Pengertian Fiqih Menurut Ahli – Sumber dan Pembagian Fiqih



Agama Islam tak
sekedar tentang rukun Islam dan rukun iman saja. Dalam Islam, ada berbagai
macam kajian ilmu yang juga harus dipelajari seperti fiqih, akhlaq, tasawuf,
dan masih banyak lagi. Dalam artikel ini, kita akan fokus pada ilmu fiqih.
Pasalnya, fiqih sangat penting karena berhubungan langsung dengan hukum-hukum
Islam. Untuk itu, kita harus memahami betul-betul tentang pengertian fiqih. Selain itu,
di sini juga akan kita bahas mengenai sumber ilmu fiqih dan pembagian fiqih
dalam Islam. Jadi, jika kalian benar-benar ingin mendalami ilmu fiqih, artikel
ini bisa menjadi pengantar untuk kalian.
Penjelasan
Ilmu Fiqih
Apa itu fiqih?
Fiqih berasal dari bahasa Arab yang artinya pengertian. Namun untuk memahaminya,
kita harus melihat penjabaran para ulama. Ulama telah mendefinisikan ilmu fiqih
secara gambling sehingga mudah dipahami. Definisi fiqih menurut para ulama bisa
diartikan sebagai ilmu yang membahas masalah hukum-hukum dalam agama Islam yang
mana hukum-hukum tersebut berdasarkan dalil-dalil tafsili / dalil yang
terperinci.
Sumber-sumber
Ilmu Fiqih
Untuk menentukan
hukum-hukum dalam agama Islam, ada beberapa sumber yang menjadi rujukan. Untuk
itu, kita harus tahu apa saja sumber-sumber yang menjadi rujukan tersebut dan
penjelasannya masing-masing:
1.    Al-Quran
Seperti kita tahu, Al-Quran merupakan kitab suci  yang diturunkan kepada nabi & rasul
terakhir yaitu Muhammad SAW. Allah sendiri berjanji akan menjaga kemurnian
Al-Quran. Itulah kenapa kitab suci ini menjadi sumber utama dalam menentukan
hukum Islam. Sebagai mukjizat rasulullah, Al-Quran memiliki gaya bahasa yang
indah sehingga tak satu orang pun bisa membuat hal yang serupa. Itulah bukti
kalah Al-Quran benar-benar wahyu yang diturunkan oleh Allah. Contoh-contoh
hukum yang diambil dari Al-Quran adalah diwajibkannya Sholat, puasa Ramadhan,
zakat fitrah, dll. Begitu juga diharamkannya judi, mabuk, darah, bangkai,
daging babi, dll juga ditemukan dalam Al-Quran.
2.    As-Sunnah
Dari pengertian fiqih di atas, dijelaskan kalau hukum Islam diambil
dari dalil-dalil. Salah satunya adalah As-Sunnah. Jika suatu perkara tidak
ditemukan dalam Al-Quran, atau dalam Al-Quran tidak dijelaskan secara rinci,
maka dalil selanjutnya diambil dari As-Sunnah. As-Sunnah merupakan sumber hukum
yang berasal dari Nabi Muhammad SAW baik melalui perkataan, perbuatan, maupun
pengakuan. As-Sunnah atau biasa disebut Sunnah juga sering dikenal dengan
istilah hadits.
Hadits yang berasal dari perkataan nabi disebut hadits qauliyyah.
Hadits yang berasal dari perbuatan nabi disebut hadits fi’liyyah. Hadits
diriwayatkan oleh para sahabat dengan sanad yang terperinci. Namun, hadits nabi
memiliki beberapa tingkatan karena beberapa faktor. Hadits yang tingkatannya
paling tinggi adalah hadits shahih sedangkan setingkat di bawahnya ada hadits
hasan. Keduanya sama-sama bisa dipakai sebagai sumber hukum Islam.
Namun, ada juga hadits yang statusnya dha’if atau lemah. Bahkan, saat
ini banyak beredar hadits palsu. Jadi, kalian harus berhati-hati jika ingin
mengambil hukum yang bersumber pada hadits atau As-Sunnah. Pastikan kalau
hadits tersebut shahih atau setidaknya hasan. Yang jelas, As-Sunnah termasuk
salah satu sumber ilmu fiqih.
3.    Al-Ijma’
Al-Ijma’ atau ijma’ merupakan kesepakatan para ulama dalam menentukan
suatu hukum Islam setelah wafatnya rasulullah. Dalam suatu kasus, ijma’ memang
dibutuhkan jika ada suatu perkara yang menjadi perdebatan. Misalnya adalah
dalam menentukan hukum merokok, hukum KB, dan lain sebagainya. Dalam Al-Quran
sendiri kita bukan hanya disuruh untuk taat kepada Allah dan rasul namun juga
kepada para ulama.
4.    Al-Qiyas
Dalil dalam pengertian
fiqih
juga meliputi Al-Qiyas. Al-Qiyas atau qiyas adalah menentukan
suatu hukum dengan cara mengambil hukum yang serupa. Qiyas dibutuhkan jika
suatu hukum suatu perkara tidak dijelaskan secara langsung baik dalam Al-Quran
maupun hadits. Ada banyak sekali hukum Islam yang ditentukan melalui qiyas.
Misalnya adalah diharamkannya minum minuman keras karena sifat minuman
keras sama dengan khamr atau arak yang memabukkan dan khamr sudah jelas-jelas
diharamkan dalam Al-Quran. Contoh lain adalah perintah qurban untuk hewan
ternak unta, sapi & kambing. Kemudian, para ulama sepakat kalau kerbau juga
boleh diqurbankan karena diqiyaskan dengan sapi. Dan masih banyak lagi
contohnya.


Pembagian
Ilmu Fiqih dalam Islam
Memahami pengertian
ilmu fiqih tidak sesederhana mengetahui artinya. Kalian juga harus mengetahui
pembagian-pembagian fiqih dalam Islam. Dalam Islam, fiqih dibagi menjadi 4
bagian. Berikut keempat bagian tersebut beserta penjelasannya masing-masing:
1.    Ibadah
Bagian pertama dalam ilmu fiqih adalah ibadah. Ibadah di sini bukan
hanya sekedar sholat namun juga diartikan sebagai penyembahan atau pengabdian
seorang muslim kepada Allah. Ibadah harus dilakukan dengan ikhlas dan hanya
mengharap ridho Allah SWT. Selain itu, ibadah juga harus dilakukan sesuai
dengan apa yang sudah dijelaskan.
Misalnya adalah sholat yang sudah dijelaskan tata caranya mulai dari
gerakan-gerakan, bacaan hingga syarat & rukunnya. Begitu juga dengan ibadah
lain seperti puasa, zakat, dan haji yang semuanya juga sudah dijelaskan. Jadi,
kalian tidak boleh membuat-buat ibadah sendiri atau melakukan ibadah diluar
cara-cara yang sudah ditentukan karena itu termasuk bid’ah.
2.    Muamalat
Pengertian fiqih juga mencakup bagian yang disebut muamalat.
Muamalat adalah peraturan dalam agama Islam dalam menjaga hak milik orang dalam
hal tukar-menukar barang maupun hal lain yang memberi manfaat dengan tata cara
yang sudah ditentukan agama Islam supaya tidak ada keterpaksaan, pemalsuan,
penipuan, atau penzhaliman.
Ada banyak sekali contoh muamalat dalam kehidupan kita. Salah satu
contoh yang paling umum adalah tentang perkreditan, simpan-pinjam, penyewaan,
dan masih banyak lagi. Dengan adanya aturan Islam, maka perkara-perkara
tersebut bisa terlaksana dengan adil dan tidak merugikan pihak manapun yang
terkait. Namun jika dilakukan tidak berdasarkan agama, maka bukan saja bisa
terjadi hal yang merugikan namun dosa seperti riba.
3.    Munakahat
Bagian ketiga ialah munakahat. Ini merupakan hukum atau undang-undang
dalam akad nikah atau perkawinan yang membuat pergaulan laki-laki &
perempuan yang selain mahram menjadi halal. Tujuannya adalah untuk membentuk
keluarga yang tenteram dan bahagia. Dalam Islam sendiri, ada banyak sekali
hukum yang mengatur masalah perkawinan. Misalnya adalah diperbolehkannya
seorang laki-laki untuk menikahi wanita hingga 4 orang. Kemudian, dijelaskan
pula tentang syarat & rukun dalam pernikahan yang sah. Dan masih banyak
lagi hukum Islam yang berhubungan dengan perkawinan seperti aturan bersenggama,
perceraian, dll.
4.    Jinayat
Bagian terakhir adalah jinayat, yaitu segala hal yang dilarang agama
Islam yang bisa menimbulkan hukuman demi menjaga jiwa, harta, dan hak asasi
manusia. Misalnya adalah hukuman orang yang mencuri, berzina, membunuh, dan
lain sebagainya.
Itulah pengertian fiqih, sumber ilmu
fiqih dan juga pembagian fiqh. Dengan memahami ini, kalian kalian bisa
mempelajari ilmu fiqih secara mendalam dengan lebih mudah. Pasalnya, ilmu fiqih
sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.
Deskripsi:
Pengertian fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum Islam yang diambil dari
sumber-sumber yang telah ditetapkan yaitu Quran, hadits, ijma’ dan qiyas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *