Syarat Perpanjangan Skck – Banyak orang beranggapan bahwa untuk sistem administrasi di Indonesia itu terkesan agak rumit. Salah satunya untuk melengkapi syarat membuat skck dan persyaratan memperpanjang skck atau surat keterangan catatan kepolisian.
Apa itu SKCK? SKCK adalah suatu surat yang berisi catatan-catatan dari seseorang terhadap dirinya dalam tindak kriminal. Jika pernah melakukan tindakan kriminal maka SKCK tidak akan terbit.
Sekarang ini SKCK sangat diperlukan untuk berbagai macam keperluan seperti melamar pekerjaan pada perusahaan besar, non bumn atau non pns. Namun ada juga hanya sekedar memenuhi syarat perpanjangan skck agar skck masih bisa tetap berlaku hingga melamar pekerjaan yang selanjutnya.
Berdasarkan fenomena kerumitan administrasi yang ada di Indonesia maka barangkali anda mesti ketahui bahwa untuk membuat surat keterangan catatan kepolisan (SKCK) itu pada dasarnya sangat mudah dan tak ribet.
Pertama, anda memahami secara terlebih dahulu tentang persyaratan dan kelengkapan dokumen yang mesti dilengkapi maka hal tersebut anda akan dapat mempermudah proses untuk melengkapi syarat perpanjangan skck atau persyaratan memperpanjang skck.
Pasalnya dengan mengetahui syarat perpanjangan skck dan ketentuannyanya secara terlebih dahulu maka anda bisa menghemat uang dan tenaga sehingga anda tidak lagi bolak-balik dan pada akhirnya merasa terbebani karena adanya prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian.
Pada tulisan ini saya ingin berbagi pengalaman mengenai pengurusan SKCK untuk melamar suatu pekerjaan dalam negeri di Polres Sleman. Berawal dari kebingungan saya mengenai alur pembuatan SKCK, apakah mesti memakai surat pengantar yang berasal dari kelurahan dan polsek atau tidak. Saya sudah melakukan browsing di google, akan tetapi mendapatkan dua versi, ada yang mengatakan memakai surat pengantar dan ada juga yang bilang tidak usah. Saya juga mencoba menanyakan hal tersebut kepada kerabat yang bekerja menjadi polisi, akan tetapi juga tak mendapatkan jawabannya. Kebingungan saya yang kedua pada tahun 2015 saya sudah pernah melakukan pembuatan skck polres, nah apakah kali ini saya hanya cukup memperpanjangnya saja atau mesti membuat skck baru.
Dan ternyata pada tahun ini mengurus SKCK polres itu tergolong sudah sangat mudah dan cepat. Kalau persyaratannya yang diperlukan itu telah terpenuhi, maka kurang daripada 30 menit, SKCK itu sudah bisa jadi plus telah dilegalisir.
Flashback cerita sedikit mengenai saya yang sudah pernah melakukan pembuatan skck untuk melamar suatu pekerjaan di tahun 2015. Pada saat itu saya mesti mengurus surat pengantar yang berasal dari tingkat RT, RW, kelurahan, polsek dan baru bisa membuat SKCK di tingkat polres. Dalam hati ini, jika saat itu saya bilang ribet sekali dan kurang begitu efisien. Dan sekarang sudah sangat bersyukur karena pada tahun ini sudah terjadi perbaikan. Sekarang lebih jauh efisien, cepat dan mudah. Bahkan jika ingin membuat skck online maka silahkan anda mengakses website resmi https://skck.polri.go.id untuk melakukan pembuatan atau perpanjangan SKCK.
Daftar Isi
Syarat Perpanjangan SKCK dan Persyaratan Memperpanjang SKCK
Dalam melakukan perpanjangan SKCK maka ada beberapa persyaratan memperpanjang skck yang pokok mesti terpenuhi atau dilengkapi untuk menjadi syarat perpanjangan skck di polsek, polres, polda atau Mabes Polri antara lain yakni:
1. Siapkanlah surat pengantar yang berasal dari keluarahan. Tapi sebelumnya anda mesti menyanyakan secara terlebih dahulu kepada pihak kepolisian setempat karena untuk beberapa hal dalam melakukan atau memenuhi syarat perpanjangan skck pada sejumlah daerah tak membutuhkan surat pengantar yang dari kelurahan.
2. SKCK lama yang asli, jika anda sudah kehilangan SKCK asli yang lama maka bisa digantikand dengan file fotokopi SKCK lama yang sudah dilegalisir. Akan tetapi jika SKCK lama anda tersebut hilang maka anda masih tetap bisa melakukan perpanjangan skck. Hanya saja untuk prosesnya bisa lebih lama dan lebih ribet.
3. Siapkan fotokopi kartu keluarga
4. Fotokopi SIM atau ktp.
5. Siapkanlah pas foto yang terbaru dengan ukuran 4 x 6 sejumlah 4 lembar.
Cara Memperpanjang SKCK
1. Datanglah ke kantor Polres, Polda atau Mabes Polri untuk dapat menyerahkan dokumen anda secara lengkap.
2. Teliti kembali lagi dokumen anda tersebut dan kalau sudah lengkap amka segeralah mengumpulkan dokumen tersebut pada bagian loket.
3. Isilah formulir yang diberikan
4. Serahkanlah formulir pada loket sekaligus untuk membayar biaya dengan harga Rp. 10.000
5. Tunggulah beberapa menit dan silahkan menuju bagian pengambilan hasil dari pembuatan SKCK.
Cara Membuat SKCK Online
Sebagai salah satu berkembangnya proses administrasi di Indonesia mengarah proses digitalisasi maka sistem administrasi kepolisan dalam pembuatan SKCK berubah lebih mempermudah masyarakat yakni dengan menghadirkan sistem pembuatan sKCK secara online.
Adapun caranya terbilang sangat mudah karena anda hanya cukup mengakses website resmi pembuatan skck online pada link https://skck.polri.go.id.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa membuat skck secara online pun tak berbeda jauh dengan cara membuat skck secara offline yakni sebagai berikut:
1. Scanlah paspor untuk keperlua luar negeri
2. Scan kartu tanda penduduk
3. Scanlah kartu keluarga
4. Scanlah akte lahir atau ijazah
5. Scanlah pas foto yang berukuran 4 x 6 dengan sebanyak 6 lembar yang memiliki latar background berwarna merah.
6. Siapkan rumus sidik jari.
Nah, demikianlah informasi tentang syarat perpanjang skck dan persyaratan memperpanjang skck. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat kepada anda yang sedang membutuhkan informasi terkait cara memperpanjang skck lama