Sebagai Norma Hukum Pancasila Mempunyai Sifat Imperatif, Begini Penjelasannya



Sebagai Norma Hukum Pancasila Mempunyai Sifat Imperatif – Tidak ada bangsa didunia ini yang ingin bangsanya ingin rampuh. Melainkan setiap bangsa pasti berkeinginan untuk membuat bangsanya kuat dan kokoh.

Hal itu dapat dicapai salah satunya adalah mengetahui arah ke mana tujuan yang hendak dicapai. Maka dari itu, tidak hanya individu atau manusia yang membutuhkan arah, melainkan bangsa pun demikian.

Inilah yang disebut dengan pandangan hidup. Apabila bangsa memiliki pandangan hidup yang jelas, maka seluruh elemen penbentuk atau unsur-unsur penyusun atau sehingga dikatakan bangsa juga memiliki tujuan yang sama dengan pandangan bangsa dan negara.

Dengan pandangan hidup ini, maka bangsa dalam memandang setiap persoalan dapat menemukan tujuan yang tepat dan terukur sebab terdapat nilai-nilai dalam pandangan yang harus didapatkan dalam memecahkan persoalan itu.



Apabila suatu bangsa tidak memiliki pandangan hidup, maka bangsa itu akan terombang-ambing untuk menghadapi adanya persoalan baik persoalan yang menyangkut mengenai masyarakatnya sendiri, apalagi mengenai persoalan dunia yang sangat besar.



Dengan pandangan hidup itu, maka setiap bangsa dan negara menjadikannya sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintah negara baik melalui kebijakan dan juga penerapannya.



Indonesia, yang dikenal memiliki Pancasila sebagai dasar negara dan juga idelogi negara untuk mengatur segala bentuk penyelenggaraan negara dan merupakan sumber dari segala sumber dalam pembentukan aturan kenegaraan dan kebangsaan.

Kedudukan pancasila ini telah termaktub lama dalam yuridis konstitusional pembukaan UUD 1945. Pancasila merupakan cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.

Yang dimaksud dengan norma hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang isinya mengikat dan pelaksanaannya dapat dipaksakan atau dipertahankan oleh alat-alat negara. Isinya merupakan sesuatu yang normatif.

Selain pancasila bersifat yuridis konstitusional, Dasar negara Indonesia juga bersifat Yuridis ketatanegaraan. Yang dimaksud dengan hal ini adalah dijelaskan bahwa pancasila pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Dengan kata lain bahwa seluruh peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Ketika terdapat peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur pancasila, maka sudah pasti bahwa peraturan itu dicabut.

Sebab nilai luhur tersebut mempunyai sifat obyektif-subyektif. Apa yang dimaksud dengan ini adalah bahwa Pancasila dalam nilai subjektif adalah hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia.

Sedangkan yang dimaksud bahwa pancasila bersifat objektif ialah nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab.

Oleh karena mempunyai nilai obyektif-universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.

Sebagai Norma Hukum Pancasila Mempunyai Sifat Imperatif

Selain itu, sejalan dengan pembahasan ini dimana Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif. Yang dimaksud dari hal ini dijelaskan bahwa Pancasila sifatnya adalah memaksa dan mengikat.

Dalam artian bahwa setiap warga negara wajib untuk tunduk kepada pancasila. Selain itu, untuk yang melanggar mendapat penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku dan tentunya mendapat sanksi.

Demikianlah informasi mengenai Sebagai Norma Hukum Pancasila Mempunyai Sifat Imperatif, Begini Penjelasannya. Semoga informasi ini dapat memperkaya khasanah pengetahuan kita bersama bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar cita–ita para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud. Sekian dan terimakasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *