Perbedaan Peran Polisi, Jaksa Hakim, Advokat & KPK Dalam Proses Penegakan Hukum di indonesia



Setelah reformasi, Indonesia terus melakukan perubahan baik itu dalam kebijakan ekonomi, politik, sosial, budaya dan dalam bidang hukum. Dari sekian banyak agenda reformasi, hukum menjadi agenda reformasi yang terus diupayakan hingga saat ini dalam penegakan hukum. Apasih itu penegakan hukum?

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sedangkan yang dimaksud dengan penegak hukum adalah aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Terlebih lagi terlihat dimana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang ada di negeri ini dari hari ke hari mengalami penurunan. Beda jauh tingkat ketidak puasan yang justru malah meningkat. Pernyataan ini tidaklah asal sebab ada banyak lembaga survei yang menjelaskan hal ini.

Diketahui terdapat beberapa lembaga yang memiliki fungsi dalam proses penegakan yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pengadilan, dan Advokat. Dari keempat lembaga negara tersebut, mempunyai fungsi dan peran yang kadang bisa dikatakan banyak melakukan penegakan hukum, dan terkadang dikatakan sama dalam menjalankan tugasnya.

Padahal dalam setiap lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pengadilan, dan Advokat mempunyai perbedaan dalam perannya menegakkan hukum. Maksud dari peran disini adalah seseorang yang memegang jabatan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Maka dari itulah, pada kali ini penulis akan memaparkan peran Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pengadilan, dan Advokat untuk mengetahui dimanakah perbedaan keempat lembaga ini dalam proses penegakan hukum. Adapun penjelasannya adalah:

1. Peran Polisi Dalam Proses Penegakan Hukum

Peran polisi terlihat dari wewenangnya UU No.2 Tahun 2002 yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum. Maksud dari memelihara ketertiban dan keamanan yaitu perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Peran penegakan hukum, polisi bisa melakukan penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan terduga pelaku kejahatan yang berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan peradilan.

2. Peran Jaksa Dalam Proses Penegakan Hukum

Berdasarkan UU RI No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI bahwa Jaksa adalah pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang didapatkan melalui kekuatan hukum tetap serta wewenang lain menurut undang-undang.

3. Peran Hakim Dalam Proses Penegakan Hukum

Hakim berperan menyidang dan menetapkan keputusan terhadap perkara yang disidang, termasuk apakah pelaku bersalah atau tidak. Hakim berada dibawah Mahkamah Agung (MA). Karena itu hakim adalah bagian dari lembaga Yudikatif.

Perbedaan Peran Polisi, Jaksa Hakim, Advokat & KPK Dalam Proses Penegakan Hukum di indonesia (Foto: Artikelsiana,com)
Perbedaan Peran Polisi, Jaksa Hakim, Advokat & KPK Dalam Proses Penegakan Hukum di indonesia (Foto: Artikelsiana,com)

4. Peran Advokat Dalam Proses Penegakan Hukum

Peran Advokat dalam UU No. 18 Tahun 2003 adalah memberikan bantuan dan pendampingan hukum pada orang berperkara, baik itu yang terdakwa atau kepada orang yang berperkara perdata. Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang statusnya adalah pihak swasta yang mendapat honorarium dari klien kecuali pada kasus tertentu seperti advokat di pos bantuan hukum yang berkerja sama dengan pengadilan.

5. Peran KPK Dalam Proses Penegakan Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun yang perannya adalah koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan dan pencegahanan dalam pemberantasan korupsi.

Kesimpulan

Perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, dan advokat dalam proses penegakan hukumm

  1. Peran Polisi adalah penyelidikan dan menanggkap pelaku pelanggaran hukum
  2. Peran Jaksa adalah penuntutan terhadap pelanggar hukum di persidangan
  3. Peran Hakim adalah memutuskan apakah pelaku yang dituntut melanggar hukum bersalah atau tidak
  4. Peran Advokat adalah melakukan pendampingan hukum dan pembelaan terhadap pelaku yang dituntut melanggar hukum.
  5. Peran KPK adalah melakukan tindakan dalam pemberantasan korupsi.

Demikianlah informasi mengenai Perbedaan Peran Polisi, Jaksa Hakim, Advokat & KPK Dalam Proses Penegakan Hukum di indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *