Pengertian Nikah, Hukum, Tujuan & Hikmah Pernikahan – Pernikahan merupakan sunnatullah untuk semua makhluk-Nya baik itu, manusia, hewan dan bahkan tumbuhan. Sebab demikian itu adalah fitrah yang tidak dapat dipungkiri.
Sebab dengan menikah pulalah, makhluk hidup dapat menjaga kelangsungan hidupnya dan generasinya.
Berbicara soal manusia. Pernikahan juga sebagai suatu kejadian dimana dalam kejadian itu, terdapat perjanjian antara 2 manusia yang terjadi.
Dalam perjanjian suci ini ternyata boleh dikatakan bisa susah dan mudah. Sebab dalam perjanjian yang dikatakan suci ini menurut Islam adalah hal yang berat.
Karena pada dasarnya, pernikahan yang dikatakan sebagai perjanjian itu terdapat tanggung jawab, komitmen, dan kasih sayang.
Walau demikian, pernikahan adalah yang biasa dan memang sangat dibutuhkan manusia. Melihat uraian diatas sebagai pembuka dimana Islam mengatakan bahwa hukum menikah ialah sunnah.
Jika hukum menikah ialah sunnah maka sudah berarti menikah bukanlah hukum yang menjadi wajib, makruh, atau bahkan haram.
Aturan-aturan atau hukum-hukum tentang pernikahan mulai dari aturan yang sederhana hingga yang tersulit atau terumit sekalipun, telah diatur sejak lama dalam Islam secara lengkap.
Sebab dengan menikah, juga sebagai jalan bagi kita yang sudah tidak dapat lagi dalam menahan hawa nafsunya.
Selain itu, dengan melakukan pernikahan kita juga dapat membangun sebuah impian yang besar dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah serta memiliki keturunan yang dididik menjadi sebaik-baiknya manusia dan membawa nama baik keluarga.
Dalam pernikahan tidak asal menyebutkan suatu perjanjian suci, melainkan dalam Islam dan juga dalam aturan negara terdapat tata cara dan proses dalam menikah.
Ada yang dikenal dengan Ijab dan qabul. Demikian itu diucapkan sebagai penanda dalam pernikahan yang sah dan pasangan siap untuk melangkah ke babak kehidupan baru.
Pernikahan telah dituntunkan oleh Rasulullah SAW sebagai ibadah ketika dilakukan menurut niat yang tulus dan ikhlas.
Sehingga tidak dipungkiri, apabila agama Islam merupakan agama yang disebut-sebut agama yang sempurna dan juga merupakan agama yang menuntun manusia ke jalan yang benar, salah satunya aturan tentang pernikahan yang sakral.
Dalam kitap suci Islam yakni Al-Qur’an juga dijelaskan bahwa Pasangan suami istri perlu untuk memahami satu sama lain. Hidup bersama dapat diartikan juga untuk menghilangkan sifat individualis.
Saling membutuhkan satu sama lain baik secara biologis maupun juga psikologis.
Suami harus menafkahi istri dan istri harus berbakti kepada suami. Segalanya akan lebih indah jika berpedoman pada nilai-nilai Islam.
Daftar Isi
- 1 Pengertian Nikah
- 2 Pengertian Nikah Menurut Para Ahli
- 3 Dasar Hukum Nikah Dalam Al-Qur’an
- 4 Dasar Hukum Nikah Dalam Hadist
- 5 Tujuan Nikah
- 6 Hikmah Pernikahan
- 7 Pengertian Nikah
- 8 Pengertian Nikah Menurut Para Ahli
- 9 Dasar Hukum Nikah Dalam Al-Qur’an
- 10 Dasar Hukum Nikah Dalam Hadist
- 11 Tujuan Nikah
- 12 Hikmah Pernikahan
Pengertian Nikah
Secara etimologi, yang dimaksud dengan Nikah adalah al-jam’u dan al-adhamu. Kata ini diartikan dengan “kumpul”.
Sedangkan secara maknanya, nikah (Zawaj) dapat didefinisikan sebagai “aqdu al-tazwij” yang artinya akad nikah.
Selain itu, nikah juga dapat definisikan “wath’u al-zaujah“. Arti dari hal ini adalah bermakna “menyetubuhi istri“.
Telah disebutkan dipengatar diatas bahwa agama Islam memandang bahwa pernikahan hal yang luhur dan sakral,
Selain itu, pernikahan memiliki hikmah berupa ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah sehingga dapat diartikan mengikuti tindak laku nabi Muhammad saw.
Dalam pelaksanaan atau tata cara menikah diperlukan keyakinan dan niat yang dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggungjawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan.
Perlu diketahui bersama bahwa pernikahan disebut juga dengan perkawinan. Sebab Kata “Nikah” sendiri dipergunakan untuk arti persetubuhan (coitus), juga untuk arti akad nikah.
Demikian itu juga dapat dilihat UU RI No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan BAB I pasal 1, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tujuan pernikahan, dalam firman Allah s.w.t. dalam surat Ar-Rum ayat 21 menjelaskan bahwa “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang (mawaddah warahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda-tanda kebesaran- Nya bagi orang-orang yang berfikir”
Selain itu ada yang disebut dengan “Mawaddah warahmah“. Arti dari kata ini adalah sebagai anugerah Allah yang diberikan kepada manusia, ketika manusia melakukan pernikahan.
Adapun penjelasan ayat dalam Al-Qur’an soal pernikahan atau perwakinan sebagaimana penjelasan diatas , dan hal ini telah diisyaratkan dari sejak dahulu, dan sudah banyak sekali dijelaskan di dalam al- Qur’an:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui,” (QS. Al Nuur/24 : 32).
Pengertian Nikah Menurut Para Ahli
Adapun pengertian nikah menurut para ahli ialah:
1. Nikah Menurut Sayuti Thalib
Menurut Sayuti Thalib, bahwa yang dimaksud dengan nikah ialah perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.
2. Nikah Menurut Zahry Hamid
Menurut Zahry Hamid merumuskan nikah menurut syara ialah akad (ijab qabul) antara wali calon istri dan calon mempelai laki-laki dengan ucapan tertentu dan memenuhi rukun serta syaratnya.
Dasar Hukum Nikah Dalam Al-Qur’an
Pada dasarnya pernikahan merupakan suatu hal yang diperintahkan dan dianjurkan oleh Syara’. Beberapa firman Allah yang bertalian dengan disyari’atkannya pernikahan ialah:
1. Firman Allah ayat 3 Surah 4 (An-Nisa’):
Dasar Hukum Nikah
Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hakhak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (nikahlah) seorang saja” (Q.S.An-Nisa’: 3).
2. Firman Allah ayat 32 Surah 24 (An-Nur):
Dasar Hukum Nikah
Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (bernikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui” (Q.S.An-Nuur’: 32).
3. Firman Allah ayat 21 Surah 30 (Ar-Rum):
Dasar Hukum Nikah
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dari dijadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (Q.S.Ar-Rum:21).

Dasar Hukum Nikah Dalam Hadist
Beberapa hadits yang bertalian dengan disyari’atkannya pernikahan ialah:
Dari Ibnu Mas’ud ra. dia berkata: “Rasulullah saw. bersabda: “Wahai golongan kaum muda, barangsiapa diantara kamu telah mampu akan beban nikah, maka hendaklah dia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat memejamkan pandangan mata dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu (menikah), maka hendaklah dia (rajin) berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu menjadi penahan nafsu baginya”. (HR. AlJama’ah).
Selain itu dari Dari Sa’ad bin Abu Waqqash, dia berkata: “Rasulullah saw. pernah melarang Utsman bin mazh’un membujang. Dan kalau sekiranya Rasulullah saw. mengizinkan, niscaya kami akan mengebiri”. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Dari Sa’id bin Jubair, dia berkata: “Ibnu Abbas pernah bertanya kepadaku: “Apakah kamu telah menikah?”. Aku menjawab: “Belum”. Ibnu Abbas berkata: “Menikahlah, karena sesungguhnya sebaik-baiknya ummat ini adalah yang paling banyak kaum wanitanya”. (HR. Ahmad dan AlBukhari).
Tujuan Nikah
Tujuan Nikah
Pada dasarnya, tujuan nikah atau pernikahan bukanlah semata-mata untuk menunaikan syahwatnya semata yang kini banyak terjadi di kalangan masyarakat.
Melainkan tujuan menikah ialah dapat diketahui dimana yang pertama, Melaksanakan anjuran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
“Wahai sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah….”
Kedua, Memperbanyak keturunan umat ini, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi subur, karena (pada hari kiamat nanti) aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain”
Ketiga, Menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, menundukkan pandangannya dan pandangan istrinya dari yang haram. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan:
“Katakanlah (ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…’.” (An-Nur: 30-31)
Hikmah Pernikahan
Bagi kita yang belum mendapatkan pasangan hidup. Perlu kita ketahui bersama bahwa manusia diciptakan secara berpasang-pasangan.
Oleh karena itu, pada dasarnya ketika kita sudah mampu maka menikahlah. Karena menikah disyariatkan Allah swt dan Sunah Rasul-nya agar dapat dijauhkan dari dosa-dosa.
Bagi anda yang belum menikah sebaiknya untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu hikmah dalam pernikahan.
Sehingga kita dapat lebih siap untuk menuju jalan yang di ridhoi oleh Allah swt. Hal ini diperkuat dalam ayat Al-Quran mengenai manfaat menikah :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. An-Nur (24): 32)
Rasulullah saw juga bersabda “Nikah itu sunnahku, siapa yang tidak suka sunnahku dia bukan dari golonganku.” (HR. Abu Ya`la)
Hikmah Pernikahan
Berikuit ini lima hikmah menikah di balik perintah menikah dalam Islam :
1. Sebagai Wadah Birahi Manusia yang Halal
Allah menciptakan manusia dengan menyisipkan hawa nafsu dalam dirinya. Biasanya ada nafsu bereaksi positif dan ada juga yang bersifat negatif.
Selain itu, Manusia akan tidak dapat mengendalikan nafsu birahi, namun dapat ditempatkan pada wadah yang telah ditentukan, akan sangat mudah terjebak pada ajang baku syahwat terlarang.
Pintu pernikahan ialah tempat yang tepat dalam mewadahi aspirasi naluri normal seorang anak keturunan Adam.
Hubungan biologis antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan suci pernikahan terhitung sebagai sedekah. Misalnya saja yang diungkap oleh Rasulullah saw dalam haditsnya,
“Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah’. ‘Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?’ Rasulullah menjawab, ‘Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” (HR. Muslim).
2. Meneguhkan Moralitas yang Luhur
Dengan menikah 2 anak manusia yang berbeda jenis tengah berusaha dan selalu berusaha untuk membentengi serta menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba Allah.
Akhlak dalam Islam itu begitu penting. Lenyapnya akhlak dari diri seseorang ialah lonceng kebinasaan, bukan sebagai dirinya bahkan bagi suatu bangsa.
Kenyataan yang ada selama ini menampilkan gejala tidak baik, demikian itu ditandai dengan merosotnya moral sebagian muda dalam pergaulan.
Percintaan berujung pada hubungan intim di luar pernikahan, melahirkan bayi-bayi yang tidak berdosa tanpa diinginkan oleh mereka yang melahirkannya.
Angka aborsi semakin tinggi. Akibatnya, kerusakan para pemuda dewasa ini semakin parah.
Jauh sebelumnya, Nabi telah memberikan suntikan motivasi kepada para pemuda untuk menikah, “Wahai para pemuda, barang siapa sudah memiliki kemampuan untuk menafkahi, maka hendaknya ia menikah, karena menikah dapat meredam keliaran pandangan, pemelihara kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa, sebab puasa adalah sebaik-baik benteng diri.” (HR. Bukhari-Muslim)
3. Membangun Rumah Tangga Islami
Slogan “sakinah, mawaddah, wa rahmah” tidak akan menjadi kenyataan jika tanpa dilalui proses menikah.
Tidak ada kisah menawan dari insan-insan terdahulu atau sekarang, sampai mereka sukses mendidik putra-putri dan keturunan mereka ketika tanpa menikah yang diteruskan dengan membangun rumah tangga Islami.
Serupa perahu, rumah tangga tidak dipungkiri akan menemui suatu masa yang terombang-ambing oleh ombak di lautan, ada banyak kesulitan yang datang menghadang, keseluruhan dari itu adalah tantangan dalam membangun rumah tangga ala Rasulullah dan sahabatnya. Sabar dan syukur adalah kunci meraih hikmah ketiga ini.
Diriwayatkan, Sayidina Umar pernah mendapatkan cobaan dalam membangun rumah tangga. Suatu hari, seorang laki-laki berjalan tergesa-gesa menuju kediaman Khalifah Umar bin Khatab. Ia ingin mengadu pada khalifah, tak tahan dengan kecerewetan istrinya.
Begitu sampai di depan rumah khalifah, laki-laki itu tertegun. Dari dalam rumah terdengar istri Umar sedang ngomel, marah-marah. Cerewetnya melebihi istri yang akan diadukannya pada Umar.
Tapi, tak sepatah kata pun terdengar keluhan dari mulut khalifah. Umar diam saja, mendengarkan istrinya yang sedang gundah.
Akhirnya lelaki itu mengurungkan niatnya, batal melaporkan istrinya pada Umar.
Apa yang membuat seorang Umar bin Khatab yang disegani kawan maupun lawan, berdiam diri saat istrinya ngomel? Beliau berkata, “Wahai saudaraku, istriku adalah yang memasak masakan untukku, mencuci pakaian-pakaianku, menunaikan hajat-hajatku, menyusui anak-anakku. Jika beberapa kali ia berbuat tidak baik kepada kita, janganlah kita hanya mengingat keburukannya dan melupakan kebaikannya.”
Oleh sebab itu mendengar cerita diatas, bahwa pasangan yang ingin membangun rumah tangga islami harus menyertakan prinsip keshalehan dalam hari-harinya.
4. Memotivasi Semangat Dalam Beribadah
Risalah Islam dengan tegas dalam menyampaikan keterangan pada umat manusia, bahwa tidaklah mereka diciptakan oleh Allah kecuali untuk bersembah sujud, beribadah kepada-Nya.
Dengan menikah, diharapkan pasangan saling mengingatkan kesalahan dan kealpaan masing-masing.
Dengan menikah satu sama lain memberi nasihat untuk menunaikan hak Allah dan Rasul-Nya, shalat, mengajarkan Al-Quran, dan sebagainya.
5. Melahirkan Keturunan/Generasi yang Baik
Hikmah menikah adalah melahirkan anak-anak yang shalih, berkualitas dalam iman dan takwa, cerdas secara spiritual, emosianal, maupun intelektual.
Sehingga dengan menikah, orangtua bertanggung jawab dalam mendidik anak-anaknya sebagai generasi yang bertakwa dan beriman kepada Allah.
Tanpa pendidikan yang baik tentulah tidak akan mampu melahirkan generasi yang baik.
Demikianlah informasi mengenai Nikah: Pengertian, Hukum Nikah, Tujuan & Hikmah Pernikahan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
– Pernikahan merupakan sunnatullah untuk semua makhluk-Nya baik itu, manusia, hewan dan bahkan tumbuhan. Sebab demikian itu adalah fitrah yang tidak dapat dipungkiri.
Sebab dengan menikah pulalah, makhluk hidup dapat menjaga kelangsungan hidupnya dan generasinya.
Berbicara soal manusia. Pernikahan juga sebagai suatu kejadian dimana dalam kejadian itu, terdapat perjanjian antara 2 manusia yang terjadi.
Dalam perjanjian suci ini ternyata boleh dikatakan bisa susah dan mudah. Sebab dalam perjanjian yang dikatakan suci ini menurut Islam adalah hal yang berat.
Karena pada dasarnya, pernikahan yang dikatakan sebagai perjanjian itu terdapat tanggung jawab, komitmen, dan kasih sayang.
Walau demikian, pernikahan adalah yang biasa dan memang sangat dibutuhkan manusia. Melihat uraian diatas sebagai pembuka dimana Islam mengatakan bahwa hukum menikah ialah sunnah.
Jika hukum menikah ialah sunnah maka sudah berarti menikah bukanlah hukum yang menjadi wajib, makruh, atau bahkan haram.
Aturan-aturan atau hukum-hukum tentang pernikahan mulai dari aturan yang sederhana hingga yang tersulit atau terumit sekalipun, telah diatur sejak lama dalam Islam secara lengkap.
Sebab dengan menikah, juga sebagai jalan bagi kita yang sudah tidak dapat lagi dalam menahan hawa nafsunya.
Selain itu, dengan melakukan pernikahan kita juga dapat membangun sebuah impian yang besar dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah serta memiliki keturunan yang dididik menjadi sebaik-baiknya manusia dan membawa nama baik keluarga.
Dalam pernikahan tidak asal menyebutkan suatu perjanjian suci, melainkan dalam Islam dan juga dalam aturan negara terdapat tata cara dan proses dalam menikah.
Ada yang dikenal dengan Ijab dan qabul. Demikian itu diucapkan sebagai penanda dalam pernikahan yang sah dan pasangan siap untuk melangkah ke babak kehidupan baru.
Pernikahan telah dituntunkan oleh Rasulullah SAW sebagai ibadah ketika dilakukan menurut niat yang tulus dan ikhlas.
Sehingga tidak dipungkiri, apabila agama Islam merupakan agama yang disebut-sebut agama yang sempurna dan juga merupakan agama yang menuntun manusia ke jalan yang benar, salah satunya aturan tentang pernikahan yang sakral.
Dalam kitap suci Islam yakni Al-Qur’an juga dijelaskan bahwa Pasangan suami istri perlu untuk memahami satu sama lain. Hidup bersama dapat diartikan juga untuk menghilangkan sifat individualis.
Saling membutuhkan satu sama lain baik secara biologis maupun juga psikologis.
Suami harus menafkahi istri dan istri harus berbakti kepada suami. Segalanya akan lebih indah jika berpedoman pada nilai-nilai Islam.
Pengertian Nikah
Secara etimologi, yang dimaksud dengan Nikah adalah al-jam’u dan al-adhamu. Kata ini diartikan dengan “kumpul”.
Sedangkan secara maknanya, nikah (Zawaj) dapat didefinisikan sebagai “aqdu al-tazwij” yang artinya akad nikah.
Selain itu, nikah juga dapat definisikan “wath’u al-zaujah“. Arti dari hal ini adalah bermakna “menyetubuhi istri“.
Telah disebutkan dipengatar diatas bahwa agama Islam memandang bahwa pernikahan hal yang luhur dan sakral,
Selain itu, pernikahan memiliki hikmah berupa ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah sehingga dapat diartikan mengikuti tindak laku nabi Muhammad saw.
Dalam pelaksanaan atau tata cara menikah diperlukan keyakinan dan niat yang dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggungjawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan.
Perlu diketahui bersama bahwa pernikahan disebut juga dengan perkawinan. Sebab Kata “Nikah” sendiri dipergunakan untuk arti persetubuhan (coitus), juga untuk arti akad nikah.
Demikian itu juga dapat dilihat UU RI No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan BAB I pasal 1, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tujuan pernikahan, dalam firman Allah s.w.t. dalam surat Ar-Rum ayat 21 menjelaskan bahwa “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang (mawaddah warahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda-tanda kebesaran- Nya bagi orang-orang yang berfikir”
Selain itu ada yang disebut dengan “Mawaddah warahmah“. Arti dari kata ini adalah sebagai anugerah Allah yang diberikan kepada manusia, ketika manusia melakukan pernikahan.
Adapun penjelasan ayat dalam Al-Qur’an soal pernikahan atau perwakinan sebagaimana penjelasan diatas , dan hal ini telah diisyaratkan dari sejak dahulu, dan sudah banyak sekali dijelaskan di dalam al- Qur’an:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui,” (QS. Al Nuur/24 : 32).
Pengertian Nikah Menurut Para Ahli
Adapun pengertian nikah menurut para ahli ialah:
1. Nikah Menurut Sayuti Thalib
Menurut Sayuti Thalib, bahwa yang dimaksud dengan nikah ialah perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.
2. Nikah Menurut Zahry Hamid
Menurut Zahry Hamid merumuskan nikah menurut syara ialah akad (ijab qabul) antara wali calon istri dan calon mempelai laki-laki dengan ucapan tertentu dan memenuhi rukun serta syaratnya.
Dasar Hukum Nikah Dalam Al-Qur’an
Pada dasarnya pernikahan merupakan suatu hal yang diperintahkan dan dianjurkan oleh Syara’. Beberapa firman Allah yang bertalian dengan disyari’atkannya pernikahan ialah:
1. Firman Allah ayat 3 Surah 4 (An-Nisa’):
Dasar Hukum Nikah
Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hakhak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (nikahlah) seorang saja” (Q.S.An-Nisa’: 3).
2. Firman Allah ayat 32 Surah 24 (An-Nur):
Dasar Hukum Nikah
Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (bernikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui” (Q.S.An-Nuur’: 32).
3. Firman Allah ayat 21 Surah 30 (Ar-Rum):
Dasar Hukum Nikah
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dari dijadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (Q.S.Ar-Rum:21).
Dasar Hukum Nikah Dalam Hadist
Beberapa hadits yang bertalian dengan disyari’atkannya pernikahan ialah:
Dari Ibnu Mas’ud ra. dia berkata: “Rasulullah saw. bersabda: “Wahai golongan kaum muda, barangsiapa diantara kamu telah mampu akan beban nikah, maka hendaklah dia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat memejamkan pandangan mata dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu (menikah), maka hendaklah dia (rajin) berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu menjadi penahan nafsu baginya”. (HR. AlJama’ah).
Selain itu dari Dari Sa’ad bin Abu Waqqash, dia berkata: “Rasulullah saw. pernah melarang Utsman bin mazh’un membujang. Dan kalau sekiranya Rasulullah saw. mengizinkan, niscaya kami akan mengebiri”. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Dari Sa’id bin Jubair, dia berkata: “Ibnu Abbas pernah bertanya kepadaku: “Apakah kamu telah menikah?”. Aku menjawab: “Belum”. Ibnu Abbas berkata: “Menikahlah, karena sesungguhnya sebaik-baiknya ummat ini adalah yang paling banyak kaum wanitanya”. (HR. Ahmad dan AlBukhari).
Tujuan Nikah
Pada dasarnya, tujuan nikah atau pernikahan bukanlah semata-mata untuk menunaikan syahwatnya semata yang kini banyak terjadi di kalangan masyarakat.
Melainkan tujuan menikah ialah dapat diketahui dimana yang pertama, Melaksanakan anjuran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
“Wahai sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah….”
Kedua, Memperbanyak keturunan umat ini, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi subur, karena (pada hari kiamat nanti) aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain”
Ketiga, Menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, menundukkan pandangannya dan pandangan istrinya dari yang haram. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan:
“Katakanlah (ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…’.” (An-Nur: 30-31)
Hikmah Pernikahan
Bagi kita yang belum mendapatkan pasangan hidup. Perlu kita ketahui bersama bahwa manusia diciptakan secara berpasang-pasangan.
Oleh karena itu, pada dasarnya ketika kita sudah mampu maka menikahlah. Karena menikah disyariatkan Allah swt dan Sunah Rasul-nya agar dapat dijauhkan dari dosa-dosa.
Bagi anda yang belum menikah sebaiknya untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu hikmah dalam pernikahan.
Sehingga kita dapat lebih siap untuk menuju jalan yang di ridhoi oleh Allah swt. Hal ini diperkuat dalam ayat Al-Quran mengenai manfaat menikah :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. An-Nur (24): 32)
Rasulullah saw juga bersabda “Nikah itu sunnahku, siapa yang tidak suka sunnahku dia bukan dari golonganku.” (HR. Abu Ya`la)
Berikuit ini lima hikmah menikah di balik perintah menikah dalam Islam :
1. Sebagai Wadah Birahi Manusia yang Halal
Allah menciptakan manusia dengan menyisipkan hawa nafsu dalam dirinya. Biasanya ada nafsu bereaksi positif dan ada juga yang bersifat negatif.
Selain itu, Manusia akan tidak dapat mengendalikan nafsu birahi, namun dapat ditempatkan pada wadah yang telah ditentukan, akan sangat mudah terjebak pada ajang baku syahwat terlarang.
Pintu pernikahan ialah tempat yang tepat dalam mewadahi aspirasi naluri normal seorang anak keturunan Adam.
Hubungan biologis antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan suci pernikahan terhitung sebagai sedekah. Misalnya saja yang diungkap oleh Rasulullah saw dalam haditsnya,
“Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah’. ‘Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?’ Rasulullah menjawab, ‘Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” (HR. Muslim).
2. Meneguhkan Moralitas yang Luhur
Dengan menikah 2 anak manusia yang berbeda jenis tengah berusaha dan selalu berusaha untuk membentengi serta menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba Allah.
Akhlak dalam Islam itu begitu penting. Lenyapnya akhlak dari diri seseorang ialah lonceng kebinasaan, bukan sebagai dirinya bahkan bagi suatu bangsa.
Kenyataan yang ada selama ini menampilkan gejala tidak baik, demikian itu ditandai dengan merosotnya moral sebagian muda dalam pergaulan.
Percintaan berujung pada hubungan intim di luar pernikahan, melahirkan bayi-bayi yang tidak berdosa tanpa diinginkan oleh mereka yang melahirkannya.
Angka aborsi semakin tinggi. Akibatnya, kerusakan para pemuda dewasa ini semakin parah.
Jauh sebelumnya, Nabi telah memberikan suntikan motivasi kepada para pemuda untuk menikah, “Wahai para pemuda, barang siapa sudah memiliki kemampuan untuk menafkahi, maka hendaknya ia menikah, karena menikah dapat meredam keliaran pandangan, pemelihara kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa, sebab puasa adalah sebaik-baik benteng diri.” (HR. Bukhari-Muslim)
3. Membangun Rumah Tangga Islami
Slogan “sakinah, mawaddah, wa rahmah” tidak akan menjadi kenyataan jika tanpa dilalui proses menikah.
Tidak ada kisah menawan dari insan-insan terdahulu atau sekarang, sampai mereka sukses mendidik putra-putri dan keturunan mereka ketika tanpa menikah yang diteruskan dengan membangun rumah tangga Islami.
Serupa perahu, rumah tangga tidak dipungkiri akan menemui suatu masa yang terombang-ambing oleh ombak di lautan, ada banyak kesulitan yang datang menghadang, keseluruhan dari itu adalah tantangan dalam membangun rumah tangga ala Rasulullah dan sahabatnya. Sabar dan syukur adalah kunci meraih hikmah ketiga ini.
Diriwayatkan, Sayidina Umar pernah mendapatkan cobaan dalam membangun rumah tangga. Suatu hari, seorang laki-laki berjalan tergesa-gesa menuju kediaman Khalifah Umar bin Khatab. Ia ingin mengadu pada khalifah, tak tahan dengan kecerewetan istrinya.
Begitu sampai di depan rumah khalifah, laki-laki itu tertegun. Dari dalam rumah terdengar istri Umar sedang ngomel, marah-marah. Cerewetnya melebihi istri yang akan diadukannya pada Umar.
Tapi, tak sepatah kata pun terdengar keluhan dari mulut khalifah. Umar diam saja, mendengarkan istrinya yang sedang gundah.
Akhirnya lelaki itu mengurungkan niatnya, batal melaporkan istrinya pada Umar.
Apa yang membuat seorang Umar bin Khatab yang disegani kawan maupun lawan, berdiam diri saat istrinya ngomel? Beliau berkata, “Wahai saudaraku, istriku adalah yang memasak masakan untukku, mencuci pakaian-pakaianku, menunaikan hajat-hajatku, menyusui anak-anakku. Jika beberapa kali ia berbuat tidak baik kepada kita, janganlah kita hanya mengingat keburukannya dan melupakan kebaikannya.”
Oleh sebab itu mendengar cerita diatas, bahwa pasangan yang ingin membangun rumah tangga islami harus menyertakan prinsip keshalehan dalam hari-harinya.
4. Memotivasi Semangat Dalam Beribadah
Risalah Islam dengan tegas dalam menyampaikan keterangan pada umat manusia, bahwa tidaklah mereka diciptakan oleh Allah kecuali untuk bersembah sujud, beribadah kepada-Nya.
Dengan menikah, diharapkan pasangan saling mengingatkan kesalahan dan kealpaan masing-masing.
Dengan menikah satu sama lain memberi nasihat untuk menunaikan hak Allah dan Rasul-Nya, shalat, mengajarkan Al-Quran, dan sebagainya.
5. Melahirkan Keturunan/Generasi yang Baik
Hikmah menikah adalah melahirkan anak-anak yang shalih, berkualitas dalam iman dan takwa, cerdas secara spiritual, emosianal, maupun intelektual.
Sehingga dengan menikah, orangtua bertanggung jawab dalam mendidik anak-anaknya sebagai generasi yang bertakwa dan beriman kepada Allah.
Tanpa pendidikan yang baik tentulah tidak akan mampu melahirkan generasi yang baik.
Demikianlah informasi mengenai Nikah: Pengertian, Hukum Nikah, Tujuan & Hikmah Pernikahan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.