Dalam praktik ketatanegaraan biasa dijumpai pemusatan kekuasaan yang hanya dilakukan pada satu orang, sehingga yang ditimbulkan adalah pemerintahan secara absolut dan otoriter.
Menghindari hal itu, diperlukan adanya pembagian kekuasaan. Maksud dan tujuan dilakukan pembagian kekuasaan agar tercipta control dan keseimbangan antara lembaga kekuasaan. Sehingga itulah mengapa pembagian kekuasaan di Indonesia terdapat kekuasaan legistlatif, eksekutif, dan Yudikatif.
Dengan pembagian-pembagian kekuasaan ini berfungsi agar kekuasaan negara tidak hanya dipegang oleh satu orang saja. Itulah peran pentingnya mengapa dilakukan pembagian kekuasaan di Indonesia.
Namun, tahukah anda dengan yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan? dan apakah pembagian kekuasaan sama dengan arti dari pemisahan kekuasaan ataukah, pembagian kekuasaan dan pemisahan kekuasaan memiliki perbedaan?.
Menurut para ahli dalam hal ini Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim melalui bukunya dengan judul “Pengantar Hukum Tata Negara (1983:136)” yang menyebutkan bahwa terdapat perbedaan antara pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan. Perbedaan pembagian kekuasaan dan pemisahan kekuasaan baik itu secara definisi, konsep dan pelaksanannyanya pun berbeda.
Pengertian Kekuasaan, Jenis-Jenis, & Kekuasaan Menurut Para Ahli
Menurut pendapat Kusnardi dan Hermaily bahwa istilah pemisahan kekuasaan disebut dengan “separation of power”.
Sedangkan untuk istilah pembagian kekuasaan disebut dengan devisions of power. Kedua dari istilah baik itu pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan mempunyai pengertian yang berbeda satu dengan yang lainnya. Lalu bagaimanakah sebenarnya dengan yang dimaksud pengertian pemisahan kekuasaan itu.
Daftar Isi
Pengertian Pemisahan Kekuasaan
Yang dimaksud dengan pengertian kekuasaan adalah kekuasaan negara terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik itu organ dan fungsinya.
Dalam konsep pemisahan kekuasaan itu setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Untuk negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Apabila melihat sekilas antara pemisahan dan pembagian terkesan sama saja dan tidak memiliki perbedaan didalamnya.
Namun sebelum mengambil kesimpulan bahwa pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan sama saja dan tidak memiliki perbedaan, mari melompat ke pengertian dari pembagian kekuasaan.
Pengertian Pembagian Kekuasaan
Yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan adalah kekuasaan negara dibagi-bagi seperti legislatif, yudikatif dan legislatif, yang ketiga lembaga ini tidak terpisahkan sehingga masih terdapat koordinasi atau kerjasama.
Mekanisme pembagian kekuasaan banyak dipakai oleh negara yang ada di dunia ini. Contoh-contoh negara yang menggunakan mekanisme pembagian kekuasaan adalah Indonesia.
Setelah mengetahui mengenai pengertian pembagian kekuasaan, apakah kesimpulan bahwa pembagian kekuasaan dan pemisahan kekuasaan tidak memiliki perbedaan?
Jelaskan Perbedaan Pembagian Kekuasaan Dengan Pemisahan Kekuasaan? Ini Bedanya
Tentunya, dari definisi antara pemisahan kekuasaan dan pembagian kekusaan telah terlihat jelas akan perbedaan keduanya. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia?
Konsep Pembagian Kekuasaan Indonesia
Berbicara mengenai Konsep pembagian kekuasaan yang dilakukan Indonesia pada dasarnya, diatur sepenuhnya melalui Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Dalam penerapan mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari 2 bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Sejalan dengan pembahasan kali ini, maka bagaimana pengertian pembagian kekuasaan secara horizontal itu, dan bagaimana konsep pembagian kekuasaan secara horizontal?.
Jelaskan Mekanisme Pembagian Kekuasaan Yang Dilaksanakan Indonesia
Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Yang dimaksud dengan Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Menurut Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, bahwa secara horizontal pembagian kekuasaan negara dijalankan pada tingkatan pusat dan pemerintah daerah.
Diketahui penjelasan mengenai pembagian kekuasaan negara secara horizontal dalam tingkatan pusat adalah berlangsung antara lembaga-lembaga sederajat.
Sebelum terjadinya perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, diketahui bahwa pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat hanya ada legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Jenis Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal di Indonesia
Namun setelah terjadi perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 klasifikasi kekusaan negara secara horzontal terdiri atas 6 kekuasaan negara yaitu kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan eksaminatif/inspektif, kekuasaan moneter. Adapun yang dimaksud dengan jenis-jenis pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pusat adalah:
1. Kekuasaan Konstitutif
Yang dimaksud dengan kekuasaan konstitutif dalam pembagian kekuasaan secara horizontal adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD yang dijalankan oleh MPR.
Dasar hukum kekuasaan Konstitutif dalam pembagian kekuasaan secara horizontal ini ditegaskan pada Pasal 3 ayat 1 UU Negara RI Tahun 1945 bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2. Kekuasaan Eksekutif
Yang dimaksud dengan kekuasaan eksekutif sebagai jenis pembagian kekuasaan horizontal adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintah Negara.
Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden. Dasar hukum kekuasaan eksekutif ini terdapat pada pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 bahwa “Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
3. Kekuasaan Legislatif
Yang dimaksud dengan kekuasaan legislatif dalam pembagian kekuasaan yang sifatnya horizontal adalah kekuasaan membentuk undang-undang. Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR.
Dasar hukum kekuasaan legislatif dalam pembagian kekuasaan secara horizontal ini terdapat dalam pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.
4. Kekuasaan Yudikatif
Arti dari pembagian kekuasaan secara horzontal dalam hal ini kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipimpin oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Dasar hukum kekuasaan Yudikatif tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi “Kekuasaan hakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.
5. Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif
Arti dari pembagian kekuasaan secara horizontal dalam hal ini kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum dari kekuasaan Eksaminatif tertuang dalam Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara RI yang berbunyi “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.
6. Kekuasaan Moneter
Yang dimaksud dengan kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan monter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta untuk memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan Moneter dipegang dan dipimpin oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral yang ada di Indonesia. Dasar hukum kekuasaan moneter diatur dalam pasal 23 D UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang. Penanaman Kesadaran Berkonstitusi”.
Pada hakikatnya, pemegang kekuasaan Negara yang ada di Indonesia ialah rakyat Indonesia sendiri. Sebab hanya Indonesialah negara yang menganut sistem perwakilan, dalam artian rakyat mendelegasikan atau mewakilkannya kekuasaannya kepada pemerintah.
Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal Pada Tingkatan Pemerintah Daerah
Untuk pembagian kekuasan pada tingkatan pemerintah daerah berlangsung disetiap lembaga yang ada di daerah yang sama rata atau sederajat. Seperti Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah).
Begitu juga untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). Untuk pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintah provinsi, pembagian kekuasaannya terjadi antara pemerintah provinsi yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur serta DPRD Provinsi, dan peradilan provinsi.
Sedangkan untuk pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan kabupaten atau kota, pembagian kekuasannya terjadi antara pemerintah kabupaten atau kota yakni Bupati, Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Begitu juga dengan DPRD Kabupaten Kota.
Demikianlah informasi mengenai Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal dan Penjelasannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.