Jenis-Jenis Pengadaan Barang/Jasa Adalah? Ini Arti & Penjelasannya



Jenis-Jenis Pengadaan – Pengadaan barang dan jasa identik dengan adanya fasilitas baru, bangunan, jalanan, rumah sakit, gedung perkantoran, alat tulis hingga kursus inggris yang dilakukan instansi pemerintah.

Pengadaan barang dan jasa biasa disebut dengan tender, pada dasarnya tidak hanya terjadi untuk instansi pemerintah. Melainkan, pengadaan barang dan jasa ini juga sering terjadi di BUMN dan perusahaan swasta nasional dan internasional.

Sehingga pada intinya adalah pengadaan barang dan jasa dibuat untuk memenuhi kebutuhan perusahaan atau instansi pemerintah yang bisa menunjang kinerja dan performance setiap orang.

Menurut KBBI, bahwa apa yang dimaksud dengan pengadaan barang dan jasa secara harfiah adalah tawaran untuk mengajukan harga dan memborong pekerjaan atas penyediaan barang atau jasa. Melalui dari definisi ini bisa dimaknai bahwa dalam pengadaan barang dan jasa terdapat dua pihak yang saling berkepentingan.

Untuk pihak pertama adalah instansi pemerintah, BUMN atau juga perusahaan swasta yang mengadakan penawaran pengadaan barang dan jasa. Sedangkan bagi pihak kedua adalah personal/perusahaan kontraktor yang tugasnya untuk menawarkan diri dalam memenuhi permintaan pengadaan barang dan jasa itu.

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 sesuai dengan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 bahwa sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah menyebutkan kalau definisi dari pengadaan barang dan jasa adalah

“Pengadaan Barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan kerja perangkat daerah/institusi (K/L/SKPD/I) yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikan seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/jasa.”.

Sedangkan menurut dari apa yang disampaikan oleh Indra Bastian (2012:263) bahwa yang dimaksud dengan pengadaan barang dan jasa adalah perolehan barang, jasa dan pekerjaan perusahaan dengan cara dan waktu tertentu, yang menghasilkan nilai terbaik bagi perusahaan.

Selain dari Indra Bastian, terdapat definisi lain dari pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang disampaikan oleh Marbun (2012:35). Menurutnya bahwa pengadaan barang dan jasa adalah upaya untuk mendapatkan barang dan jasa yang apa yang diinginkan melalui pemikiran logis dan sistematis yang sejalan dengan norma dan etika yang berlaku, berdasarkan metode dan proses pengadaan yang baku.

Pada intinya, apa yang dimaksud dengan pengadaan barang dan jasa adalah upaya agar pihak pengguna untuk bisa mendapatkan barang dan jasa yang diinginkan, dengan memakai metode dan proses tertentu seperti kesepakatan harga, waktu dan dll.

Hakikat atau esensi dari pengadaan barang dan jasa itu bisa dilaksanakan dengan baik, apabila terdapat kedua pihak yaitu dari pihak pengguna dan penyedia selalu berpatokan pada filosofi pengadaan barang dan jasa, tunduk kepada etika dan norma pengadaan barang dan jasa yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, metode dan proses pengadaan barang dan jasa yang baku.

Jenis-Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Adalah?

Jenis-Jenis Pengadaan Barang/Jasa Adalah? Ini Arti & Penjelasannya (Foto: Artikelsiana.com)
Jenis-Jenis Pengadaan Barang/Jasa Adalah? Ini Arti & Penjelasannya (Foto: Artikelsiana.com)

Perpres Nomor 4 tahun 2015 menyebutkan bahwa jenis-jenis pengadaan barang dan jasa yang dilakukan untuk menentukan penyedia barang dan jasa yang dapat terdiri atas:

1. Pengadaan Barang/Jasa Umum

Pengadaan barang dan jasa umum adalah metode dalam pemilihan untuk menyediakan barang atau konstruksi atau jasa. Ini berlaku untuk seluruh pekerjaan baik itu penyedia barang, pekerjaan kontruksi atau jasa lainnya, dengan catatan harus sesuai dengan syarat. Pengadaan Barang/Jasa Umum dengan nilai diatas Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);

2. Pengadaan Barang/Jasa Terbatas

Selain itu, ada yang dimaksud dengan pengadaan barang atau jasa terbatas yang artinya adalah metode dalam memilih penyedia barang atau pekerjaan kontruksi yang memiliki jumlah penyedia yang mampu melaksanakan yang diyakini terbatas. Pengadaan barang dan jasa terbatas ini juga untuk pekerjaan yang bersifat kompleks.

3. Pemilihan Langsung

Yang ketiga adalah pemilihan langsung sebagai jenis pengadaan barang dan jasa. Maksud dari hal ini adalah metode penyedia pekerjaan kontruksi untuk pekerjaan yang memiliki nilai paling tinggi sebanyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah);

4. Pengadaan Langsung

Untuk jenis keempat dari jenis pengadaan barang dan jasa yakni pengadaan langsung. Maksud dari jenis ini adalah metode pengadaan langsung kepada penyedia barang dan jasa tanpa melalui tahapan seperti pengadaan barang, jasa, seleksi. Melainkan dalam jenis pengadaan ini adalah dilakukan dengan penunjukan langsung dengan nilai sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

5. Penunjukkan Langsung

Metode pemilihan Penyedia Barang/ Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia Barang/Jasa.

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Sebutkan Jenis-Jenis Pengadaan Adalah? Ini Arti & Penjelasannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *