Pembagian Kekuasaan Negara Secara Vertikal – Kekuasaan definisikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain untuk menjalankan yang diperintahkannya. Pertanyaannya kemudian, apakah negara memiliki kekuasaan? Negara mempunyai banyak kekuasaan yang bisa digunakan.
Sebab kekuasaan negara adalah kewenangan yang mutlak ada. Tujuannya kehadiran kekuasaan negara ini semata-mata untuk mengatur rakyatnya agar tercapainya keadilan dan kemakmuran.
Dalam kekuasaan negara diketahui dalam praktik ketatanegaraan biasa hanya ada satu orang saja yang berkuasa, dan terkadang itu berujung pada pemerintahan yang absolut atau otoriter.
Atau secara sederhana, hanya dialah yang ingin didengar sedangkan ia tidak patut untuk mendengar atau memerintah asal maunya saja.
Jelaskan Mekanisme Pembagian Kekuasaan Yang Dilaksanakan Indonesia
Daftar Isi
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Untuk menghindari itu, maka dalam teorinya terdapat pembagian dan juga pemisahan kekuasaan negara. Tujuan dan fungsi dari pembagian dan pemisahan kekuasaan negara ini agar tercipta kontrol dan kesimbangan antara lembaga dan pemegang kekuasaan.
Dalam pembahasan paragraf diatas, terdapat dua kata yaitu pemisahan dan pembagian kekuasaan negara. Dari hal ini, apakah memunculkan pertanyaan dalam benak kita semua?. Yah, apabila bagi beberapa orang menganggap bahwa pemisahan kekuasaan negara dan pembagian kekuasaan negara itu sama saja, dan tidak memiliki perbedaan.
Jelaskan Perbedaan Pembagian Kekuasaan Dengan Pemisahan Kekuasaan? Ini Bedanya
Pendapat ini memang secara sempit ada benarnya, namun pada dasarnya pembagian kekuasaan negara dengan pemisahan kekuasan negara miliki perbedaan yang sangat jelas.
Sebab yang dimaksud dengan istilah pemisahan kekuasaan negara dalam bahasa Inggris disebut dengan separation of powers. Sedangkan istilah pembagian kekuasaan negara dalam bahasa Inggris disebut dengan devisions of power.
Secara istilah, pembagian kekuasaan negara dengan pemisahan kekuasaan negara telah terlihat jelas perbedaannya. Lalu bagaimana dengan definisi antara pemisahan kekuasaan negara dengan pembagian kekuasaan negara.
Pengertian pemisahan kekuasaan negara adalah kekuasaan negara terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik itu tentang organ dan fungsinya sehingga setiap organ atau lembaga menjalankan fungsinya masing-masing misalnya saja Amerika Serikat.
Pengertian Pembagian Kekuasaan Negara
Sedangkan untuk pembagian kekuasaan negara secara umum diartikan bahwa kekuasaan yang dibagi dan tetap terdapat koordinasi atau kerjasama setiap organ atau lembaga termasuk dalam fungsinya.
Sehingga pembagian kekuasaan negara terbagi namun tidak terpisahkan. Misalnya saja pembagian kekuasaan negara yang berlaku di Indonesia yang terdapat legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Konsep pembagian kekuasaan negara ini pada dasarnya diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945. Itulah dasar hukum pembagian kekuasaan negara. Penerapan pembagian kekuasaan negara ini terbagi atas dua (2) yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Sebelumnya penulis telah menjelaskan mengenai pembagian kekuasaan negara secara horizontal di Indonesia. Sejalan dengan itu, kali ini adalah membahas mengenai pembagian kekuasaan negara secara vertikal. Apasih yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan negara secara vertikal itu?

Pembagian Kekuasaan Negara Secara Horizontal dan Penjelasannya
Pengertian Pembagian Kekuasaan Negara Secara Vertikal
Secara umum, pengertian pembagian kekuasaan negara secara vertikal adalah pembagian menurut tingkatannya. Atau dari pusat hignga ke daerah. Landasan atau dasar hukum pembagian kekuasaan negara secara vertikal terdapat pada pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Berdasarkan dasar hukum itulah, pembagian kekuasaan secara vertikal yang terdapat di Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
Pada pemerintahan daerah terjadi juga pembagian kekuasaan secara vertikal yang pembagian itu ditentukan oleh pemerintah pusat. Lalu, bagaimana hubungan antara pembagian tingkatan itu?.
Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin melalui koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat dalam macam-macam bidang seperti adminsitrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal ini terdapat konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di NKRI. Berdasarkan dari asas-asas itulah, Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom.
Yang dimaksud dengan otonom disini adalah provinsi dan kabupaten atau kota untuk mengurus dan mengatur mengenai urusan pemerintahan yang terdapat di daerahnya, kecuali apabila terdapat urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, seperti keamanan, moneter dan fiskal, pertahanan, agama, politik luar negeri, dan agama.
Pernyataan ini memiliki landasan atau dasar hukum yang tertuang dalam Pasal 18 ayat 5 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”.
Demikianlah informasi mengenai Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.