Daftar Isi
- 1 Pengertian Riba Menurut Para Ahli
- 2 1. Pengertian Riba Menurut Ibnu Al-Arabi Al Maliki
- 3 2. Pengertian Riba Menurut Kamus Lane
- 4 3. Pengertian Riba Menurut Fiqh Muamalah
- 5 4. Pengertian Riba Menurut Abdus Salam Baly
- 6 Pengertian Riba Berdasarkan Mashabnya
- 7 1. Pengertian Riba Menurut Golongan Hanafi
- 8 2. Pengertian Riba Menurut Golongan Syafi’i
- 9 3. Pengertian Riba Menurut Golongan Maliki
- 10 4. Pengertian Riba Menurut Golongan Hambali
- 11 Jenis-Jenis Riba
- 12 Landasan Hukum Riba
Pengertian Riba Menurut Para Ahli
1. Pengertian Riba Menurut Ibnu Al-Arabi Al Maliki
2. Pengertian Riba Menurut Kamus Lane
3. Pengertian Riba Menurut Fiqh Muamalah
4. Pengertian Riba Menurut Abdus Salam Baly
Pengertian Riba Berdasarkan Mashabnya
1. Pengertian Riba Menurut Golongan Hanafi
2. Pengertian Riba Menurut Golongan Syafi’i
3. Pengertian Riba Menurut Golongan Maliki
4. Pengertian Riba Menurut Golongan Hambali
Jenis-Jenis Riba
Pada kelompok utang piutang, riba terbagi menjadi dua, yaitu:
-
Riba Qard. Pengertian riba qard adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan terhadap yang berutang (muqtarid}). Riba jenis ini dapat digolongan dalam riba nasi’ah. Adapun contoh jenis riba ini adalah dengan meminjamkan uang Rp 100.000,- lalu disyaratkan untuk memberikan keuntungan ketika pengembalian.
-
Riba Ja’hiliyah. Arti dari riba Hahiliah dimaksudkan sebagai riba yang utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
![]() |
Ilustrasi Pengertian Riba dalam Islam, Dasar Hukum Riba, Jenis & Contoh Riba |
Adapun pembagian riba pada kelompok kedua atau riba jual beli juga terdiri atas dua macam, antara lain:
- Riba Fadl. Arti Riba fadl adalah pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang atau komoditi ribawi.
-
Riba Nasi’ah. Pengertian Riba nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Landasan Hukum Riba
Seperti yang telah disebutkan pada paragraf awal, praktik riba diharamkan dalam Islam. Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Quran berikut ini:
1. Dasar Hukum Riba Pada Q.S. Al-Baqarah: 276
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم
Artinya:
2. Dasar Hukum Riba Pada Q.S Ali ‘Imran : 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (Ali ‘Imran/3: 130)”.
3. Dasar Hukum Riba Pada Q.S. Al-Baqarah : 278
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah : 278).
4. Dasar Hukum Riba Pada Q.S Ar-Ruum 39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ
Artinya :
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” (Ar-Ruum/30: 39).
5. Dasar Hukum Riba Pada Q.S. Al-Baqarah : 275
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
Artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275).
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Riba dalam Islam, Dasar Hukum Riba, Jenis & Contoh Riba. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan membuka cakrawala berpikir kita. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.