Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja – Indonesia adalah negara yang giat untuk maju. Itu bisa dilihat dari program-program sosial secara nasional untuk para pekerja. Ada banyak program yang dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak setiap pekerja. Tujuan program dalam pembangunan nasional dalam ketenagakerjaan adalah untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam sektor ini terdapat peran penting dari tenaga kerja yang juga yang menjadi poros perkembangan dan kemajuan negara selain dari sumber daya alam dan sumber daya manusia yang selalu diagung-agungkan oleh setiap orang.
Pelaksanaan pembangunan ini, tenaga kerja berperan sebagai sesuatu yang berpartisipasi aktif bersama pengusaha untuk menuju perbaikan dan peningkatan taraf hidup dalam meningkatkan produk dan produktifitas kerja.
Maka dari itu, melihat peran dan tugas yang dilakukan untuk bangsa dan negara, maka penanganan ketenagakerjaan diperlukan perhatian penting agar pemanfaatan tenaga kerja bisa dilakukan dengan optimal dan memperlihatkan dari segi sosialnya.
Upaya dan usaha untuk memperhatikan tenaga kerja, lahirlah program-program jaminan sosial tenaga kerja yang diberikan kepada perusahaan kepada karyawan atau buruh adalah merupakan kewajiban yang harus disesuaikan dengan kebutuhan.
Daftar Isi
Program Jaminan Sosial Adalah?
Penjelasan program jaminan sosial bagi tenaga kerja adalah suatu program agar dapat menanggulangi ketika terdapat risiko bahkan bisa membantu untuk meningkatkan produktifitas tenaga kerja. Program jaminan sosial tenaga kerja ini adalah untuk mendukung kemandirian dan harga diri manusia dalam menghadapi resiko sosial ekonomi tersebut.
Alasan mengapa program jaminan sosial tenaga kerja diberikan karena dasar hukum atau dasar pemikiran yang dimuat dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Selain itu, program jaminan sosial juga disebutkan secara terang-terangan dalam Pasal 28H ayat (3) yaitu “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat “.
Sasaran dari program jaminan sosial ini difokuskan bagi orang-orang yang lemah. Pernyataan ini bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada Pasal 34 ayat (2) yaitu “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Sedangkan lebih jelasnya mengenai penyebutan program jaminan sosial bagi tenaga kerja bagi buruh atau bagi karyawan, dituliskan dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa :
- Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
- Jaminan Sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dapat disimpulkan bahwa adanya program jaminan sosial bahkan untuk tenaga kerja secara khusus merupakan amanat dari UUD 1945. Selain itu Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah salah satu perwujudan tanggung jawab negara dalam rangka menjamin kesejahteraan rakyatnya.

Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Adalah BPJS Ketenagakerjaan
Apasih yang dimaksud dengan BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah berupa perlindungan dasar bagi tenaga kerja, untuk menjaga harkat dan martabatnya sebagai manusia, mengatasi risiko-risiko dalam hubungan kerja.
Manfaat yang dirasakan dalam program jaminan sosial tenaga Kerja adalah memberi kepastian jaminan dan risiko seperti sosial-ekonomi, yang ditimbulkan kecelakaan kerja, cacat, sakit, hari tua dan meninggal dunia. Tujuannya mengacu pada Pasal (3) UU BPJS bahwa untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan sosial serta terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya dengan prinsip yang telah ditentukan.
Undang-Undang BPJS berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, dan bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Pada Pasal 14 Undang-Undang BPJS ini menegaskan tentang sifat wajib yang melekat bagi seluruh rakyat, dalam pasal tersebut terdapat kata penegasan dibalik kata “setiap orang” yang bahkan ditujukan kepada orang asing yang bekerja paling singkat enam (6) bulan di Indonesia untuk menjadi peserta program jaminan sosial ini.
Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Adalah?
Program jaminan sosial tenaga kerja ini dikhususkan bagi para pekerja sesuai dengan namanya, baik itu untuk disektor formal maupun informal. Adapun beberapa manfaat yang bisa didapatkan dalam BPJS Ketenagakerjaan ialah:
Jaminan Kematian
Program jaminan kematian (JKM) ialah manfaatnya bagi tenaga kerja adalah memberikan keringanan risiko terhadap ahli waris atas kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial ini berupa santunan 24 bulan secara berkala. Program JKM bisa diklaim bukan atas dasar kecelakaan kerja. Selain itu, mendapatkan biaya pemakaman
Jaminan Kecelakaan Kerja
Program jaminan kecelakaan kerja (JKK) bisa dipakai untuk sektor formal yang sepenuhnya ditanggung perusahaan bisa dalam bentuk konpensasi atau rehabilitasi yang dihitung mulai dari berangkat kerja hingga pulang ke rumah. Adapun yang termasuk dalam risiko kerja adalah kematian ataupun cacat, baik fisik maupun mental.
Jaminan Sosial Hari Tua
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah perlindungan yang diakibatkan terputusnya penghasilan kerja pada usia nonproduktif yang umumnya mendapatkan setelah mencapai usia 55 tahun. Tapi mungkin bisa didapatkan saat mengundurkan diri dengan alasan dan syarat tertentu. Contohnya perusahaan akan memberikan jaminan hari tua setelah karyawannya bekerja selama lebih dari 10 tahun dan lain sebagainya.
Jaminan Jasa Konstruksi
Bagi para pekerja lepas, paruh waktu, ataupun pekerja borongan di sektor jasa konstruksi yang ditangani kontraktor dalam proyek swasta, proyek APBD, proyek dana internasional, maupun proyek APBN maka akan mendapatkan jaminan sosial sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-196/MEN/1999. Jaminan sosial di bidang konstruksi ini dinaungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Jelaskan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja? Ini Maksud BPJS. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.