UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 1 – 4



UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara – Dengan mengharapkan Rahmat Tuhan yang Maha Esa maka Presiden Republik Indonesia menimbang bahwa di dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan segala tujuan negara sebagaimana yang sudah tercantum pada pembukaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, mesti dibangun aparatur Sipil Negara yang mempunyai integritas, netral, profesional dan bebas dari adanya intervensi politik, bersih dari adanya praktik korupsi, nepotisme dan kolusi serta bisa menyelenggarakan pelayanan publik untuk masyarakat dan bisa menjalankan perannya sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasar atas Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Bahwa pada pelaksanaan manajemen aparatur Sipil Negara itu belum berdasar atas perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan oleh jabatan dengan memiliki kompetensi dan kualifasi yang mempunyai calon dalam proses rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi pada jabatan yang sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Bahwa untuk dapat mewujudkan aparatur sipil negara yang menjadi bagian dari reformasi birokrasi, maka perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang mempunyai kewajiban dalam mengelola dan mengembangkan dirinya dan w\ajib untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip Merit dalam melakukan proses manajemen aparatur sipil negara;

bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian sebagaiman sudah diubah dengan undang-undang Nomor 43 tahun 1999 mengenai perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian itu sudah tidak sesuai dengan tuntunan nasional dan tantangan global sehingga mesti diganti.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu membentuk adanya undang-undang mengenai aparatur sipil negara.



Mengingat bahwa pasal 20 dan pasal 21 Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 195. Dengan persetujuan bersama dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia memutuskan bahwa :



Menetapkan undang-undang tentang aparatur sipil negara.

Undang-undang atau UU No. 5 Tahun 2014

Bab I: Ketentuan Umum

Pasal 1

Pada undang-undang ini yang dimaksud dengan:

– Aparatur Sipil Negara yang disingkat menjadi ASN adalah suatu profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan dengan memiliki perjanjian kerja yang bekerja di bawah naungan instansi pemerintahan.

– Pegawai aparatur sipil negara disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan dengan memiliki kontrak perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi berupa tugas negara untuk suatu jabatan pemerintahan atau diberi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan menurut aturan perundang-undangan.

– Pegawai Negeri Sipil yang disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang sudah memenuhi segala persyaratan tertentu, dan diangkat menjadi pegawai ASN tetap oleh para pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki suatu jabatan pemerintahan.

– Pegawai pemerintah dengan memiliki perjanjian kerja yang selanjutnya disingkat menjadi PPPPK adalah warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan atas perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

– Manajemen ASN adalah suatu pengelolaan ASN untuk bisa menghasilkan pegawai ASN yang memiliki sikap profesional, mempunyai nilai dasar, etika profesi, bebas dari adanya intervensi politik, kolusi, nepotisme dan bebas dari praktik korupsi.

– Sistem Informasi ASN adalah suatu rangkaian informasi dan data tentang pegawai ASN yang sudah disusun secara teratur, sistematis, menyeluruh dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.

– Jabatan pimpinan tinggi adalah kelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintahan

– Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai ASN yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi

– Jabatan Administrasi adalah kelompok jabatan yang berisikan fungsi dan tugas dimana berhubungan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

– Pejabat Administrasi adalah pegawai ASN yang telah menduduki jabatan administrasi pada suatu instansi pemerintahan.

– Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan dari keahlian dan keterampilan tertentu.

– Pejabat fungsional adalah pegawai ASN yang telah menduduki jabatan fungsional pada suatu instansi pemerintahan

– Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN yang sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Pejabat Pembina kepegawaian adalah pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN pada instansi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Instansi pemerintahan adalah instansi daerah dan pusat.

– Instansi pusat adalah kementerian, lembaga pemerintahan non kementerian, kesektretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.

– Instansi daerah adalah suatu perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten kota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

– Menteri adalah menteri yang melakukan penyelenggaran urusan pemerintahan pada bidang pendayagunaan aparatur negara.

– Komisi ASN yang selanjutnya sebagai KASN adalah lembaga nonstruktural yang secara mandiri dan bebas dari adanya intervensi politik.

– Lembaga administrasi negar yang disingkat LAN adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengkajian dan pendidikan serta pelatihan ASn sebagaimana yang telah diatur pada perundang-undangan.

– Badan Kepegawaian Negara yang disingkat BKN adalah suatu lembaga pemerintahan non kementerian yang memiliki kewenangan melakukan suatu pembinaan dan melaksanakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana yang sudah diatur pada undang-undang.

– Sistem Merit adalah suatu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasar atas kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, warna kulit, ras, agama, asal usul, status pernikahan, jenis kelamin, umur atau kondisi kecacatan.

Bab II: Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

Pasal 2

Penyelenggaran kebijakan dan manajemen ASN itu berdasarkan atas asas netralitas, delegasi, kesejahteraan, keadilan dan kesejahteraan, persatuan dan kesatuan, nondiskriminatif, keterbukaan, efisien dan efektifakuntabilitas, keterpaduan, proporsionalitas, profesionalitas dan kepastian hukum.

Pasal 3

ASN sebagai profesi yang memiliki dasar prinsip sebagai berikut:
a. nilai dasar,
b. Kualifikasi akademik
c. Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
d. Komitmen, integritas moral dan tanggung jawab pada pelayanan publik
e. Kode etik dan kode perilaku.
f. Profesionalitas jabatan
g. Jaminan perlindungan hukum dalam melakukan tugas.

Pasal 4

Nilai dasar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 huruf a mencakup:

a. Memegang teguh apa yang menjadi ideologi negara yaitu ideologi pancasila
b. Setia dan mempertahankan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan pemerintahan yang sah;
c. Mengabdikan diri kepada negara dan rakyat Indonesia.
d. Menjalankan tugas secara tidak berpihak dan profesional
e. Membuat suatu keputusan berdasar atas prinsip keahlian
f. Menciptakan suatu lingkungan kerja yang nondiskrimantif.
g. Memelihara serta menjunjung tinggi standar etika yang luhur
h. Mempertanggungjawabkan suatu tindakan dan kinerjanya kepada publik
i. Mempunyai kemampuan dalam melakukan kebijakan dan program pemerintahan;
j. Memberikan suatu layanan kepada publik dengan jujur, cepat, tanggap, tepat, berdaya guna, akurat, santun, guna dan berhasil

k. Mengutamakan kepemimpinan yang berkualitas tinggi;
l. Menghargai komunikasi, kerjasama dan konsultasi
m. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong adanya kinerja pegawai.
n. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan dan
o. Meningkatkan efektivitas pada sistem pemerintahan secara demokratis sebagai perangkat dari sistem karier. Baca juga: info gtksim pkbdaftar hadir online

Download UU No. 5 Tahun 2014

view document

Demikianlah informasi tentang uu no. 5 tahun 2014 pasal 1 – 4. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat kepada anda yang sedang membutuhkan informasi aturan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *