Apa itu Desentralisasi – Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat.
Sedangkan secara umum, apa yang dimaksud dengan pengertian desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangga sendiri menurut prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka NKRI.
Melalui kehadiran desentralisasi sehingga muncul apa yang dikenal dengan otonomi bagi pemerintahan daerah. Berkaca dari sistem ini, konsepnya tidak jauh beda dengan keorganisasian yang secara sederhana didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan.
Hubungannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, Desentralisasi terkadang di kaitkan dengan sistem pemerintah. Hal itu tidaklah salah karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan terjadinya perubahan paradigma pemerintah di Indonesia.
Dengan adanya desentralisasi, maka dapat berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal di negara sehingga daerah itu dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
Walaupun demikian, tetap saja dalam kalangan para ahli terdapat perbedaan sudut pandang memandang batasan konsep desentralisasi yang sulit untuk didapatkan. Akan tetapi tidak ada yang didapatkan, hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikutip dari Koswara (2005) bahwa batasan bahwa desentralisasi adalah:
Decentralization refers to the transfer of authority away from the national capital wheter by deconcentration (i.e. delegation) to field office or by devolution to local authorities or local bodies. Definisi ini menjelaskan proses penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat dalam 2 variasi ada dengan dekonsentrasi atau delegasi, dan ada juga dengan devolusi atau pengalihan tanggung jawab.
Sedangkan menurut UU No. 23 Tahun 2014, bahwa pengertian desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Untuk UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dalam Pasal 1 angka 7, arti desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, menurut Kelompok Anglo Saxon bahwa Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat baik kepada para pejabat pusat yang terdapat di daerah. Dari hal ini disebut dengan dekonsentrasi atau pendelegasian. Sedangkan untuk badan-badan otonom berbentuk devolusi menurut kaca mata Anglo Saxon.
Beda halnya dengan kelompok Kontinental yang mendefinisikan desentralisasi ke dalam 2 bagian yaitu dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Sebagaimana telah dijelaskan diatas, tentang dekonsentrasi. Sedangkan untuk desentralisasi ketatanegaraan adalah pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya yang bertujuan mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Kompleksnya pembahasan mengenai desentralisasi juga dibagi oleh Amran Muslimin untuk memberikan batasan terkait desentralsasi. Menurutnya definisi Amran Muslimin, desentralisasi terbagi atas 3 yaitu desentralisasi politik, desentralisasi fungsional, dan desentralisasi kebudayaan. Adapun penjelasannya akan dibahas pada informasi selanjutnya.
Pengertian Desentralisasi Adalah?
Berdasarkan dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pengertian desentralisasi sebagaimana yang telah dipaparkan diatas, adalah:
Desentralisasi adalah pelimpahan kekuasaan dan kewenangan dari pusat kepada daerah dimana kewenangan yang bersifat otonom diberi kewenangan dapat melaksanakan pemerintahanya sendiri tanpa intervensi dari pusat.

Tujuan Desentralisasi Adalah?
Secara sederhana, tujuan desentralisasi adalah penyelenggaraan pemerintahan didaerah dapat lebih disesuaikan dengan apa yang menjadi keadaan daerah masing-masing. Tidak hanya itu, ada banyak lagi tujuan desentralisasi.
Walaupun demikian, setidaknya dalam membahas tujuan desentralisasi terdapat 2 variabel yang bisa diklasifikasikan yaitu peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan (structural efficiency model).
Selain itu untuk peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan (participatory model). Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan tujuan desentralisasi setiap negara akan condong ke mana. Ini ditentukan dari konstitusi.
Namun untuk membentuk satu rujukan untuk dalam menjelaskan mengenai tujuan desentralisasi dapat dengan mengutip pendapat dari Josef Riwo Kaho. Menurut Josef Riwo Kaho bahwa tujuan desentralisasi adalah
- Mengurangi agar pekerjaan di pemerintahan pusat tidak bertumpuk.
- Untuk bisa menghadapi masalah yang mendesak dan tindakan yang cepat. Ini cocok bagi daerah karena tidak lagi menunggu perintah dari Pemerintah Pusat.
- Mengurangi birokrasi dalam arti yang buruk karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan,
- Bisa dilakukan pembedaan dan pengkhususan untuk bagi kepentingan tertentu terutama desentralisasi teritorial agar bisa menyesuaikan diri kepada kebutuhan dan kebutuhan khusus daerah,
- Mengurangi adanya penyimpangan dari pemerintah pusat
- Secara psikologis, desentralisasi bertujuan memberikan kepuasan bagi daerah-daerah karena sifatnya yang lebih langsung.
Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Pengertian Desentralisasi & Tujuan Desentralisasi Adalah? Ini Penjelasannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman