Pengertian Kekuasaan Yudikatif Adalah dan Wewenang Lembaga Yudikatif



Kekuasaan Yudikatif Adalah – Dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan yang melaju dengan cepat, hal itu membuat kehidupan bernegara juga ikut mengalami perubahan dari negara yang berdasarkan kekuasaan, kini beralih negara yang berdasarkan dengan hukum.

Dalam konsep negara, hukum diartikan sebagai supreme dan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara atau pemerintah untuk tunduk pada hukum. Namun tetap bahwa kekuasaan negara masih ada, dari diberlakukannya kekuasaan hukum.

Hal itu dilakukan agar kekuasaan negara tidak menjadi sentralistik atau pemusatan kekuasaan. Apabila pemusatan kekuasaan terjadi maka tentunya dampak yang ditimbulkan adalah negara menjadi tidak efektif dan efisien, selain itu kecenderungan dalam penyimpangan konstitusi dan aturan pasti akan terjadi.

Maka dari itu, mendorong semangat para ahli filosof, akademisi dan praktisi agar membuat konsep atau teori untuk distribusi kekuasaan agar merata dan tidak menumpuk pada satu orang atau institusi kekuasaan saja.



Ada banyak teori dan gagasan mengenai kekuasaan dan pembagiannya. Sebagaimana pendapat para ahli dalam hal ini adalah Montesquieu. Menurutnya, bahwa kekuasaan negara terbagi atas 3 macam yaitu:



  1. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang,
  2. Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan
  3. Kekuasaan yudikatif yang diartikan sebagai kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang termasuk untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang yang terjadi.

Teori yang dikemukakan Monstequeie ini dikenal dengan Trias Politica. Di Indonesia, pada praktik ketatanegaraannya hal itu juga dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan yang akan berdampak absolut atau otoriter.



Olehnya itu, agar terciptanya kontrol pemegang kekuasaan maka dibagilah tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Diketahui bahwa konsep pembagian kekuasaan di Indonesia ini terbagi atas 2 yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

Pembagian kekuasaan disini didefinisikan bahwa kekuasaan negara terbagi-bagi namun tidak terpisahkan sehingga koordinasi antar lembaga atau organ masih tetap terjalin dalam fungsinya. Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945.

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa pembagian kekuasaan secara horizontal terbagi atas 6 yaitu kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan eksaminatif, dan kekuasaan moneter. Sejalan dengan pembahasan saat ini yaitu mengenai kekuasaan yudikatif. Apasih itu yang dimaksud dengan Kekuasaan Yudikatif?

Pengertian Kekuasaan Yudikatif: Apa itu?

Secara umum, pengertian kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan dengan tujuan penegakan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif dipegang atau dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Dasar hukum atau landasan hukum kekuasaan yudikatif bersumber dari pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilanumum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah Konstitusi”.

Lembaga Yudikatif

Umumnya, badan atau lembaga Yudikatif identik dengan kehakiman. Tugas dari badan Yudikatif ini adalah mengadili dan memutuskan pelanggaran undang-undang. Di Indonesia badan Yudikatif terdiri atas Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), serta Komisi Yudisial (KY).

Hakim adalah jabatan bertanggungjawab untuk menerima, memproses, dan memutuskan perkara hingga tidak terjadi lagi di masa akan datang.

Ketika hukumnya tidak jelas, tidak lengkap, dan bahkan sampai tidak ada maka hakim dalam melakukan dengan mencari hukumnya atau melakukan penemuan hukum (rechtsvinding).

Dasar Hukum Lembaga Yudikatif

Peran dan fungsi hakim selaras dengan prinsip bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum dan konsekuensinya menurut UUD Negara RI Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) ditentukan adanya suatu kekuasaan kehakiman yang merdeka dan terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.

Kekuasaan Kehakiman berikut dengan hakimnya diatur dalam BAB IX UUD NRI Tahun 1945 mengenai Kekuasaan Kehakiman yakni dalam Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24C, dan Pasal 25. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.

Pengertian Kekuasaan Yudikatif Adalah dan Wewenang Lembaga Yudikatif (Foto: Artikelsiana.com)
Pengertian Kekuasaan Yudikatif Adalah dan Wewenang Lembaga Yudikatif (Foto: Artikelsiana.com)

Fungsi Lembaga Yudikatif

Sebagaimana penjelasan diatas, bahwa badan atau lembaga yudikatif di Indonesia terdiri atas 3 bagian yaitu Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Setiap lembaga yudikatif ini mempunyai tugas dan fungsi dalam menjalankan kekuasaan yudikatifnya. Adapun tugas dan fungsi dari lembaga yudikatif ini adalah:

1. Mahkamah Agung

Secara umum, yang dimaksud dengan Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Adapun kewenangan Mahkamah Agung adalah:

  1. Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
  2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang.
  3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

2. Mahkamah Konstitusi

Yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu kekuasaan kehakiman atau yudikatif menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang peran MK penting dalam mengharmoniskan hubungan antar lembaga negara yang sering berbenturan. Olehnya itu, kewenangan Makamah Konstitusi (MK) adalah:

  1. Mengadili putusannya bersifat final pada tingkat pertama dan terakhir
  2. Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga yang kewenangannya diberikan/diatur oleh UUD Negara RI Tahun 1945
  3. Menguji undang-undang terhadap UUD Negara RI Tahun 1945
  4. Membubarkan partai politik dan memutuskan perselisihan.

3. Komisi Yudisial (KY)

Penjelasan mengenai arti dari Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga dengan kekuasaan yudikatif atau kehakiman yang dibentuk menurut UUD Negara RI Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Sifat lembaga yudikatif ini adalah mandiri dan bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

Berdasarkan Pasal 13 UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, kewenangna Komisi Yudisial terdiri atas 4 wewenang yaitu:

  1. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
  2. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
  3. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
  4. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Demikianlah informasi mengenai Pengertian Kekuasaan Yudikatif Adalah dan Wewenang Lembaga Yudikatif. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi teman-teman. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *