55+ Pengertian Hukum Adalah: Arti, Tujuan, Macam, Jenis dari Ahli Hukum



Untuk mewujudkan keadilan, Hukum mesti ditegakkan. Apa itu hukum?? Pengertian hukum adalah suatu sistem aturan yang berisi norma-norma (baca: pengertian norma) dan sanksi-sanksi yang mempunyai tujuan agar bisa mengendalikan perilaku manusia, menjaga keadilan dan ketertibaran serta mencegah terjadinya sebuah kekacauan.

Ada juga yang mengatakan bahwa defenisi hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang disusun baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dimana berisi aturan yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat dan tercantum hukuman atau sanksi bagi mereka yang telah melanggar.

Oleh karena itu sudah seharusnya orang yang terikat dengan hukum harus mengikut aturan dan norma yang telah berlaku agar terhindar dari masalah-masalah sosial. Jagalah interaksi sosial dan partisipasi politik untuk menjaga ideologi negara yakni pancasila

Hukum memiliki pengertian yang luas. Pada setiap sudut kehidupan ini tentu saja berhubungan dengan aspek hukum. Hukum merupakan sebuah sistem yang telah dibuat oleh manusia untuk bisa membatasi tingkah laku manusia supaya bisa dikontrol secara baik. Hukum juga menjadi alat yang bisa digunakan untuk dapat menegakkan dan mencari suatu keadilan.



Oleh karena itu, setiap masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan sebuah pembelaan dihadapan hukum sehingga dapat diartikan hukum merupakan suatu ketentuan atau peraturan yang tertulis maupun tak tertulis yang bertugas untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan hukuman atau sanksi bagi mereka yang telah melanggarnya. Meskipun dunia hari ini telah termodernisasi, akan tetapi hukum mestilah tetap ditegakkan.



Kehadiran hukum memiliki tujuan untuk dapat melindungi setiap individu dari segala penyalahgunaan kekuasaan dan untuk dapat menegakkan keadilan. Dengan kehadiran hukum pada suatu negara maka setiap orang di negara tersebut memiliki hak memperoleh keadilan dan pembelaan di hadapan hukum yang telah berlaku. Apalagi di negara demokrasi dan era globalisasi (baca: pengertian globalisasi) sekarang ini semakin mudah orang mensiasati dan lari dari proses hukum atau gampang terjerat hukum.



Orang-orang bisa lepas dari hukum jika memiliki uang banyak, hukum tajam ke bawah, tumpul kebawah. Banyak tokoh-tokoh partai politik yang terjerat korupsi, ternyata bisa lolos dari jeratan hukum.

Akan tetapi dilain sisi, dengan adanya hukum, pemerintah bisa saja dengan seenaknya saja menjerat rakyatnya di media sosial menggunakan undang-undang ITE. Jadi berhati-hatilah berkomentar di facebook (baca: cara membuat akun facebook), instagram, twitter dan media lainnya.

Apalagi sebagai orang yang beragama, terutama agama islam (baca: Pengertian agama islam) sangat melarang orang-orang yang melanggar hukum dan penegakan hukum yang tidak sesuai dengan asas keadilan.

Kita bisa mengenali hukum dari segi karakteristiknya yakni:

  1. Adanya larangan atau perintah, yakni segala sesuatu yang boleh dan tak boleh kita lakukan sebagai warga yang dinaungi oleh hukum.
  2. Sifatnya memaksa, artinya pada setiap individu itu wajib untuk mematuhi suatu hukum yang berlaku tanpa ada suatu pengecualian
  3. Terdapat hukuman atau sanksi yakni hukuman yang diberikan kepada pihak-pihak yang telah melanggar hukum sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.

Pengertian Hukum, Tujuan dan jenis-jenis hukum

Sebelum kita membahas tentang pengertian hukum, maka kita akan membahas secara terlebih dahulu tujuan hukum dan jenis-jenis hukum. Karena kita harus mengerti dan memahami dua hal tersebut supaya kita bisa memahami apa arti hukum.

55+ Pengertian Hukum Adalah: Arti, Tujuan, Macam, Jenis dari Ahli Hukum (Foto: Artikelsiana.com)

Tujuan Hukum

Pada hakekatnya, tujuan hukum ini mestilah bersifat universal yakni mewujudkan ketertiban, kedamaian, keadilan, kebahagiaan, kesejahteraan dan ketentraman. Dengan adanya hukum, maka semua perkara bisa diproses lewat pengadilan sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan hukum yang sudah berlaku.

Secara umum, berikut ini terdapat beberapa tujuan hukum diantaranya:

  1. Sebagai sarana para penegak dalam mengawal proses pembangunan
  2. Menjadi suatu petunjuk dalam menjalani pergaulan bagi setiap anggota masyarakat. Jangan lupa baca juga: Pergaulan bebas.
  3. Mengupayakan kemakmuran atas seluruh rakyat atau warga negara.
  4. Memberikan jaminan kenyamanan, kebahagiaan dan keamanan bagi setiap warga negara.
  5. Mengatur interaksi sosial yang terjadi di masyarakat agar tidak terjadi penyimpangan sosial. Baca juga: pengertian pengendalian sosial

Jenis-jenis Hukum

Secara umum terdapat 8 macam pembagian hukum yang terdapat di Indonesia. Adapun beberapa jenisnya yaitu sebagai berikut:

1. Hukum Berdasarkan Isinya

  • Hukum Publik yakni hukum yang mengatur hubungan setiap warga negara dalam masyarakat dengan negara dan sangat berhubungan pada kepentingan umum. Adapun contohnya yaitu hukum pidana, hukum administrasi negara dan hukum tata negara
  • Hukum Privat yakni hukum yang mengatur hubungan antar sesama individu berdasarkan kepentingannya. Adapun beberapa contoh hukum privat yaitu hukum perdata, hukum dagang, dan hukum sipil.

2. Hukum Berdasarkan Sumbernya

  • Hukum Doktrin yakni suatu pernyataan yang disusun berdasarkan dari pendapat dari seseorang atau kelompok atau organisasi (baca juga: Pengertian Organisasi ) ahli hukum dan sudah disepakati oleh semua hukum.
  • Hukum Yurisprudensi yakni hukum yang disusun berdasarkan dari putusan hakim sebelumnya untuk melakukan penyelesaian perkarang yang sama.
  • Hukum Traktat yakni suatu perjanjian yang dibuat oleh antar dua negara atau lebih dalam bidang keperdataan.
  • Hukum Adat yakni hukum yang telah dibuat berdasarkan dari peraturan-peraturan kebiasaan pada suatu daerah (baca juga : pengertian pemerintah daerah atau otonomi daerah).
  • Hukum undang-undang yakni hukum yang sudah tercantum pada perundang-undangan.

3. Hukum Berdasarkan Bentuknya

  • Hukum Tidak tertulis yakni hukum yang telah berlaku pada suatu masyarakat atau lingkungan dan ditaati, walaupun tidak tertulis.
  • Hukum Tertulis yakni hukum yang tercantum pada berbagai kitab perundang-undangan.

4. Hukum Berdasrkan Tempatnya

  • Hukum Nasional yakni hukum yang telah berlaku pada suatu wilayah atau negara.
  • Hukum Internasional yakni hukum yang mengatur mengenai hubungan antar negara dalam dunia internasional.

5. Hukum Berdasarkan Waktunya

  • Ius Consitutum yakni hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu pada daerah tertentu.
  • Ius Constituendum yakni hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
  • Hukum Asasi yakni hukum alam yang telah berlaku pada semua tempat, segala waktu dan untuk segala bangsa yang ada di dunia

6. Hukum Berdasarkan cara Mempertahankannya

  • Hukum Formal yakni hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara untuk melaksanakan hukum material
  • Hukum Formal yakni hukum yang mengatur mengenai kepentingan dan hubungan dimana wujudnya larangan dan perintah-perintah.

7. Hukum Berdasarkan Sifatnya

  • Hukum subjektif yakni hukum yang berlaku kepada pihak-pihak tertentu saja atau disebut juga dengan hak.
  • Hukum Objektif yakni hukum yang terdapat pada suatu negara dan berlaku secara umum.

Pengertian Hukum Menurut Ahli

1. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum menurut Pro. Dr. Mochtar Kusmaatmadja bahwa pengertian hukum adalah semua kaidah dan asas yang akan mengatur segala pergaulan hidup di masyarakat dimana tujuannya untuk dapat memelihara ketertiban yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga dan proses untuk mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan yang berlaku di masyarakat.

2. J.C.T Simorangkir

Hukum menurut J.C.T Simorangkir bahwa pengertian hukum adalah segala bentuk peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan segala macam tingkah laku manusia di masyarakat yang dibuat oleh lembaga hukum yang memiliki wewenang.

3. S.M Amin

Hukum menurut S.M. Amin bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi dimana bertujuan untuk dapat mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia pada suatu masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan bisa terjaga dan terpelihara.

4. Plato

Hukum menurut Plato bahwa pengertian hukum adalah suatu perangkat peraturan-peraturan yang disusun dengan teratur dan baik dimana bersifat mengikat baik terhadap masyarakat maupun hakim.

5. E.M.Meyers

Hukum menurut E.M. Meyers bahwa pengertian hukum adalah kumpulan aturan yang didalamnya memiliki kandungan pertimbangan kesusilaan yang diperuntukkan kepada tingkah laku manusia pada sebuah masyarakat dan menjadi acuan serta pedoman bagi para penguasa negara untuk melaksanakan tugasnya.

6. Prof. Dr. Van Kan

Hukum menurut Prof. Dr. Van Kan bahwa pengertian hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa dimana bertujuan untuk dapat melindungi segala kepentingan manusia dalam negara maupun bermasyarakat.

7. Bellfoid

Hukum menurut Bellfoid bahwa pengertian hukum adalah suatu aturan yang berlaku pada suatu masyarakat yang mengatur segala tata tertib masyarakat itu berdasarkan kekuasaan yang terdapat pada masyarakat.

8. Duguit

Hukum menurut Duguit bahwa pengertian hukum adalah tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya pada saat tertentu yang diperhatikan oleh masyarakat sebagai jaminan terhadap kepentingan bersama untuk orang-orang yang telah melanggar peraturan.

9. Van Apeldoorn

Hukum menurut Apeldoor bahwa pengertian hukum adalah peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tak mengenali hukum sehingga hukum menjadi bagian dari aspek kebudayaan yakni agama, kebiasaan, kesusilaan, dan adat.

10. Immanuel Kant

Hukum menurut Immanuel Kant bahwa pengertian hukum adalah semua syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas sehingga dapat menyesuaikan diri atas kehendak bebas orang lain dan mematuhi segala peraturan hukum tentang kemerdekaan.

11. Borst

Hukum menurut Borst bahwa pengertian hukum adalah segala peraturan bagi perbuatan manusia pada kehidupan bermasyarakat dimana saat pelaksanaan dapat dipaksakan dengan bertujuan untuk mendapatkan keadilan.

12. Austin

Hukum menurut Austin bahwa pengertian hukum adalah peraturan yang dihadirkan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang memiliki kekuasaan atasnya.

13. Mr. E. M. Meyers

Hukum menurut Mr. E.M. Meyers bahwa pengertian hukum adalah aturan yang mengandung pertimbang-pertimbangan kesusialaan, hukum ini ditujukan kepada perilaku manusia di masyarakat yang menjadi panduan dan pedoman bagi para penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.

14. Bambang Sunggono

Hukum menurut Bambang Sunggono bahwa pengertian hukum adalah sebagai subordinasi atau produk dari kepentingan politik.

15. A.L Goodhart

Hukum menurut A.L Goodhart adalah semua peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

16. Abdulkadir Muhammad

Hukum menurut Abdulkadir Muhammad bahwa pengertian hukum adalah segala peraturan baik itu tidak tertulis atau tertulis dan memiliki sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum

17. Abdul Wahab Khalaf

Hukum menurut Abdul Whab Khalaf bahwa pengertian hukum adalah tuntutan Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang yang sudah dewasa berkaitan perintah, larangan dan boleh tidaknya untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu.

18. Aristoteles

Hukum menurut Aristoteles bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat, akan tetapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan melakukan pengawasan kepada hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum semua para pelanggar hukum.

19. Karl Max

Hukum menurut Karl Max bahwa pengertian hukum adalah cerminan dari hubungan ekonomis pada suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

20. Drs. E. Utrecht, S.HUkum

Hukum menurut Drs. E. utrecht, S.H bahwa hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang berisi larangan dan perintah yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat dan mesti dipatuhi oleh setiap individu di masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup akan ditindak oleh lembaga pemerintah.

21. Leon Duguit

Hukum menurut Leon Duguit bahwa pengertian hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku dari anggota masyrakat dimana aturan tersebut mesti ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Jika dilanggar maka akan menghadirkan reaksi bersama terhadap para pelanggar hukum

22. Sunaryati Hatono

Hukum menurut Sunaryati Hatono bahwa pengertian hukum adalah tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang pada masyarakat, akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai macam aktivitas manusia dalam hubungannya bersama dengan manusia lainnya.

23. Ridwan Halim

Hukum menurut Ridwan Halim bahwa Pengertian hukum adalah segala peraturan tetulis maupun tidak tertulis yang intinya peraturan itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang mesti ditaati dan dipatuhi oleh individu dalam bermasyarakat.

24. Soerso

Hukum menurut Soerso bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan yang telah diciptakan oleh pihak berwenang dengan bertujuan untuk dapat mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan dimana bersifat memaksa dengan melayangkan sanksi kepada para pelanggar hukum.

25. Tullius Cicerco

Hukum menurut Tullius Cicerco bahwa pengertian hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk memutuskan segala sesuatu yang bisa dilakukan dan tak boleh kita lakukan.

26. Wasis Sp

Hukum menurut Wasis Sp bahwa pengertian hukum adalah seperangkat aturan tertulis atau tidak tertulis yang telah dibuat oleh pihak yang memiliki wewenang dimana bersifat memaksa, mengatur dan berisi sanksi bagi para pelanggarnya. Yang ditujukan kepada perilaku manusia supaya kehidupan setiap individu dan masyarakat bisa terjamin ketertiban dan keamanannya.

27. Philip S. James

Hukum menurut Philip S. James bahwa pengertian hukum adalah tubuh bagi aturan yang menjadi pedoman bagi setiap tingkah laku manusia yang bersifat memaksa.

28. Prof Achmad Ali

Hukum menurut Prof Achmad Ali bahwa pengertian hukum adalah seperangkat asas hukum, aturan hukum, norma hukum yang bertugas mengatur dan menetapkan segala perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara. Akan tetapi belum tentu dibuat oleh negara yang berlaku.

Tetapi belum tentu dalam kenyataannya berlaku karena terdapat faktor internal “Psikologi” dan faktor eksternal berupa ekonomi, sosial, budaya dan politik yang jika dilanggar akan diganjar sanksi.

29. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusamaatmadja bahwa pengertian hukum adalah keseluruhan kaidah dan semua asas yang mengatur segala pergaulan hidup dalam masyarakat dan memiliki tujuan untuk dapat memelihara ketertiban serta mencakup berbagai lembaga dan proses untuk mewujudkan diterapkannya kaidah sebagai suatu realitas di masyarakat.

30. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H

Hukum menurut Dr. Soejono Dirdjowisworo, S.H bahwa pengertian hukum adalah disiplin hukum, ilmu hukum, tata hukum, jalinan nilai “tujuan hukum”, sistem kaidah, sikap tindak, petugas atau penegak hukum, dan ketentuan penguasa “keputusan hakim, undang-undang dan sebagainya”.

31. Thomas Aquinas

Hukum memnurut Thomas Aquinas bahwa pengertian hukum adalah suatu perintah yang berasal dari masyarakat dan jika terjadi suatu pelanggaran hukum, maka pelanggar akan diganjar sanksi oleh petinggi masyarakat bersama dengan semua para anggota masyarakatnya.

32. Montesquie

Hukum menurut Montesquie bahwa pengertian hukum adalah gejala sosial dan perbedaan hukum yang disebabkan oleh adanya perbedaan alam, etnis, sejarah, politik dan faktor lainnya dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu, hukum suatu negara mesti dibandingkan dengan hukum yang terdapat di negara lainnya.

33. Wiryono Kusumo

Hukum menurut Wiryono Kusumo bahwa pengertian hukum adalah segala peraturan baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang telah mengatur tata tertib yang ada di masyarakat dan kepada para pelanggar hukum akan diganjar sanksi. Tujuan hukum untuk bisa mengadakan kebahagian, keselamatan dan ketertiban di dalam masyarakat.

34. Soetandyo Wigjosoebroto

Hukum menurut Soetandyo Wigjosoebroto bahwa pengertian hukum itu tidak ada konsep tunggal mengenai apa itu hukum? karena pada dasarnya hukum terdiri atas tiga konsep yakni hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.

35. lily Rasjidi

Hukum menurut Lily Rasjidi bahwa pengertian hukum adalah tidak hanya sekedar norma, akan tetapi juga bicara institusi.

36. Satjipto Raharjo

Hukum menurut Satjipto Raharjo bahwa pengertian hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang mengandung petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan suatu cerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat itu dibina dan kemana masyarakat mesti diarahkan. Pertama, hukum mesti berasal dari ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum itu dibuat, ide tersebut berupa ide tentang hal keadilan.

37. Hans Kelsen

Hukum menurut Hans Kelsen bahwa pengertian hukum adalah suatu ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yakni ketentuan tentang serangkaian aturan yang mengelola segala perilaku tertentu manusia “norma” hukum ialah ketentuan.

38. Grotius

hukum menurut Grotius bahwa pengertian hukum adalah perbuatan tentang moral yang telah menjamin keadilan.

39. Hugo de Grotius

Hukum menurut Hugo de Grotius bahwa pengertian hukum adalah peraturan mengenai tindakan moral menjamin adanya keadilan pada peraturan hukum mengenai kemerdekaan “law is rule of moral astion obligation to that which is right”.

40. Eugen Ehrlich

Hukum menurut Eugen Ehrlich bahwa pengertian hukum adalah sesuatu yang berhubungan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum itu hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

Tujuan Hukum dengan Sifat Mengatur dan Memaksa

Hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk, antara lain sebagai berikut..
  • Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (L.J.Van Apeldoorn)
  • Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
  • Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu dapat diganggu gugat

Ciri-Ciri dan Unsur Hukum 

Hukum memiliki beberapa ciri-ciri dan unsur-unsur yang terkandung dan terdapat dalam hukum tersebut. Ciri-Ciri dan Unsur Hukum adalah sebagai berikut..

a. Ciri-Ciri Hukum

  • Adanya perintah/larangan
  • Perintah/larangan itu bersifat memaksa atau mengikat semua orang

b. Unsur-Unsur Hukum

  • Peraturan tentang tingkah laku manusia di pergaulan masyarakat
  • Peraturan yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang
  • Peraturan yang bersifat memaksa
  • Sanksi pelanggaran peraturan yang tegas dan nyata

Macam-Macam Hukum/Penggolongan Hukum

Hukum memiliki penggolongan hukum/diklasifikasikan dalam berbagai macam antara lain sebagai berikut..

a. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sumbernya

  • Hukum Undang-Undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya UU pemilu
  • Hukum Adat dan Kebiasaan adalah hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan. Contohnya Hukum adat Minangkabau
  • Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan. Contohnya KUHP
  • Hukum Traktat adalah hukum yang menetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Contohnya Hukum batas negara
  • Hukum Doktrin adalah hukum yang berasal pendapat dari para ahli hukum yang terkenal

b. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Bentuknya

  • Hukum Tertulis adalah hukum yang ditemui dengan bentuk tulisan yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dikodifikasi dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh Hukum tertulis adalah KUHP, KUHD, KUHAP
  • Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dala keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. Contoh hukum tidak tertulis adalah UU, PP, Keppres, Hukum Kebiasaan dan Hukum adat.

c. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Isinya

  • Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan warga negara dan negara mengenai kepentingan umum atau publik. Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum acara, dan hukum pidana
  • Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu  yang sifatnya pribadi. Contohnya hukum perdata , hukum dagang, dan hukum waris.

d. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

  • Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Contoh hukum nasional adalah hukum australia
  • Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh hukum internasional adalah hukum Indonesia, dll
  • Hukum Asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain. Contoh hukum asing adalah hukum perang, hukum kewarganegaraan, hukum perdata internasional, dll
  • Hukum Gereja adalah kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya

e. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Masa Berlakunya

  • Hukum Positif (Ius Constitutum) adalah hukum yang berlaku saat ini. Contohnya hukum positif adalah hukum gereja vatikan roma, hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang
  • Hukum yang akan Datang (Ius Constitudem) adalah hukum yang dicita-citakan, diharapkan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Contoh hukum yang akan datang adalah hukum pidana nasional hingga saat masih disusun
  • Hukum Universal, Hukum Asasi atau Hukum Alam adalah hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu yang berlaku dalam sepanjang masa, di mana pun, dan terhadap siapapun. Contoh hukum universal, hukum asasi atau hukum adalah Piagam PBB tentang DUHAM

f. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

  • Hukum Material adalah hukum yang mengatur mengenai isi hubungan antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara. Contoh hukum material adalah KUH perdata, KUH pidana, UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
  • Hukum Formal adalah hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara pengasa dalam mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contoh hukum formal adalah hukum acara peradilan tata usaha negara

g. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sifatnya

  • Kaidah Hukum yang Memaksa adalah hukum dalam keadaan harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya. Contoh Kaidah Hukum yang memaksa adalah Ketentuan pasal 340 KUH Pidana
  • Kaidah Hukum yang Mengatur atau Melengkapi adalah kaidah hukum yang tepat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat suatu ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan. Contoh kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi adalah ketentuan pasal 1152 KUH perdata

Baca Juga : 
Pengertian Hukum Menurut Definisi Para Ahli
Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Macam-Macam Konstitusi
Pengertian Konstitusi Menurut Definisi Para Ahli
Pengertian Keadilan dan Macam-Macam Keadilan
Mengenal Ciri-Ciri Negara Hukum
Sebab Lahirnya Negara Hukum di Indonesia
Pengertian Tata Hukum Indonesia dan Jenis-Jenisnya
Contoh Perilaku Sikap Taat Hukum

Demikianlah informasi mengenai Pengertian, Ciri-Ciri, Unsur dan Macam-Macam Hukum. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian hukum, ciri-ciri hukum, tujuan hukum, unsur-unsur hukum, dan macam-macam atau jenis-jenis hukum. Sekian dan terima kasih. “Salam Berbagi Teman-Teman”. 

Referensi : 

  • Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Penerbit  : Esis. Hal : 40-42.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *