dikurangi biaya operasional dan hadiah yang diberikan kepada pemenang.

Contohnya adalah Undian Bank BRI berhadiah mobil, semakin banyak transaksi maka nasabah semakin berpeluang memenangkan undian.

9. Sumber Pinjaman Program

Negara Indonesia bisa mendapatkan penerimaan keuangan dari pihak asing dalam bentuk pinjaman program.

Pinjaman program ini adalah seluruhnya berasal dari pihak luar negeri yang dapat dicairkan dalam bentuk uang dan difungsikan untuk keperluan pembangunan.

10. Sumber Pinjaman Proyek

Indonesia bisa mendapatkan penerimaan keuangan dari pinjaman proyek. Pinjaman proyek adalah pinjaman yang sebagian besarnya berasal dari reaksi komitmen pinjaman proyek dari tahun-tahun sebelumnya sehingga dapat dikategorikan sebagai sumber keuangan negara.

Demikianlah informasi mengenai 10 Sumber Keuangan Negara dan Contoh Sumbernya. Semoga informasi ini dapat membuka wawasan kita bersama untuk mengetahui seluk beluk pendapatan dari negara Indonesia. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *