Keuangan Negara – Dalam menjadikan negara ini besar dibutuhkan semangat yang besar pula. Tidak hanya semangat, dibutuhkan kerja yang besar agar mampu membuat negara ini bisa tetap ada 100 hingga 1000 tahun kedepan.
Tentu bagi seluruh masyarakat menginginkan agar negaranya bisa tetap ada dan hidup makmur. Salah satu upaya agar negara tersebut menjadi besar adalah dengan melakukan pembangunan secara terus menerus.
Apalagi medan Indonesia untuk menyalukan semangat itu tidaklah mudah sebab Indonesia terdiri atas laut, perbukitan, dan dll. Hal itu sehingga butuh upaya yang lebih yang harus dilakukan pemerintah Indonesia dalam mensejahterakan seluruh rakyatnya.
Kesejahteraan rakyat Indonesia telah tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945 yang harus dijalan oleh pemerintah. Maka dari itu, dibutuhkan pengelolaan atau manajerial yang tinggi.
Beruntunglah indonesia menggunakan sistem pemerintahan desentralisasi yang memakai otonomi daerah sehingga setiap daerah bisa betindak secara sendiri asalkan tidak menabrak aturan negara dan sesuai prosedur yang ada.
Walaupun demikian, tetap saja suatu daerah tidak bisa berjalan sendiri untuk membangun daerahnya, apalagi untuk daerah yang terpencil dengan sumber daya alam yang terbatas.
Maka dari itu, dibutuhkan pengelolaan anggaran yang sangat besar agar sejumlah pulau dan daerah yang ada di Indonesia bisa dibangun infrastruktur dan dapat mensejahterakan rakyatnya Indonesia.
Dengan pengelolaan keuangan negara yang baik dapat membuat segala apa yang telah ditetapkan satu tahung mendatang dan lima tahun kedepannya bisa berjalan sesuai.
Namun apabila dalam pengelolaan keuangan negara ternyata banyak disalahgunakan, seperti korupsi maka tentu negara harus merugi dan terdapat beberapa perencanaan negara yang terhambat.
Pada kali ini tidaklah membahas mengenai bagaimana pengelolaan keuangan negara atau tata cara perumusannya, namun lebih kepada hal yang mendasar seperti apa pengertian keuangan negara.
Daftar Isi
Pengertian Keuangan Negara Adalah
Dalam arti luas, apa yang dimaksud dengan pengertian keuangan negara adalah terdiri dari APBN, APBD, keuangan negara pada Perjan, Perum, PN-PN. Sedangkan arti sempitnya adalah setiap badan hukum yang berwenang mengelola dan mempertanggungjawabkannya.
Apabila merujuk dari pendapat para ahli dalam hal ini menurut Rahayu bahwa yang dimaksud Keuangan Negara adalah hak dan kewajiban negara dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang atau barang yang sebagai milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban itu.
Perlu diketahui bahwa ada banyak pengertian-pengertian keuangan negara tergantung dari aksentuasi terhadap pokok persoalan dalam pemberian definisi dari para ahli di bidang keuangan negara.
Namun apabila merujuk pada aturan yang berlaku di Indonesia yang juga terdapat definisi keuangan negara dalam hal ini Pasal 1 angka 1 UU No.17 Tahun 2003 bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Maksud dari definisi diatas, adalah memakai pendekatan luas, dengan tujuan terdapat perumusan definisi keuangan negara secara cermat dan teliti untuk mencegah terjadinya multi interpretasi dalam segi pelaksanaan anggaran,
Yang tujuannya supaya tidak terjadi kerugian negara sebagai akibat kelemahan dalam perumusan undang-undang, dan memperjelas proses penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran administrasi dalam pengelolaan keuangan negara.
Melihat definisi dan peran keuangan negara, maka perlu dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Dalam hal pengelolaan Keuangan Negara maka akan dibentuklah Kementrian yang akan mengurus segala penerimaan ataupun pengeluaran mulai dari negara yang disebut APBN hingga ke tingkat daerah yaitu APBD.

Fungsi Keuangan Negara Adalah
Dalam pembangunan ekonomi, anggaran memiliki fungsi yang sangat dominan salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Musgrave and Musgrave, (1989) dengan menyebutkan 3 fungsi keuangan negara, antara lain;
1. Fungsi Alokasi
Fungsi ini adalah fungsi pemerintah (melalui manajemen keuangan negara) dalam menggunakan sumberdaya nasional untuk keperluan penyediaan barang publik, dalam rangka mengatasi kegagalan mekansime pasar, dan akibat kurangnya minat sektor swasta dalam menghasilkan barang dan jasa bagi konsumen.
2. Fungsi Distribusi
Ini berarti bahwa fungsi pemerintah (melalui manajemen keuangan negara) untuk meredistribusi pendapatan dalam mengatasi ketidakmerataan yang diakibatkan oleh adanya kesenjangan dalam pemilikan faktor-faktor produksi contohnya tanah, modal, tenaga kerja dan kewirausahaan.
3. Fungsi Stabilisasi
Ini bisa diartikan bahwa fungsi pemerintah (melalui manajemen keuangan negara) dalam menstabilkan kondisi perekonomian negara. Apabila kondisi perekonomian sedang inflasi, maka pengeluaran dikurangi atau pajak dinaikkan. Sebaliknya ketika terdapat kondisi perekonomian deflasi, maka pengeluaran pemerintah ditambah atau pajak dikurangi.
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Keuangan Negara dan Fungsi Keuangan Negara. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.