Kepulauan Indonesia memiliki banyak identitas di masyarakat baik itu pada bahasa, budaya, tanah, udara, sumber daya alam dan ideologi yang hidup didalamnya.
Itu semua adalah potensi yang tidak ada hentinya untuk disyukuri dan kembangkan untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
Dengan negara berpulau 17.508 dan letak geografis yang strategis diantara benua Asia dan Australia serta diantara Samudera Hindia dan Pasifik.
Untuk menggambarkan secara singkat perbatasan teritorial Indonesia yang untuk di daratan terdapat 3 negara yaitu Malaysia (Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur dengan Serawak dan Sabah), propinsi Papua dengan Papua New Guinea dan Nusa Tenggara Timur dengan Timor Lorosae.
Dengan perbatasan negara Indonesia, adalah hal yang nyata sebagai kedaulatan negara. Peran perbatasan teritorial Indonesia adalah dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber kekayaan alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah.
Dalam membuat perbatasan teritorial Indonesia tidaklah mudah. Sebab membuat perbatasan teritorial Indonesia ditentukan dalam proses historis, politik, hukum nasional dan internasional. Pentingnya perbatasan teritorial Indonesia sering dicantumkan di konstitusi sebagai batas penentuan batas wilayah.
Negara Republik Indonesia memiliki wilayah darat dan laut yang berbatasan dengan 10 negara. Di wilayah darat, teritorial Indonesia berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, Papua Nugini dan Republik Demokratik Timor Leste, dengan wilayah perbatasan di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua dan Nusa Tenggara Timur.
Sebagai negara kepulauan, teritorial Indonesia dalam hal perbatasan laut terdapat 10 negara ialah Pilipina, India, Thailand, Malaysia, Vietnam, Autralia, Papunugini dan Republik Demokratik Timor Leste.
Terdapat batas di wilayah laut dengan 92 pulau-pulau terluar yang tersebar di 17 provinsi, mulai dari Nanggroe Aceh Darussalam hingga Papua.
Pendekatan pembangunan wilayah Perbatasan Negara saat ini ialah dengan memakai pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach). Adapun tujuan dalam pengembangan batas wilayah perbatasan ialah:
- Menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh Hukum Internasional
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga.
Daftar Isi
Kondisi Perbatasan Teritorial di Papua
Secara administratif, kawasan perbatasan darat di Papua berada di Provinsi Papua, terdiri dari lima kabupaten/kota dan area hutan konversi, hutan lindung dan taman nasional.
Melihat secara fisik, kebanyakan wilayah perbatasan Papua terdapat dipegunungan dan bukit yang perlu tenaga yang besar untuk menjangkaunya.
Satu-satunya sarana perhubungan yang dapat menjangkau adalah dengan pesawat udara atau helikopter. Walaupun demikian kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia di kawasan perbatasan masih relatif lebih baik.
Kondisi Perbatasan di Nusa Tenggara Timur
Kondisi Perbatasan Negara dengan Negara Timor Leste di NTT adalah perbatasan Negara yang terbaru dengan panjang garis perbatasan darat Provinsi NTT dengan Timor Leste yaitu 268,8 kilometer.
Secara umum, kondisi perbatasan Indonesia di Nusa Tenggara Barat masih belum berkembang secara sarana dan prasarana yang sifatnya darurat dan sementara.
Walaupun demikian kondisi perbatasan teritorial Indonesia di daerah NTT masih lebih baik apabila dibandingkan dengan yang ada di wilayah Timor Leste.
Diketahui untuk perbatasan Indonesia di NTT telah berlangsung perdagangan barang dan jasa yang intens dibutuhkan oleh masyarakat Timor Leste dengan nilai jual yang relatif lebih tinggi.
Kondisi Perbatasan di Pulau Kalimantan
Secara administratif, kawasan perbatasan darat Indonesia-Malaysia meliputi 2 (dua) provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, dan terdiri dari 8 (delapan) Kabupaten.
Garis perbatasan darat di Pulau Kalimantan yang berbatasan dengan negara bagian Sabah dan Sarawak Malaysia secara keseluruhan mempunyai panjang 1.885,3 km. Jumlah pilar batas yang ada hingga tahun 2007 secara keseluruhan berjumlah 9.685 buah, terdiri dari pilar batas tipe A sebanyak 4 unit, tipe B sebanyak 18 unit, tipe C sebanyak 225 unit dan tipe D sebanyak 9438 unit.
Kondisi perbatasan teritorial Indonesia dalam hal ini tugu batas masih memprihatinkan dan jumlahnya masih kurang dibandingkan dengan panjang garis perbatasan yang ada. Padahal untuk kondisi SDA di wilayah perbatasan Kalimantan cukup besar dan memiliki ekonomi yang sangat tinggi.
Walaupun cukup memperihatinkan dalam hal perawatan, akan tetapi secara umum infrastruktur sosial ekonomi, pendidikan, kesehatan dan dll, mengalami peningkatan. Namun jika dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia, kawasan ini masih relatif tertinggal pembangunannya.
Kondisi Perbatasan Laut dan Pulau-Pulau Kecil Terluar
Kondisi perbatasan laut yang terdiri dari wilayah laut yang berbatasan dengan negara lain beserta 92 pulau-pulau kecil terluar sebagai lokasi titik pangkal hingga saat ini masih memerlukan perhatian khusus. 92 Pulau Kecil Terluar ini tersebar di 19 Provinsi, dan 40 Kabupaten.
Perbatasan laut terdiri dari Batas Laut Teritorial (BLT), Batas Landas Kontinen (BLK) dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Batas Laut Teritorial berhubungan dengan kepastian garis batas di laut, Batas Landas Kontinen berhubungan dengan hak atas pemanfaatan sumber daya alam nonhayati di dasar laut, sedangkan Zona Ekonomi Eksklusif berhubungan dengan hak atas pemanfaatan sumber daya perikanan.
Penegasan batas wilayah negara di laut diwujudkan dengan cara menentukan angka koordinat geografi yang digambar di atas peta laut, sebagai hasil kesepakatan bersama melalui perundingan bilateral.
Demikianlah informasi mengenai Kondisi Perbatasan Teritorial Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih