Tahapan Perjanjian Internasional Secara Singkat & Lengkap Adalah?



Tahapan Perjanjian Internasional – Tanda perkembangan dunia adalah pesatnya iptek. Melalui hal ini mendorong intensitas hubungan dan interdependensi antar negara. Hal itu juga membuat hubungan dan kerja sama setiap negara atau kerja sama internasional terus bergulir.

Indonesia sebagai negara di Asia tenggara yang merupakan jalur strategis dari perdagangan dunia, ikut serta dalam berbagai kerja sama internasional diberbagai bidang. Terlihat keikutsertaan Indonesia dalam berbagai organisasi nasional seperti PBB, ASEAN, dll.

Keterlibatan Indonesia merupakan perwujudan dalam Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terlebih lagi sistem politik Indonesia yang menganut sistem politik bebas aktif.

Jelaslah mengapa Indonesia sering terlibat dalam perjanjian internasional. Sebab pada hakikatnya, perjanjian internasional memiliki kekuatan hukum yang bisa menampung kehendak Persetujuan antara negara atau subjek hukum internasional lainnya untuk mencapai tujuan bersama.

Hal itu dicapai dengan berbagai rumus dan tahapan dalam perjanjian sebagai proses dari perjanjian internasional itu sendiri. Dengan menampung berbagai kehendak dll,

Maka dari itulah perjanjian internasional memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur dari berbagai kepentingan dari negara yang terlihat dalam perjanjian, begitu pula pada tahapan perjanjian internasional yang dilakukannya.

Istilah Dalam Perjanjian Internasional Adalah?

Berbicara panjang lebar soal perjanjian internasional, terdapat macam-macam istilah dalam perjanjian internasional yang sering digunakan. Adapun itu, menurut Myers yang menyimpulkan sedikitnya terdapat 39 macam istilah yakni:

  1. Perjanjian Internasional/Traktat (Treaties)
  2. Konvensi (Convention)
  3. Persetujuan (Agreement)
  4. Protokol (Protocol)
  5. Deklarasi (Declaration)
  6. Final Act
  7. Agreed Minutes and Summary Records
  8. Piagam (Charter)
  9. Arrangement
  10. Exchanges of Notes
  11. Process-Verbal
  12. Modus Vivendi
  13. Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding)

Hukum Perjanjian Internasional Adalah? 

Dewasa ini, hukum perjanjian internasional terus berkembang. Tahapan ini terjadi karena arus globalisasi yang semakin pesat yang ikut mempengaruhi perubahan mendasar seperti munculnya subyek-subyek baru non-negara yang disertai dengan meningkatnya interakasi yang intensif antara subyek-subyek baru itu.

Apalagi, perubahan itu, tidak lagi mengenal batas antar negara, maka peran dalam hukum internasional adalah sebagai instrumen utama pelaksanaan hubungan internasional antar negara. Fungsinya adalah mengatur hidup dan hubungan antar Negara dalam masyarakat internasional.

Di era global dan digital ini, tidak ada satupun negara yang tidak memiliki perjanjian internasional dengan negara lain dan kesemuan dari perjanjian internasional itu diatur termasuk tahapan perjanjian internasional itu.

Aturan perjanjian internasional itu dalam sejarahnya, sebelumnya hanya menjadi hukum kebiasaan. Barulah pada 23 Mei 1969 menjadi hukum internasional positif yang diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treattes yang berlaku sejak tanggal 27 Januari 1980 hingga sekarang.

3 Tahapan Perjanjian Internasional Adalah?

Secara umum, terdapat tiga tahapan yang berlaku dalam perjanjian internasional sebagaimana yang banyak beredar di Internet yakni Perundingan (Negotiation), Penandatangan (Signature), dan Pengesahan (Ratification).

Ketiga tahapan perjanjian internasional ini juga disebutkan dalam buku Mochtar Kusumaatmadja yang berjudul “Pengantar Hukum Internasional”. Adapun penjelasan dari ketiga tahapan dalam perjanjian internasional seperti perundingan, penandatangan, dan pengesahan adalah:

1. Tahapan Perundingan (Negotiation)

Tahapan perjanjian internasional yang pertama ini dilakukan dengan cara mengutus perwakilan negara peserta berdasarkan mandat tertentu untuk menyelesaikan suatu masalah.

Biasanya dalam tahapan perundingan perjanjian internasional ini dilakukan oleh kepala negara, menteri luar negeri, atau duta besar.

Perundingan juga dapat diwakili oleh pejabat dengan membawa Surat Kuasa Penuh (full power). Ketika perundingan itu terdapat kesepakatan maka hal yang terjadi adalah perundingan tersebut meningkat pada tahap penandatanganan.

2. Tahapan Penandatangan (Signature)

Setelah melalui tahapan perundingan, selanjutnya adalah masuk pada tahapan penandatangan perjanjian internasional. Pada tahapan ini, maka kedua negara dalam hal ini kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri mendantangani kesepakatan itu.

Sesudah perjanjian internasional itu ditandatangani, maka perjanjian internasional itu memasuki tahapan dengan apa yang dikenal ratifikasi atau pengesahan oleh parlemen atau dewan perwakilan rakyat di negara-negara yang menandatangani perjanjian.

3. Tahapan Pengesahan (Ratification)

Dalam tahapan perjanjian internasional yang terakhir ini, dimana Ratifikasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Mengajak DPR karena perwakilan rakyat dan berhak untuk mengetahui isi dan kepentingan yang termuat dalam perjanjian tersebut.

Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa masalah perjanjian internasional harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Ketika perjanjian telah disahkan/diratifikasi melalui persetujuan DPR, maka hasil yang didapatkan dari perjanjian internasional itu ialah harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

5 Tahapan Perjanjian Internasional di Indonesia Adalah?

Untuk negara Indonesia, terdapat tahapan pembuatan perjanjian Internasional tersendiri. Mengapa demikian, karena hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Melihat dari Pasal 6 ayat (1) ditegaskan dalam melakukan atau membuat perjanjian internasional, terdapat tahapan-tahapan yang perlu dilakukan, yang dalam pasal itu memuat 5 tahapan. Adapun penjelasan tahapan perjanjian internasional itu adalah:

  1. Penjajakan, adalah tahap awal yang dilakukan para pihak yang akan melakukan perundingan mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
  2. Perundingan, ialah tahap setelah adanya kesepakatan yang dibuat dalam tahap penjajakan. Perundingan merupakan tahap kedua yang membahas materi yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
  3. Perumusan naskah, sebagai tahap pembuatan perjanjian internasional yang tujuannya untuk merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional yang akan ditandatangani para pihak terkait.
  4. Penerimaan, yakni tahap penerimaan para pihak atas naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati.
  5. Penandatanganan, yaitu tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.

    Tahapan Perjanjian Internasional Secara Singkat & Lengkap Adalah
    Tahapan Perjanjian Internasional Secara Singkat & Lengkap Adalah?

Demikianlah informasi mengenai Tahapan Perjanjian Internasional Secara Singkat & Lengkap Adalah. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *