Memahami Karakteristik HAM (Hak Asasi Manusia)



Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulai dan memiliki derajat yang luhur sebagai manusia, memiliki budi dan karsa yang merdeka sendiri tanpa ada bergantung dengan orang lain. Semua manusia mempunyai martabat dan derajat yang sama di segala sendi kehidupan dan mempunyai hak-hak yang sama juga di depan hukum maupun pada bidang apapun tanpa terkecuali. Derajat manusia yang luhur berasal dari Tuhan yang telah menciptakannya, bukannya berasal dari sebuah pemberian ataupun hadiah sesama manusia. Dengan demikian bahwa semua manusia bebas mengembangkan dirinya sesuai dengan apa yang menjadi budinya yang sehat, jernih dan bermartabat. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan, semua manusia mempunyai hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang seringkali disebut dengan nama hak asasi manusia. Hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada diri manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki oleh manusia merupakan suatu pemberian dari Tuhan yang Maha Esa. Hak asasi manusia (HAM) merupakan suatu hak-hak dasar yang telah dimiliki oleh manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun itu.

Sebagaimana apa yang menjadi defenisi UU nomor 39 Tahun 1999 bahwa Hak Asasi Manusia, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa hak hasasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah, hukum dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harga dan martabat manusia.

Memahami Karakteristik HAM (Hak Asasi Manusia)

Memahami Karakteristik HAM (Hak Asasi Manusia)
Memahami Karakteristik HAM (Hak Asasi Manusia)

Hak asasi manusia tersebut mempunyai karakteristik sendiri. Karakteristik hak yang dimiliki oleh manusia ini tidak bisa berdiri sendiri, tak ada yang paling penting antar karakteristiknya, oleh karenanya karakteristik HAM memiliki sifat saling mengikat antar satu komponen dengan komponen yang lainnya. Pertama, bersifat unversal (Universality). Artinya bahwa universalitas hak tidak bisa berubah atau tidak dialami dengan cara yang sama oleh semua orang. Hak asasi bersifat umum bahwa semua orang tanpa terkecuali, mendapatkannya secara cuma-cuma dan bukan karena kedudukan atau jabatan yang diembannya. Kedua, martabat manusia (human dignity). Hak asasi merupakan hak yang melekat dan dimiliki oleh setiap manusia di dunia tanpa terkecuali, dari dalam kandungan sampai manusia tersebut mati. Prinsip HAM ditemukan pada pikiran setiap individu, tanpa memperhatikan umur, keyakinan, budaya, gender, ras, etnis, bahasa, orientasi seksual, kemampuan atau kelas sosial yang lainnya. Setiap manusia, oleh karenanya, harus dihormati dan dihargai hak asasinya. Konsekuensinya, semua orang mempunyai status hak yang sama dan sederajat dan tidak dapat digolong-golongkan berdasarkan dari tingkatan hirarkisnya.

Baca juga:

Pengertian ham

Ketiga, kesetaraan (equality). Konsep kesetaraan mengungkapkan gagasan menghormati harkat dan martabat yang melekat pada diri manusia. Secara spesifik pada pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (DUHAM) menyatakan bahwa “Setiap umat manusia dilahirkan merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya”. Keempat, Non Diskriminasi (Non Discrimination). Non Diskriminasi terintegrasi dalam kesetaraan. Prinsip ini memastikan bahwa tak seorang pun bisa meniadakan hak asasi orang lain karena adanya faktor faktor luar seperti jenis kelamin, agama, warna kulit, ras, bahasa, politik atau pandangan yang lainnya, kebangsaan, kepemilikan, status kelahiran atau yang lainnya. Kelima, tidak bisa dicabut. Hak hak individu tidak bisa direnggugt, dipindahkan dan dilepaskan. Akan tetapi hak asasi manusia bisa dibatasi sepanjang untuk alasan yang dibenarkan berdasarkan hukum yang ada pada suatu negara, misalnya jika seseorang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurungan penjara. Artinya bahwa hak-hak asasi warga binaan yang dipenjara tidak lantas tidak bisa dikurangi, seperti hak mendapatkan hiburan, berwisata, bahkan makan dan minum pun semuanya dibatasi.

Keenam, tidak dapat dibagi (indivisibility). HAM baik hak sipil, budaya, politik, sosial, ekonomi, semuanya bersifat inheren. Yakni menyatu dalam harkat martabat manusia. Pengabaian terhadap satu hak akan dapat menyebabkan pengabaian terhadpa hak-hak yang lainnya. Hak setiap orang untuk mendapatkan penghidupan yang layak adalah hak yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Hak tersebut merupakan hak dasar bagi setiap orang supaya dpaat menikmati hak-hak yang lainnya seperti hak atas kesehatan atau hak atas pendidikan. KEtujuh, Saling berkaitan dan bergantung (interrelated and interdependence). Pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung pada pemenuhan hak yang lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Adapun contohnya yaitu dalam situasi tertentu, hak atas pendidikan atau hak atas informasi yaitu saling bergantung antara yang satu dengan yang lainnya. Misalnya, jika hak terhadap pendidikan tak diperoleh seseorang maka akan berpengaruh pada hak mendapatkan pekerjaan, berpengaruh terhadap hak atas kesejahteraan dan tentu saja berpengaruh terhadap hak hidupnya secara layak. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap suatu hak akan bisa saling bertalian, hilangnya satu hak akan mengurangi hak yang lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *