Hukum Publik Internasional & Hukum Perdata Internasional – Hukum hanya terdapat di masyarakat, dan perlu diketahui bahwa tidak ada masyarakat tanpa adanya suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat yang lainnya. Sehingga bisa dikatakan bahwa apabila berbicara soal hukum internasional, maka harus ada masyarakat internasional.
Bisa dikatakan tentang apa yang dimaksud dengan masyakat internasional adalah masyarakat yang terdapat diseluruh dunia. Sifat dari hukum internasional ini ditetapkan oleh masyarakat sehingga bisa berlaku dan anggota masyarakat tersebut saling pengertian.
Yang paling terpenting dimana setiap anggota dari masyarakat internasional itu memiliki saling ketergantungan. Walaupun demikian itu bisa dikatakan belum cukup sebab butuh kesepakatan umum (common social consciousness).
Adanya kesepakatan umum itu menyebabkan adanya tanggung jawab untuk mengatur kehidupan bersama adalah merupakan elemen yang penting bagi setiap masyarakat dan perlunya ada paksaan di belakang sistem hukum. Dalam hukum internasional terkadang disamaratakan dengan apa yang dikenal dengan hukum perdata internasional. Walaupun keduanya memiliki kesamaan akan tetapi berbeda. Adapun perbedaan keduanya adalah:
Daftar Isi
Hukum Perdata Internasional Adalah?
Untuk mempelajari Hukum Perdata Internasional ada baiknya kita mengetahui istilah-istilah yang ada di beberapa negara. Istilah Hukum Perdata Internasional (HPI) yang digunakan di Indonesia sekarang ini merupakan terjemahan dari istilah seperti Private International Law, International Private Law, Internationales Privaatrecht, Droit International Prive dan Diritto Internazionale Privato.
Pada dasarnya, yang dimaksud dengan inti dari Hukum Perdata Internasional adalah pergaulan hidup masyarakat internasional, maka HPI sebenarnya dapat disebut sebagai Hukum Pergaulan Internasional. Sehingga yang dimaksud dengan internasional adalah hubungannya. Sedangkan setiap negara punya kaidah HPI yaitu hukum perdata nasional maka akan dikenal HPI Indonesia, HPI Jerman, HPI Inggris, HPI Belanda, dan sebagainya.
Menurut apa yang disampaikan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. Maka bisa dikatakan bahwa hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. ‘
Secara sederhana yang dimaksud dengan pengertian hukum perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Hukum Publik Internasional Adalah?

Sedangkan yang dimaksud dengan Hukum Publik Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat perdata.
Hukum publik internasional atau disebut “hukum internasional” adalah himpunan peraturan yang mengatur hubungan antara negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang sumber hukumnya adalah Perjanjian internasional (traktat), Kebiasaan internasional, asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab, yurisprudensi internasional dan doktrin (pendapat para ahli/sarjana hukum) internasional.
Subyek hukum internasional adalah badan atau manusia (pribadi) yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional. Adapun yang dapat menjadi subyek hukum internasional sebagai berikut Negara yang merdeka dan berdaulat, Organisasi internasional, Tahta (kursi) dan Manusia sebagai pribadi.
Perbedaan Hukum Publik Internasional dan Hukum Perdata Internasional Adalah
Perbedaannya terletak pada sifat hubungan hukum yang diatur. Dalam hukum perdata internasional maka hubungan hukum yang diatur adalah hubungan hukum perdata dan dalam hubungan perdata tersebut akan permasalahan tentang hukum apa yang dipilih oleh para pihak yang mengatur hubungan hukum tersebut.
Sedangkan pada hukum internasional publik tidak ada pilihan hukum. Kita tidak bisa melihat pada pihak yang mengadakan hubungan hukum itu untuk mengadakan perbedaan antara hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Misalkan pada hukum perdata internasional maka pihak yang mengadakan hubungan hukum itu adalah perorangan sedangkan pada hukum internasional publik pihak yang mengadakan hubungan itu antara negara dan negara.
Dalam kenyataannya ada hubungan perdata yang dibuat oleh negara dengan badan hukum suatu negara, misalkan kontrak yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan Siemens (suatu badan hukum Jerman) untuk pembelian alat-alat komunikasi.
Hubungan hukum itu merupakan hubungan hukum perdata walaupun dibuat oleh salah satu pihaknya adalah negara. Walaupun kadang sukar untuk mengadakan perbedaan antara keduanya, namun perbedaan antara hukum internasional publik dengan hukum perdata internasional merupakan hal yang dapat diterima secara umum.
Demikianlah informasi mengenai Perbedaan Hukum Publik Internasional dan Hukum Perdata Internasional Adalah. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.