7+ Syarat Membuat SKCK dan Syarat Perpanjang SKCK Lengkap 2020



Bagaimanakah cara membuat skck dan apa syarat membuat skck serta persyaratan memperpanjang skck? Nah disini kita akan membahasnya secara cermat dan seksama. Bicara tentang SKCK atau surat keterangan Catatan Kepolisian yang dulunya kita kenal dengan nama surat Kelakuan Baik atau SKKB yang merupakan suatu surat yang telah diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui kepolisian sektor atau Polsek atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisi mengenai catatan seseorang yang ada dalam data pihak Kepolisian.

Jadi SKCK untuk dapat menerangkan ada atau tidak adanya catatan seseorang yang berkaitan pada kegiatan kriminalitas ataupun kejahatan. SKCK dibutuhkan untuk berbagai macam urusan untuk kelengkapan syarat administrasi yang mulai dari pelengkap persyaratan administrasi untuk dapat mengikuti proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), melamar pekerjaan, melakukan pendaftaran sekolah baik itu dalam maupun ke luar negeri, pencalonan diri menjadi pejabat dan lain sebagainya.

SKCK hanya memiliki masa berlaku sekitar 6 (enam) bulan sejak dari tanggal diterbitkannya dan dapat diperpanjang kalau memang dibutuhkan. Jika sebelumnya anda sudah pernah melakukan pembuatan SKCK untuk persyaratan melamar pekerjaan, akan tetapi sudah ekspire atau kadaluarsa atau sudah habis masa berlakunya maka anda bisa melakukan pengurusan memperpanjang skck.

Dalam pembuatan skck, banyak yang beranggapan bahwa untuk mengurus atau memperoleh SKCK itu sangat ribet dan sulit. Namun faktanya setiap tahun, untuk cara membuat skck itu semakin mudah dan cepat pemrosesannya selama anda bisa memahami persyaratan membuat skck dan persyaratan memperpanjang skck dan mengetahui tata caranya.



Pada proses pembuatan SKCK bisa dilakukan baik secara offline maupun online. Untuk proses secara offline, cara membuat skck hanya dapat kita lakukan secara manual melalui Polsek atau Polres setempat. Prosesnya pun kurang lebih membutuhkan waktu sekitar 30 menit dan sudah disahkan atau dilegalisir dengan catatan bahwa semua dokumen atau persyaratan membuat skck itu sudah lengkap. Sementara itu untuk cara membuat skck online maka anda bisa mengunjungi website resmi polri pada situs https://skck.polri.go.id.



Lewat artikel ini maka akan dibahas mengenai proses pengurusannya mulai dari cara mengurus surat pengantor dan persyaratan membuat surat pengantar dari kelurahan sampai bagaimana proses pengurusannya di kantor Polsek atau Polres yang dilakukan baik secara offline maupun online. Berikut informasi lengkapnya.



syarat membuat skck

7+ Syarat Membuat SKCK dan Persyaratan Memperpanjang SKCK

Secara umum, mengurus administrasi pada tingkat kelurahan, kecamatan atau pun kabupaten / kota maka proses pembuatan SKCK memerlukan beberapa persyaratan yang mesti dipersiapkan berupa berkas atau surat. Meskipun demikian, terdapat kelengkapan yang tak mesti dipenuhi. Apa saja surat atau berkas yang mesti dipersiapkan dan bagaimanakah alur dari pengurusan SKCK dan persyaratan memperpanjang skck?

Cara Membuat SKCK

1. Mempersiapkan Surat Pengantar

Untuk bisa mendapatkan surat pengantar yang berasal dari kelurahan maka secara terlebih dahulu anda mesti berkunjung kepada ketua RT setempat supaya dibuatkan surat pengantar yang berasal dari ketua RW. Nah dari RW anda akan memperoleh surat pengantar untuk ditujukan kepada kelurahan/ Desa dengan kebutuhan membuat SKCK.

Pada pengurusan surat pengantar sampai pada tingkat kelurahan atau Desa, biasanya terdapat biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau bisa juga tanpa adanya biaya apapun (bergantung dari kebijakan desa setempat). Di kelurahan atau balai Desa, selanjutnya temuilah para petugas untuk dapat menyerahkan surat yang berasal dari kepala dusun atau ketua RW kepadanya. Setelah itu, anda akan dimintai untuk dapat mengisi dan melengkapi kolom formulir yang diperlukan.

Mesti diperhatikan untuk mempersiapkan surat pengantar yang berasal dari kelurahan itu tidaklah menjadi syarat utama dan mutlak. Pada beberapa wilayah atau daerah yang ada di Indonesia, Polsek atau Polres telah menghilangkan syarat membawa surat pengantar dari kelurahan. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat yang waktunya tidak ingin habis hanya untuk melakukan pengurusan SKCK. Contohnya pada Polrestabes Surabaya yang sudah dilansir dari Jawapos.com bahwa syarat surat pengantar kelurahan itu sudah ditiadakan untuk kelancaran masyarakat dalam melakukan proses melamar kerja baik itu sebagai PNS maupun untuk pegawai SWASTa.

2. Persyaratan Pengurusan SKCK

Setelah anda memperoleh surat pengantar yang berasal dari kelurahan dan rekomendasi dari Kecamatan, sebelum mengurus SKCK di polsek atau polres maka silahkan lengkapi dulu persyaratan membuat SKCK di bawah ini:

Bagi yang terdaftar menjadi Warga negara Indonesia:

1. Fotokopi Kartu Penduduk (KTP) atau surat Izin Mengemudi (SIM)
2. Fotokopi untuk kartu keluarga (KK)
3. Fotokopi untuk akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah terakhir
4. Pas foto ukuran 4 x 6 dengan memiliki latar atau background merah sebanyak 6 lembar.

Bagi anda yang sudah terdaftar menjadi warga negara asing (WNA):
1. Fotokopi paspor
2. Surat sponsor yang berasal dari Perusahaan (Asli)
3. FOtokopi surat nikah
4. Fotokopi kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA (Izin menggunakan tenaga kerja asing) yang berasal dari kementerian tenaga kerja.
6. Fotokopi surat tanda melapor (STM) yang berasal dari pihak kepolisian.
7. Pas foto ukuran 4 x 6 dengan memiliki latar atau background berwarna kuning sebanyak 6 lembar.

Adapun untuk syarat membuat SKCK menurut laman resmi polri.go.id yaitu:

– Membawa surat pengantar yang berasal dari kantor kelurahan tempat domisili para pemohon.
– Membawa fotokopi dari ktp/sim yang sesuai dengan domisili yang sudah tertera pada surat pengantar dari kantor kelurahan.
– Membawa fotokopi kartu keluarga
– Membawa fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir atau ijazah.
– Membawa pas foto yang terbaru dan berwarna dengan ukuran 4 x 6 sejumlah 6 lembar.
– Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang sudah disediakan pada kantor Polisi secara jelas dan benar.
– Pengambilan sidik jari dari petugas.

Persyaratan Memperpanjang SKCK atau Syarat Perpanjang SKCK

syarat memperpanjang skck

Bagi anda yang sudah memiliki skck dan sudah kadaluarsa maka pihak kepolisian memberikan masyarakat pilihan untuk memperpanjang skck atau syarat perpanjang skck, adapun persyaratannya sebagai berikut:

– Membawa lembar SKCK lama yang ASli atau sudah dilegalisir (maksimal sudah habis masanya selama 1 tahun)
– Membawa fotokopi ktp atau sim
– Membawa fotokopian kartu keluarga
– Membawa fotokopian akta kelahiran atau ijazah atau akta kenal lahir.
– Membawa pas foto yang berukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan memiliki latar foto berwarna merah.
– Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang sudah disediakan pada kantor polisi.

3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres

Setelah kelengkapan yang ingin disetor telah terpenuhi maka silahkan anda melanjutkan pengurusan SKCK di Polsek yang ada di tingkat kecamatan atau polres tingkat kabupaten kota. Disini terdapat poin penting yang mesti anda ketahui.
– Untuk kebutuhan melamar pekerjaan, kelengkapan untuk admnistrasi PNS/ CPNS dan pembuatan Visa atau keperluan lain yang bersifat antar negara maka anda bisa secara langsung datang ke Polres dan bukan membuat SKCK di Polsek.

– Pastikanlah anda datang kePolsek atau Polres di waktu operasional pelayanan yakni hari kerja senin sampai Jumat di pukul 08:00 – 15:00 atau Sabtu pukul 08:00 sampai 11:00. Silahkan anda langsung untuk menuju loket pembagian SKCK untuk dapat mendaftarkan atau memasukkan berkas yang sudah anda siapkan. Nantinya anda akan dimintai untuk dapat mengisi formulir.

– Pihak Polsek akan memintai kelengkapan syarat-syarat seperti yang sudah dijelaskan di atas sebagai bentuk kelengkapan rekomendasi. Oleh karena itu, supaya dapat memudahkan dan anda tidak bolak-balik lagi untuk fotokopi atau mencetak foto maka sebaiknya persiapkanlah persyaratan-persyaratan membuat SKCK dalam jumlah yang banyak.
– Tentang sidik jari, bagi anda yang ingin mengurus SKCK baru dan belum memiliki rumus sidik jari maka anda dapat melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya pada bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini biasanya ada yang dipungut biaya sebesar Rp. 5000 atau lebih tergantung dari kebijakan polsek atau polres setempat. Akan tetapi ada juga polres atau polsek yang telah menghilangkan biaya rumus sidik jari sehingga anda mesti bertanya tentang hal tersebut.
– Jika mengurus SKCK di Polres maka biasanya prosesnya terkadang bisa lebih cepat untuk memperoleh sidik jari sebagai salah satu persyaratan dalam membuat SKCK. Ada pengalaman juga saat mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk dilakukan pembuatan rumus sidik jari di Polres.
– Sesudah proses sidik jari selesai maka saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang sudah anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK pada loket. Tunggulah antrian dan skck anda akan segera selesai.

Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda??

– Polsek melayani adanya penerbitan SKCK yang diguankan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non pegawai negeri seperti perusahan swasta, pindah penduduk, urusan daftar sekolah, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjangan kontrak karyawan non-Pns, membuat buku pelaut, membuat perizinan usaha dan tipe bukan paspor.
– Polres melayani adanya penerbitan SKCk yang dipakai untuk kebutuhan syarat daftar CPNS maupun BUMN non PNS, daftar calon kepala DPRD/DEsa/kepala daerah/ bupati sampai syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota Polri atau TNI.
– Polda melayani adanya penerbitan SKCK yang dipakai untuk keperluan syarat daftar calon wali kota atau DPRD tingkat provinsi, sampai syarat untuk melakukan pengurusan visa untuk bekerja ke luar negeri.
– Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota yudikatif, eksekutif, legislatif dan lembaga pemerintahan pada tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta untuk melanjutkan sekolah di luar negeri.

Cara Membuat SKCK Online

syarat perpanjang skck

Memang lebih mudah untuk membuat SKCK online karena hanya menggunakan smartphone atau gadget yang terkoneksi dengan internet maka anda sudah bisa mendaftarkan diri anda untuk pembuatan SKCK online atau mendapatkan informasi tentang SKCK online sesuai dengan domisili yang diantarnya:

1. SKCK online Polri

Untuk warga daerah jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok dapat melakukan pembuatan SKCK lewat website polri https://skck.polri.go.id

2. Polda jawa Barat
Untuk warga daerah Jawa Barat bisa dengan mudah membuat SKCK lewat website SKCK online kepolisian Daerah Jawa barat. Silahkan anda mengunjungi alamat https://www.jabar.polri.go.id/. Pada alamat tersebut anda bisa secara langsung mengisi formulir online skck yang mencakup data pribadi, pendidikan, data keluarga, perkara pidana dan seterusnya.

3. Polda Bali

Tak kalah canggih dalam mempersembahkan pelayanan publik, pihak Polda Bali telah memberikan fasilitas pengurusan SKCK secara online lewat alamat situs http://www.bali.polri.go.id. Dengan empat (4) langkah mudah yang diberikan, jika pengisian formulir permohonan online dilakukan dengan benar maka SKCK akan bisa segera diproses hanya membutuhkan waktu 5 menit saja. Anda warga Bali??Anda bisa langsung mengunjung alamat tersebut untuk dapat mendapatkan keterangan yang lebih jelas.

4. Polda Jawa Tengah

Untuk warga daerah Jawa Tengah, maka silahkan melakukan pembuatan SKCK dengan cara mengunjungi alamat situs http://skck.jateng.polri.go.id/
5. Polda Jawa Timur

Untuk warga daerah Jawa Timur maka silahkan anda mengunjung alamat situs http://jatim.polri.go.id. Pada alamat tersebut anda bisa secara langsung mengisi formulir online skck yang mencakup data pribadi, penduidikan, data keluarga, perkara pidana dan seterusnya.

6. Polres Sidoarjo

Bagi anda yang sedang berdomisili pada kabupaten Sidoarjo maka bisa melakukan pembuatan SKCK online lewat situs http://skckonline.polrestasidoarjo.com.

7. Polres Malang

Bagi anda yang sedang tinggal di Kota Malang maka anda bisa membuat SKCk online lewat situs http://resmalangskck.com/

8. Polres Pontianak

bagi anda yang sedang tinggal pada daerah pontianak, kalimantan barat maka anda bisa mengurus skck online lewat situs http://skck.polrestapontianakkota.org/

9. Polres Barelang

Bagi anda warga daerah yang sedang bertempat tinggal di Pulau BAtam maka anda bisa membuat skck online malalui situs https://kepri.polri.go.id/barelang/ , apok.batam.go.id/daftar/skck.

10. Polres Banyuwangi

Bagi anda yang sedang tinggal di daerah Banyuwangi maka anda bisa membuat skck online lewat situs http://www.banyuwangi.jatim.polri.go.id.

11. Polres Surabaya
Anda yang tinggal di daerah Surabaya, Jawa Timur maka anda bisa mengurus SKCK online melalui situs http://polrestabessurabaya.com
12. Polres Bogor

Bagi anda yang sedang berdomisili di daerah kota Bogor maka anda bisa membuat skck online dengan mengakses situs https://bogor.jabar.polri.go.id/layanan-skck/

Selanjutnya apa sajakah persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat membuat skck baru secara online?? Hal yang mesti diketahui yaitu kebijakan masing-masing instansi kepolisian seperti yang sudah di sebutkan di atas itu berbeda-beda. Akan tetapi secara umum, bahwa dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan itu dijelaskan di bawah ini:

Persyaratan Pembuatan SKCK Online

cara membuat skck online

Pada dasarnya untuk persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK secara online itu sama. Perbedaannya hanyalah, semusa mesti dalam bentuk file digital berupa hasil dari scan dokumen-dokumen seperti yang menjadi persyaratan membuat skck secara konvensional yang ada di atas.

Walaupun demikian, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy tersebut nantinya juga dibutuhkan untuk melalui proses verifikasi dalam melakukan pengambilan skck di Polres atau Polda setempat. Nah, berikut ini berkas-berkas yang dibutuhkan
1. Scan KTP asli atau tanda pengenal lainnya
2. Scan kartu keluarga yang asli.
3. Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir anda.
4. Scan foto dengan ukuran 4 x 6 yang memiliki latar background berwarna merah sebanyak 6 lembar atau siapkan lebih untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan.
5. Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka untuk kunjungan, sekolah atau untuk keperluan dalam penerbitan visa.

Selain hal tersebut, terdapat juga ketentuan pengambilan SKCK lewat registrasi online. Kalau registrasi online itu dilakukan sebelum pukul 08:00 waktu setempat, maka SKCK bisa kita ambil pada loket pelayanan hingga pukul 14:00 pada hari yang sama dengan cara menunjukkan ID/kode registrasi dan dokumen-dokumen yang sudah menjadi persyaratannya.

Satu hal lagi bahwa untuk pendaftar yang melalui registrasi online akan diberikan waktu dalam pengambilan SKCK itu selambat-lambat nya selama 3 (tiga ) hari. Kalau melebihi waktu yang sudah ditentukan maka pemohon mesti melakukan proses registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus sesudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

Tahapan Cara Membuat Skck Online

1. Pertama-tama, mengakses website SKCK.Polri.go.id, kemudian pilihlah menu formulir pendaftaran secara online SKCK, klik next step
2. Selanjutnya anda akan dialihkan menuju menu pengisian data pribadi berupa nama, Nik, wilayah polres, sampai bagian yang paling akhir yakni perintah upload foto.
3. Selanjutnya anda akan mengisi nama ayah dan ibu kandungnya, alamat tinggal, pekerjaan hingga nama saudara kandung.

4. Pada tahap isian berikutnya yaitu data pendidikan, kota, nama sekolah, dan tahun lulus sekolah
5. Tahapan selanjutnya, anda akan menemui dialog pertanyaan, seperti apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isilah terlebih dahulu sebelum menekan selanjutnya.
6. Jangan lupa untuk mengisi secara jujur. Apa tujuan anda membuat skck apakah ditujukan untuk keperluan pendidikan, pekerjaan atau yang lainnya. Pastikanlah sudah terisi lalu klik next.
7. Tahapan akhir, setelah semua tahapanh pengisian itu sudah selesai maka klik kirim data untuk melakukan proses pembuatan skck oleh sistem
8. Selanjutnya anda akan memperoleh kode atau nomor registrasi untuk bisa dibawa menuju loket polsek atau polres untuk bisa ditukarkan dengan SKCK aslinya. Pastikanlah anda bisa mencatat dengan baik nomor tersebut.

Catatan: Saat anda akan melakukan pengambilan SKCK asli maka anda akan ditanyakan rumus sidik jari. Untuk ini anda dapat mengurusnya di polres dengan surat rekomendasi dari polsek domisili.

Dokumen syarat Perekaman Rumus Sidik Jari

– Sediakan fotokopi ktp sebanyak 1 lembar
– Foto bagian depan dengan ukuran 4 x 6 yang berlatar background berwarna merah sebanyak 2 lembar.

– Foto samping kiri dengan ukuran sebesar 4 x 6 yang berlatar background merah sebanyak 1 lembar
– Foto samping kanan dengan ukuran foto sebesar 4 x 6 yang berlatar background berwarna merah sebanyak 1 lembar.
– Melengkapi formulir sidik jari berupa nama, bentuk wajah, rambut dan ciri ciri fisik yang lainnya.

Setelah itu, jika sudah selesai semuanya maka anda cukup membayar biaya penerbitan SKCK pada loket pembayaran dengan harga Rp. 30.000

Biaya Pembuatan SKCK 2019

Terbitnya peraturan pemerintah (PP) dengan nomor 60 Tahun 2016 mengenai tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah mengubah beberapa tarif atau biaya yang dimasukkan dalam kas negara, termasuk biaya pembuatan SKCK. Biaya SKCK pada seluruh wilayah di Indonesia yang pada awalnya nominal Rp. 10.000 sejak tanggal 6 januari 2017 naik menjadi Rp. 30.000

Pada tahun ini, biaya pembuatan SKCK (baru atau memperpanjang) di Polsek atau polres tempat anda tinggal atau domisili yaitu Rp. 30.000. Sedangkan untuk WNA biasa dikenakan harga pembuatan skck sebesar Rp. 60.000.

Mudah Membuat SKCK Jika persyaratannya Lengkap

Kenyataannya dalam membuat SKCK itu sangat mudah dan tak serepot yang telah kita pikirkan. Yang terpenting adalah mempersiapkan segala dokumen dokumen yang diperlukan dan bisa memahami alur yang tepat.

Bagi yang baru saja pertama kali membuat maka ada baiknya seperti yang sudah disebutkan di atas, lengkapilah semua dokumen yang diperlukan dan fotokopi dalam jumlah yang banyak. Dengan persiapan yang matang maka proses pembuatan SKCK pun bisa kita selesaikan secara cepat.

Tips: Setelah SKCK anda sudah jadi maka sebaiknya anda bisa sekalian untuk melegalisir SKCK anda supaya praktis dan tak bolak-balik lagi saat membutuhkan SKCK, maka langsung saja fotokopi beberapa lembar SKCK (sesuai dengan keperluan) kemudian serahkanlah fotokopi tersebut pada bagian legalisir SKCK. Untuk biaya legalisir SKCK dikenakan tanpa biaya alias gratis.

Nah, demikianlah informasi tentang Syarat Membuat SKCK dan Persyaratan Memperpanjang SKCK. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat kepada anda yang sedang membutuhkan informasi mengenai sKCK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *