10 Pengertian Korupsi, Penyebab Korupsi, Dampak, Jenis Sejarah Korupsi



Pengertian Korupsi, Jenis, Penyebab Korupsi, Dampak & Sejarah Korupsi – Dalam data Pacific Economic and Risk Consultancy di tahun 2005, Negara kita yakni Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara terkorup di benua Asia.

Secara realitas, tidak dipungkiri di negara kita dapat disaksikan korupsi melingkupi berbagai tingkatan dan kehidupan masyarakat.

Misalnya saja yang biasa terjadi adalah pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan, Proyek Pengadaan di instansi pemerintah sampai proses penegakan hukum.

Padahal tanpa kita sadari, bahwa salah satu penyebab atau faktor penting hadirnya korupsi adalah dari kebiasan yang dianggap sebagai sesuatu hal yang biasa-biasa saja dan wajar dilakukan oleh orang-orang.



Misalnya dengan memberi hadiah kepada pejabat atau pegawai negeri atau keluarganya sebagai upaya imbal jasa sebuah pelayanan.



Bahkan kebiasaan ini telah menjadi stigma atau pola pikir yang identik yang dikatakan sebagai bagian dari budaya timur. Kebiasaan koruptif demikian lama-lama dapat menjadi malapetaka berupa hadirnya bibit-bibit korupsi yang nyata.



Kebiasaan ini bilaman terus berlangsung dikalangan masyarakat luas, maka tentunya berperilaku koruptif ini dapat dianalisis bahwa kurangnya pemahaman mereka terhadap pengertian korupsi.

Sampai saat ini, kosa kata mengenai korupsi bukan lagi suatu kata yang tabu dan asing ditelinga, bahkan kata ini menjadi kata yang membosongkan, memalukan dan sekaligus mengerikan di negara kita. Pastinya kita sepakat dengan kata demikian.

Hampir semua orang pernah mendengar kata korupsi bahkan untuk kalangan Sekolah Dasar pasti tidak asing lagi.

Atau formalnya mulai dari pedalaman, mahasiswa, pegawai negeri, orang swasta, aparat penegak hukum sampai pejabat negara.

Namun apabila ditanyakan untuk mereka berkenaan dengan korupsi, jenis perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi ialah?

Hampir dapat dipastikan bahwa terdapat sedikit yang dapat menjawab secara benar mengenai tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana yang diamaktupkan oleh undang-undang.

Perlu kita ketahui, merajalelanya korupsi dan bahkan para pelaku atau dinamakan koruptor itu, seolah-olah tidak malu dan tidak tahu.

Padahal, sejak tahun 1971 pengertian korupsi telah terang-terangan dijelaskan bentuk dan jenis pelanggaran seperti apa. Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada umumnya, pengertian korupsi yang terdapat dalam undang-undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir sebelum negara ini merdeka.

Namun, hingga saat ini terdapat informasi yang dapat kita ketahui bahwa masyarakat terhadap pengertian korupsi masih terbilang kurang, yang kita ketahui bahwa korupsi itu tidak baik buruk dan memalukan,

Namun untuk bentuk dan jenis atau contoh pelanggarannya, bisa saja pernah kita lakukan walaupun dalam hal kecil.

Memang tidak kita pungkiri bahwa untuk memahami pengertian, dan penyebab dari korupsi tidak lah mudah, namun bukan pula tidak bisa untuk mempelajari lebih dalam seperti tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.

Misalnya saja untuk gratifikasi atau secara sederhana pemberian hadiah kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya,

Jika tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Mengetahui bentuk/jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk memberikan bentuk perlakuan pencegahan agar seseorang tidak melakukan korupsi.

Informasi ini disajikan bertujuan agar masyarakat dapat memahami dengan lebih mudah dan lebih tepat tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang.

10 Pengertian Korupsi, Penyebab Korupsi, Dampak, Jenis Sejarah Korupsi (Foto: Artikelsiana.com)
10 Pengertian Korupsi, Penyebab Korupsi, Dampak, Jenis Sejarah Korupsi (Foto: Artikelsiana.com)

Pengertian Korupsi: Apa itu?

Secara etimologi, pengertian Korupsi berasal dari istilah bahasa Latin yaitu dari kata corruption dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok.

Menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Sedangkan menurut Kamus Al-Munawwir, dimana korupsi dapat diartikan yakni risywah, khiyânat, fasâd, ghulû l, suht, bâthil.

Hal itu serupa dengan kamus Al-Bisri, dimana kata Korupsi yang dalam bahasa Arab dikenal risywah, ihtilâs, dan fasâd.

Sedangkan untuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB), pengertian korupsi secara harfiah adalah buruk, rusak, suka memakai barang (uang) yang dipercayakan padanya, dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi).

Adapun pengertian korupsi secara terminologinya, korupsi adalah penyelewengan/penggelapan (uang negara/perusahaan) untuk kepentingan pribadi ataupun orang lain.

Sedangkan untuk disisi lain korupsi (corrupt, corruptie, corruption) dapat bermakna kebusukan, keburukan, dan kebejatan.

Definisi ini didukung oleh Acham yang mengartikan korupsi sebagai suatu tindakan yang menyimpang dari norma masyarakat dengan cara mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri serta merugikan kepentingan umum.

Hingga pada intinya bahwa, korupsi ialah suatu penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan oleh publik atau pemilik untuk tujuan kepentingan pribadi.

Sehingga, korupsi menampilkan suatu fungsi ganda yang saling berlawanan atau kontradiktif. Maksud dari hal ini ialah mempunyai kewenangan yang diberikan oleh publik yang seharusnya untuk kesejahteraan publik, namun digunakan untuk keuntungan diri sendiri.

Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan dengan penuh perhitungan oleh mereka yang justru merasa atau disebut sebagai kaum terdidik dan terpelajar.

Korupsi juga dapat dimungkinkan terjadi pada situasi dimana seseorang memegang suatu jabatan yang melibatkan pembagian sumber-sumber dana dan mempunyai kesempatan untuk menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

Kata korupsi telah dikenal luas oleh masyarakat, akan tetapi definisinya belum tuntas dibukukan. Maka dari itulah, pengertian korupsi berevolusi pada setiap zaman, peradaban, dan teritorial.

Rumusannya dapat berbeda tergantung pada titik tekan dan pendekatannya, baik dari pandangan politik, sosiologi, ekonomi dan hukum.

Korupsi dapat juga disebut sebagai fenomena yang menyimpang dalam kehidupan sosial, budaya, kemasyarakatan, dan kenegaraan telah dikaji dan telah dapat ditelaah secara kritis oleh banyak ilmuwan dan juga filosof.

Seperti Aristoteles yang kemudian di ikuti oleh Machiavelli, yang dimana telah merumuskan bahwa sesuatu yang disebutnya sebagai korupsi moral atau moral corruption. Sebetulnya pengertian korupsi sangat beragam.

Namun demikian, secara umum korupsi itu berkaitan dengan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

Adapun yang dimaksud dengan pengertian korupsi menurut para ahli ialah:

1. Pengertian Korupsi Menurut Ensiklopedia Hukum Islam

Menurut Ensiklopedia Hukum Islam bahwa yang dimaksud dengan pengertian korupsi adalah suatu perbuatan buruk atau tindakan menyelewengkan dana, wewenang, waktu dan sebagainya untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

2. Pengertian Korupsi Menurut S.H. Alatas

Menurut S. H. Alatas yang mendefinisikan korupsi dari sudut pandang sosiologis. Menurutnya bahwa dengan “Apabila seorang pegawai negeri menerima pemberian yang disodorkan oleh seorang swasta dengan maksud mempengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa pada kepentingan-kepentingan sipemberi”.

3. Pengertian Korupsi Menurut H.A. Brasz

Menurut H. A. Brasz yang mendefinisikan korupsi dalam pengertian sosiologis. Menurut H.A. Brasz bahwa korupsi adalah “penggunaan yang korup dari kekuasaan yang dialihkan, atau sebagai penggunaan secara diam-diam kekuasaan yang dialihkan berdasarkan wewenang yang melekat pada kekuasaan itu atau berdasarkan kemampuan formal, dengan merugikan tujuan-tujuan kekuasaan asli dan dengan menguntungkan orang luar atas dalil menggunakan kekuasaan itu dengan sah.”

4. Pengertian Korupsi Menurut Webster’s Third New International Dictionary

Menurut definisi yang luas juga diterangkan kamus lengkap Webster’s Third New International Dictionary yaitu “ Ajakan (dari seorang pejabat politik) dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya (misalnya suap) untuk melakukan pelanggaran petugas”

5. Pengertian Korupsi Menurut Baharuddin Lopa

Menurut pendapat Baharuddin Lopa yang mengutip dari David M. Chalmers bahwa istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. Hal ini diambil dari definisi “financial manipulations and deliction injurious to the economiy are often labeled corrupt”

6. Pengertian Korupsi Menurut Robert Klitgaard

Menurut Robert Klitgaard bahwa yang dimaksud dengan pengertian korupsi secara terminologi ialah “corruption is the abuse of public powert for private benefit” (penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi).

7. Pengertian Korupsi Menurut Andi Hamzah

Menurut Andi Hamzah bahwa yang dimaksud Korupsi dalam kamus hukumnya bahwa korupsi adalah perbuatan buruk, busuk, bejat, suka disuap, perbuatan yang menghina atau memfitnah, menyimpang dari kesucian dan tidak bermoral.

8. Pengertian Korupsi Menurut J.C.T Simorangkir

Menurut J.C.T Simorangkir bahwa yang dimaksud dengan korupsi dalam kamus hukumnya bahwa korupsi ialah busuk, palsu, suap buruk, rusak, suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

9. Pengertian Korupsi Menurut Black Law Dictionary

Menurut Black Law Dictionary bahwa yang dimaksud korupsi dalam cakupan dunia internasional bahwa korupsi adalah “Corruption an act done with an intent to give some advantage inconsistence with official duty and the rights of others. The act of an official or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for another person, contrary to duty and the rights of others.”

10. Pengertian Korupsi Menurut Syed Hussein Alatas

Menurut Syed Hussein Alatas, menyatakan bahwa korupsi adalah transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugian orang, waktu dan tenaga dari pihak lain, baik berupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme.

Jenis-Jenis Korupsi

Akan tetapi korupsi juga mempunyai beberapa macam jenis, menurut Beveniste dalam Suyatno korupsi didefenisikan dalam 4 jenis yaitu sebagai berikut:

1. Discretionery Corupption

Yang dimaksud dengan Discretionery Corruption adalah korupsi yang terjadi disebabkan suatu kebebasan dalam menentukan kebijakan,

Walaupun itu seolah terlihat sah, akan tetapi demikian itu tidak menjadi sesuatu yang dimana praktik-praktik yang dapat diterima oleh seluruh anggota organisasi.

Contoh dari bentuk korupsi ini ialah seorang pelayan perizinan Tenaga Kerja Asing, memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada ”calo”, atau orang yang bersedia membayar lebih,

Dibandingkan dengan yang dilakukan oleh pemohon yang dengan perlakuan balasan yang biasa-biasa saja. Alasannya sangatlah sederhan, karena calo adalah orang yang dapat memberi pendapatan tambahan.

2. Ilegal Corupption

Yang dimaksud dengan Ilegal Corruption adalah suatu jenis tindakan yang bermaksud mengacaukan bahasa atau maksud-maksud hukum, peraturan dan regulasi hukum.

Adapun contohnya ialah di dalam peraturan lelang yang dapat dinyatakan bahwa untuk pengadaan barang jenis tertentu harus melalui proses pelelangan atau tender.

Tetapi karena waktunya mendesak (karena turunnya anggaran terlambat), maka proses itu tidak dimungkinkan.

Untuk pemimpin proyek mencari dasar hukum mana yang bisa mendukung atau memperkuat pelaksanaan sehingga tidak disalahkan oleh inspektur.

Dicarilah pasal-pasal dalam peraturan yang memungkinkan untuk dapat difungsikan sebagai dasar hukum untuk tujuan memperkuat sahnya pelaksanaan tender.

Dalam pelaksanaan proyek demikian inilah kasus ini, sebenarnya sah atau tidak sah, bergantung pada bagaimana seluruh pihak dalam menafsirkan peraturan yang berlaku.

Bahkan dalam banyak kasus, letak illegal corruption terdapat pada kecanggihan didalam memainkan kata-kata; bukan pada substansinya.

3. Mercenery Corruption

Mercenery Corruption ialah jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi, melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Adapun contohnya ialah dalam dalam sebuah persaingan tender, seorang panitia lelang memiliki kewenangan untuk meluluskan peserta tender.

Untuk itu secara terselubung atau terang-terangan ia menyebutkan untuk memenangkan tender peserta harus bersedia memberikan uang ”sogok” atau ”semir” dalam jumlah tertentu.

4. Ideologi Corruption

Selain itu yang dimaksud dengan Ideologi Corruption adalah jenis korupsi ilegal maupun discretionery yang dimaksudkan untuk mengejar tujuan kelompok.

Adapun contoh kasus skandal watergate adalah contoh ideological corruption, dimana terdapat sejumlah individu yang memberikan komitmen mereka terhadap presiden Nixon dibandingkan dengan kepada undang-undang atau hukum. Penjualan aset-aset BUMN untuk mendukung pemenangan pemilihan umum.

Bentuk Korupsi

Adapun dari bentuk-bentuk korupsi ialah:

  • Pemerasan
  • Perbuatan Curang
  • Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
  • Gratifikasi
  • Kerugian Keuangan Negara
  • Suap Menyuap
  • Penggelapan Dalam Jabatan

Penyebab Korupsi

Semakin merajalelanya dan meratanya korupsi yang terdapat di seluruh sendi kehidupan, faktor penyebabnya juga menjadi sangat beragam dan mengait antara penyebab yang satu dengan penyebab yang lain,

Hal itu dapat dikatakan serupa dengan lingkaran setan yang sulit atau bahkan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.

Kesulitan semakin melilit manakala untuk mencari penyebab mana yang memicu terlebih dahulu dalam masalah tersebut.

Beberapa penyebab yang dominan sebagai pencetus dari adanya tindakan korupsi yang akhirnya menjadi berkelanjutan tiada henti, sehingga dapat membudaya.

Berdasarkan hasil penelitian, pengamatan, analisis dan evaluasi seluruh pakar yang cukup lama, dapat dijelaskan di bawah ini beberapa faktor tersebut, antara lain:

1. Lemahnya Keyakinan Beragama

Lemahnya keyakinan agama juga merupakan satu faktor penyebab korupsi. Untuk di negara kita, terdapat fakta yang menampilkan bahwa penduduk Indonesia adalah seluruh penganut agama.

Hal ini menampilkan bahwa sesungguhnya banyaknya pelaku-pelaku korupsi itu merupakan orang yang mempunyai dan meyakini agama, dan mayoritas di antaranya adalah beragama Islam.

Atas dasar itulah maka disimpulkan bahwa sesungguhnya pelaku tindak pidana korupsi itu merupakan penganut agama Islam.

Akan tetapi yang membuat kita terheran-heran adalah terdapat beberapa kalangan yang menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya,

Namun tetap saja tidak menurunkan atau mengurangi dan bahkan praktek korupsi yang dilakukannya malah berkelanjutan.

Sebelum menjadi stigma, perlunya untuk memahami lebih jauh. Penyimpangan itu terjadi, lantaran dalam pelaksanaan ajaran agama tidak sejalan dan sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan yang berlaku dan bahkan tidak mendalami makna yang terdapat dalam ibadah.

Akibatnya, ibadah yang dilaksanakan baru sebatas ibadah ritual seremonial, belum menjalankan ibadah secara hakiki sebagai ritual dan aktual.

Padahal, ketika seseorang dapat memahami kandungan ajaran salat dalam agama Islam dengan benar, akan dapat mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar termasuk di dalamnya mencegah perbuatan korupsi. Allah SWT berfirman:

Artinya: “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-kitab (Al-Qur’an) dan tegakkanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”

M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa shalat ialah salah satu cara untuk mendapatkan potensi keterhindaran dari keburukan.

Salat yang dimaksud adalah pelaksanaan salat yang sempurna sejalan dengan syarat rukunnya, khushu‘ serta menghayati arti dan tujuan hakiki dari ibadah tersebut.

Jika demikian, orang yang salat dapat terhindar dari segala macam potensi atau adanya bisikan buruk yang mengundangnya untuk melakukan dan menjalankan tindakan yang keji dan munkar.

2. Pemahaman Keagamaan yang Salah

Maksud dari hal ini adalah terdapat satu pemahaman bahwa ketika kita berbuat kebaikan maka akan diberikan tujuh ratus kali lipat pada satu pihak, yang demikian ini tercermin dalam firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 261:

Artinya: “Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di Jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (kurniaNya) lagi Maha Mengetahui.” 

3. Budaya yang Buruk

Selain itu berkenaan dengan Budaya atau kultur organisasi yang pada umumnya mempunyai pengaruh yang sangat kuat kepada anggota-anggota organisasi tersebut, khususnya pada kebiasaannya, cara pandangnya, dan sikapnya dalam menghadapi suatu keadaan.

Saat budaya demikian tidak ditangani sebagaimana mestinya, maka dapat membuat sejumlah anggota organisasi memungkinkan untuk melakukan berbagai macam bentuk perbuatan yang tidak baik, yang lama-lama akan menjadi kebiasaan.

Kebiasaan ini juga perlu diketahui dapat menular ke anggota yang lain dan kemudian perbuatan demikian dapat dianggap sebagai kultur atau budaya di lingkungan yang bersangkutan.

Seperti di suatu bagian dari suatu organisasi akan dapat muncul budaya uang pelicin, “amplop”, hadiah, jual beli temuan, dan lain-lain yang mengarah ke akibat yang tidak baik bagi organisasi.

Budaya ini secara perlahan-lahan dibentuk menjadi budaya yang diarahkan untuk menunjang misi negatif tersebut.

Dengan membentuk kubu, diciptakan situasi di mana orang yang tidak sesuai dengan budaya tersebut akan disingkirkan atau dikucilkan dengan cara negatif juga.

Salah satu sarana yang biasa dipakai untuk membentuk dan menjaga budaya tersebut adalah dengan cara membangun budaya atau kultur organisasi yang resmi dengan kode etik atau aturan perilaku yang secara resmi diberlakukan pada organisasi.

Allah SWT secara tegas memerintahkan saling bantu-membantu dalam hal kebaikan dan melarang perilaku konspirasi dalam hal berbuat dosa, firman-Nya Q.S. Al-Maidah ayat 2:

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”

Di lingkungan organisasi Pemerintah, telah dianut budaya atau tingkah laku yang dipertahankan secara terus-menerus dan dianggap sebagai suatu kebenaran.

Dalam perencanaan selalu melakukan apa yang dikenal dengan mark up (penggelembungan) biaya atau mengalokasikan biaya atau kebutuhan tidak sejalan dengan harga yang wajar dan kebutuhan yang riil, dengan alasan, pada waktu pelaksanaan dikhawatirkan akan terjadi kenaikan harga,

Walaupun terdapat ada standar yang ditetapkan. Akan tetapi, dalam pelaksanaan anggaran yang dialokasikan tersebut diupayakan untuk dihabiskan dengan menggunakan macam-macam cara.

Penilaian keberhasilan cenderung dilihat dari besarnya realisasi anggaran bukan dari realisasi tolak ukur fisik atau kinerja yang dicapai.

Apabila terjadi sisa anggaran cenderung dipakai dan dihabiskan untuk hal-hal yang secara riil tidak dibutuhkan.

Masukan-masukan dari pegawai yang kritis untuk perbaikan mengenai pengelolaan anggaran atau dugaan korupsi dianggap sebagai musuh dan harus dikesampingkan atau dikucilkan,

Sangat alergi atau menolak adanya whistle blower dari kalangan institusi sendiri kalau perlu diambil kebijakan untuk mengucilkan atau memusnahkan whistle blower tersebut, atau menjadikannya sebagai kambing hitam untuk dilakukan secara hukum.

4. Penegakan Hukum yang Lemah

Apabila dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk pemberantasan tindak pidana korupsi sebetulnya sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana korupsi sudah cukup memadai, walaupun masih ada beberapa kelemahan di era Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tersebut,

Seperti rumusan delik yang hanya bersifat materil, ketentuan sanksi pidana yang hanya menetapkan batas maksimum tidak ada batas minimum,

Subjek hukum terbatas pada subjek hukum perorangan sedangkan korporasi hukum subjek hukum, masih mempertahankan sistem pembuktian negative wettelhijhe beginnal atau mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kelemahan- kelemahan ini selalu dijadikan alasan kalangan penegak hukum mulai dari auditor, kepolisian, kejaksaan, dan para hakim serta pengacara dengan alasan sulitnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini tela ditutup atau diperbaiki dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

5. Gaya Hidup Konsumtif

Gaya hidup yang konsumtif di kota-kota besar mendorong pegawai untuk dapat mempunyai mobil mewah, rumah mewah, menyekolahkan anak di luar negeri, pakaian yang mahal, hiburan yang mahal, dan sebagainya.

Seperti soal gaya hidup yang populer berupa main golf akan mendorong seseorang pegawai untuk mau menyediakan sarana untuk melakukan hobi tersebut.

Apabila pegawai tersebut memang bukan pegawai yang tingkatannya cocok dengan hobi tersebut, sedangkan dirinya ingin bergaya hidup seperti itu sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan sarananya dengan cara-cara yang legal,

Maka mendorong dirinya untuk melakukan berbagai hal, termasuk korupsi agar hobinya dapat terlaksana.

Hal ini menjadikan pegawai yang walaupun sudah mendapatkan gaji yang layak akan berusaha menambah penghasilannya untuk memenuhi tuntutan gaya hidup tersebut.

6. Kurangnya Keteladanan Pimpinan

Salah satu penyebab terbesar adalah karena kurangnya keteladanan pimpinan. Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam organisasi, baik yang sifatnya formal maupun non formal,

Dimana pimpinannya akan menjadi suatu patokan atau panutan dari setiap anggota atau orang yang berafiliasi pada organisasi tersebut.

Dengan karakteristik organisasi seperti itu, apapun perbuatan yang dilakukan oleh pimpinan organisasi akan ditiru oleh para anggota organisasi walaupun dalam intensitas yang berbeda-beda.

Ketika pimpinannya mencontohkan gaya hidup yang bersih dengan tingkat kehidupan ekonomi yang wajar, maka anggota-anggota organisasi tersebut pasti juga akan cenderung untuk bergaya hidup yang sama.

Seperti juga sebaliknya, ketika terdapat pimpinan organisasi yang memiliki gaya hidup berlebihan, maka anggota-anggota organisasi tersebut akan cenderung untuk mengikuti gaya hidup yang berlebihan.

Dampak Korupsi

Korupsi berdampak sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, ekonomi dan individu.

Dampak korupsi bagi kehidupan diibaratkan kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ingin dapat terus hidup.

Secara aksiomatik, akibat korupsi dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Dampak Korupsi Terhadap Masyarakat dan Individu

Ketika korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari, maka akibat yang terjadi akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik.

Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri (self interest), bahkan selfishness. Tidak akan ada kerjasama dan persaudaraan yang tulus.

Fakta empirik dari hasil penelitian di banyak negara dan dukungan teoritik oleh para saintis sosial menampilkan bahwa korupsi berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial.

Korupsi menyebabkan adanya perbedaan yang tajam di antara kelompok sosial dan individu baik dalam hal pendapatan, prestise, kekuasaan dan lain-lain.

Korupsi juga membahayakan terhadap standar moral dan intelektual masyarakat. Ketika korupsi merajalela, maka tidak ada nilai utama atau kemuliaan dalam masyarakat.

Theobald menyatakan bahwa korupsi dapat menimbulkan iklim ketamakan, selfishness, dan sinisism.

Sedangkan Chandra Muzaffar menyampaikan bahwa korupsi menyebabkan sikap individu menempatkan kepentingan diri sendiri di atas segala sesuatu yang lain dan hanya akan berfikir tentang dirinya sendiri semata-mata.

2. Dampak Korupsi Terhadap Generasi Muda

Salah satu efek negatif yang paling berbahaya dari korupsi pada jangka panjang adalah rusaknya generasi muda.

Dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan sehari-harinya, anak tumbuh dengan pribadi antisosial,

Selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa atau bahkan menganggap sebagai budayanya, sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggungjawab.

Jika generasi muda suatu bangsa keadaannya seperti itu, bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa tersebut.

3. Dampak Korupsi Terhadap Politik

Kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata publik.

Ketika demikian keadaannya, maka masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan pemimpin tersebut, akibatnya mereka tidak akan akan patuh dan tunduk pada otoritas mereka.

Praktek korupsi yang meluas dalam politik misalnya apa yang dikatakan dengan pemilu yang curang, kekerasan dalam pemilu, money politics dan lain-lain juga dapat menyebabkan rusaknya demokrasi,

Karena untuk mempertahankan kekuasaan, penguasa korup itu akan memakai kekerasan (otoriter) atau menyebarkan korupsi lebih luas lagi di masyarakat.

Di samping itu, keadaan yang demikian itu akan menyebabkan adanya dampak berupa instabilitas sosial politik dan integrasi sosial, karena terjadi pertentangan antara penguasa dan rakyat.

Bahkan dalam banyak kasus, hal ini menyebabkan jatuhnya kekuasaan pemerintahan secara tidak terhormat, seperti yang pernah terjadi di Indonesia.

4. Dampak Korupsi Terhadap Ekonomi

Korupsi merusak perkembangan ekonomi suatu bangsa. Jika suatu proyek ekonomi dijalankan sarat dengan unsur-unsur korupsi (penyuapan untuk kelulusan proyek, nepotisme dalam penunjukan pelaksana proyek, penggelepan dalam pelaksanaannya dan lain-lain bentuk korupsi dalam proyek), maka pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari proyek tersebut tidak dapat tercapai.

Penelitian empirik oleh Transparency International akan menggambarkan bahwa korupsi juga dapat mengakibatkan berkurangnya investasi dari modal dalam negeri maupun luar negeri,

Karena para investor akan berfikir 2 kali atau ganda untuk membayar biaya yang lebih tinggi dari semestinya dalam berinvestasi (seperti untuk penyuapan pejabat agar dapat izin, biaya keamanan kepada pihak keamaanan agar investasinya aman dan lain-lain biaya yang tidak perlu).

Sejak tahun 1997, investor dari negara-negera maju (Amerika, Inggris dan lain-lain) cenderung hanya lebih suka menginvestasikan dananya dalam bentuk Foreign Direct Investment (FDI) kepada negara yang tingkat korupsinya kecil.

5. Dampak Korupsi Terhadap Birokrasi

Korupsi juga menyebabkan tidak efisiennya birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi.

Jika birokrasi telah dikungkungi oleh korupsi dengan berbagai bentuknya, maka prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien, dan kualifikasi akan tidak pernah terlaksana.

Kualitas layanan pasti sangat buruk dan mengecewakan publik. Hanya orang yang berpunya saja yang akan dapat layanan baik karena mampu menyuap.

Keadaan ini dapat menyebabkan meluasnya keresahan sosial, ketidaksetaraan sosial dan selanjutnya mungkin kemarahan sosial yang menyebabkan jatuhnya para birokrat.

Ciri-Ciri Korupsi

Ada banyak ciri-ciri korupsi, beberapa di antaranya adalah:

  1. Dalam korupsi melibatkan lebih dari 1 orang. Hal ini tidak sama dengan kasus pencurian ataupun penipuan maupun penggelapan (frand). Seperti suatu pernyataan palsu mengenai belanja perjalanan atau rekening hotel atau penggunaan keuangan secara tidak sah oleh seorang bendaharawan dan lainlain.
  2. Pada umumnya, Korupsi melibatkan keserbarahasiaan kecuali dimana ia telah begitu merajalela dan telat berurat akar, sehingga individu-individu yang berkuasa dan mereka yang terdapat dalam lingkungannya dan tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatan mereka. Akan tetapi,  sekalipun demikian bahkan di sini pun motif korupsi tetap juga dirahasiakan.
  3. Korupsi melibatkan adanya elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang tidak selamanya dalam bentuk uang.
  4. Mereka yang terlibat dalam korupsi selalu berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum.
  5. Mereka yang terlibat dalam korupsi adalah mereka yang menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan mereka yang mampu mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
  6. Setiap tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan terhadap badan publik ataupun masyarakat umum.
  7. Setiap bentuk korupsi adalah penghianatan kepercayaan.
  8. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan tindakan itu. Misalnya seperti saat seorang pejabat disuap untuk mengeluarkan lisensi bisnis oleh pihak yang menawarkan pemberian, perbuatan mengeluarkan lisensi itu merupakan suatu fungsi kepentingan bisnisnya yang sesuai dengan hukum namun perlindungannya pada penyuapan jelas tidak.
  9. Suatu perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat. Hal itu didasarkan atas niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum di bawah kepentingan khusus.

Unsur-Unsur Korupsi

Mengacu kepada banyaknya pengertian dari korupsi yang telah dikemukakan di atas, untuk menemukan unsur-unsur yang ada dalam tindakan korupsi, khususnya di Indonesia,

Perlu mencermati dan meneliti korupsi dari tinjauan yuridis, ialah dari rumusan-rumusan pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapat diketahui bahwa unsur-unsur korupsi sangat banyak dan ada banyak macamnya hal itu tergantung pada rumusan pasal demi pasal, mulai pasal 2 sampai dengan pasal 13 UU PTPK.

Berikut unsur-unsur korupsi yang dapat ditarik dari rumusan pasal-pasal 2 sampai dengan 13 UU PTPK tersebut, di antaranya:

1. Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain, dan Korporasi

Memperkaya artinya menjadikan lebih kaya, ialah suatu perbuatan yang menjadikan bertambahnya kekayaan.

Menurut pendapat yang disampaikan oleh Andi Hamzah, bahwa yang menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.

2. Penyalahgunaan Kewenangan, Kesempatan dan Sarana

Pada umumnya, kesempatan ini didapatkan sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau adanya kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut.

3. Penyuapan

Penyuapan adalah perbuatan dengan memberi dan menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar pegawai negeri atau penyelenggara dapat berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya.

4. Penggelapan

Penggelapan yaitu menguasai secara melawan hukum suatu benda yang seluruh atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain, yang ada padanya bukan karena kejahatan.

5. Gratifikasi

Gratifikasi ialah adanya pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimana pemberiannya berhubungan dengan jabatan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas dari pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian tersebut.

6. Pungutan di Luar Kewajiban

Maksud dari hal ini ialah memberikan pekerjaan atau menyerahkan barang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang padahal diketahui bahwa kewajiban tersebut sebenarnya tidak ada.

Sejarah Korupsi

Sejarah korupsi bermula sejak awal kehidupan manusia bermasyarakat, ialah pada tahap tatkala organisasi kemasyarakatan yang rumit mulai muncul. Manusia direpotkan oleh gejala korupsi paling tidak selama beberapa ribu tahun.

Catatan kuno mengenai bentuk permasalahan ini dimana menunjukkan pada penyuapan terhadap para hakim, dan tingkah laku para pejabat pemerintah.

Dalam sejarah Mesir, Babilonia, Ibrani, India, Cina, Yunani dan Romawi kuno, korupsi seringkali muncul ke permukaan sebagai masalah.

Hammurabi dari Babilonia yang naik tahta sekitar tahun 1200 Sebelum Masehi memerintahkan kepada seorang gubernur provinsi untuk menyelidiki satu perkara penyuapan.

Shamash, seorang raja Assiria sekitar tahun 200 Sebelum Masehi (SM), menjatuhkan pidana kepada seorang hakim yang menerima uang suap.

Hukum Hammurabi mengancam beberapa bentuk korupsi tertentu yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah dengan hukuman mati.

Samuel, seorang nabi terkenal yang disebut di dalam injil yang hidup pada abad ke-11 Sebelum Masehi (SM), seorang hakim agama masyarakat Israil tatkala menantang untuk diselidiki secara mendalam atas perbuatannya, mengatakan, antara lain, “Dari tangan siapa saya meneria uang suap yang akan membuat mata saya buta?”.

Di nusantara, perilaku korupsi telah ada sejak masa kerajaan dengan praktek upetinya. Selain catatan sejarah di atas, tindak perilaku korupsi juga dapat ditemukan dalam bagian sejarah Islam yang kelam.

Selain pada masa Nabi sejarah juga mencatat bahwa ketika Sayyidina ‘Umar bin al-Khattab menjadi khalifah, beliau memerintah salah seorang sahabat yang bernama Maslamah agar mengawasi harta kekayaan yang dimiliki para pejabat pemerintah.

Salah satu tindakan hukum yag dilakukan Maslamah atas instruksi ‘Umar adalah dengan membagi harta kekayaan sahabat setelah bersangkutan telah selesai melaksanakan jabatannya, yaitu separuh dikembalikan pada negara dan separuhnya diambil oleh sahabat yang bersangkutan.

Sedangkan apabila sahabat yang menjadi pejabat tersebut teridentifikasi melakukan tindak pidana korupsi, maka semua harta kekayaannya dikembalikan kepada negara.

Demikianlah informasi mengenai Pengertian Korupsi, Jenis, Penyebab Korupsi & Dampaknya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *