Perbedaan Peran TNI & Polri Menurut Tap MPR No VII/MPR/2000



Peran TNI dan Polri – Dalam menjaga negara Indonesia yang disetiap waktu dan dari sabang sampai merauke pasti ada-ada saja yang akan selalu ingin merusak keutuhan NKRI. Olehnya itu, dibutuhkan satuan terlatih yang akan siap menjaga, mengamankan dan melayani keamanan rakyat.

Diketahui di negara kita terdapat TNI dan Polisi. Kedua lembaga ini mempunyai peran dan tugas yang ikut serta dalam menjaga dan mengamankan negara Indonesia.

Bagi TNI memiliki tugas yang sangat berat yang suatu waktu dibutuhkan yaitu apabila terjadi konflik yang besar khususnya ancaman dari luar negeri.

Sedangkan Polisi lebih kepada dalam menangkal ancaman yang berada di dalam negeri. Walaupun demikian, terkadang TNI dan Polisi bersinergi menunjukkan perannya masing-masing dalam setiap keamanan yang ada.

Terkadang TNI terjun di masyarakat mengatasi masalah atau mengamankan suatu acara yang memang terkadang sering mengalami konflik.

Contohnya saat ada konser atau saat ada demonstrasi. Biasanya tugas ini diambil oleh Polisi. Namun terkadang terlihat TNI yang ikut mengawasi walaupun peran dari TNI hanya sedikit yang dapat terlihat.

Kedua lembaga negara ini mempunyai badan-badan khusus lain didalamnya. Dalam bagian-bagian baik itu TNI dan Polri memiliki tugas dan peran khusus.

Misalnya saja untuk TNI ada yang khusus di darat, ada yang dilaut, ada yang di udara. Sedangkan untuk Polisi udara dan laut juga ada dan begitupula di hutan.

Sehingga kedua lembaga ini memang terkesan memiliki kesamaan yang sulit dibedakan karena setiap satuannya mempunyai kesamaan dalam berbagai medan.

Apakah betulkah bahwa TNI dan Polisi tidak memiliki perbedaan didalamnya?. Melihat dari hal itu, mari mengacu kepada aturan sebagaimana Tap MPR No VII/MPR/2000. Adapun untuk mengetahui perbedaan keduanya dapat lebih mudah mengacu kepada peran TNI dan peran Polisi yang bisa dilihat dibawah ini:

Ilustrasi: Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) berbincang bersama dengan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo seusai Rapat Koordinasi Program Penertiban Impor Beresiko Tinggi yang digelar di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, pada 12 Juli 2017.
Ilustrasi: Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) berbincang bersama dengan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo seusai Rapat Koordinasi Program Penertiban Impor Beresiko Tinggi yang digelar di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, pada 12 Juli 2017.

Apa itu TNI dan Polri Adalah? 

Secara umum, yang dimaksud dengan pengertian TNI yang sebenarnya bisa disaksikan dalam Tap MPR No VII/MPR/2000 pasal 1 dimana TNI adalah bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara.

Untuk peran dari TNI adalah komponen utama dalam sistem pertahanan Negara yang berkemampuan dan keterampilan secara profesional sesuai dengan peran dan fungsinya.

Sedangkan yang dimaksud pengertian Polisi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, pelindung pengayom dan pelayan masyarakat, dan penegak hukum.

Peran TNI Menurut Tap MPR No VII/MPR/2000 

Dalam peran Tentara Nasional Indonesia dalam Tap MPR No VII/MPR/2000 bisa diketahui dalam pasal 2 yang dalam pasal tersebut berisi peranan TNI terdapat 3 peran yang terlampir yaitu:

  1. Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Tentara Nasional Indonesia, sebagai Alat Pertahanan Negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
  3. Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.

Peran Polisi Menurut Tap MPR No VII/MPR/2000 

Itulah peran dari Peran dari TNI, sedangkan untuk peran dari Polisi bisa diketahui dalam Tap MPR No VII/MPR/2000 yang tepatnya bisa diketahui di Pasal 6. Dalam peran polisi pada Tap MPR No VII/MPR/2000 terdapat 2 peran yaitu:

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Perbedaan Peran TNI & Polri Menurut Tap MPR No VII/MPR/2000. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *