Banyak yang berkata bahwa menikah mempunyai beragam manfaat yang bisa dippetik salah satunya adalah memperpanjang usia khususnya bagi laki-laki. Demikian ini karena bagi yang telah menikah, risiko terkena serangan jantung mempunyai hidup lebih lama dibandingkan dengan laki-laki lajang yang mengalami serangan jantung.
Hal itu karena sudah ada yang menemani dan memperhatikan setiap rutinitas pasangan baik itu minum obat, kontrol ke dokter dan juga menjalani pola hidup yang baik yang membuat bagi penderita serangan jantung dapat meningkatkan peluang pulih lebih lama dan menjalani hidup.
Perkawinan merupakan sunnatullah yang umumnya dan berlaku kepada seluruh makhluk-Nya, baik itu untuk manusia, hewan dan juga berlaku bagi tumbuh-tumbuhan. Demikian ini adalah cara yang dipilih oleh Allah SWT agar makhluk-Nya dapat berkembang biak dan melestarikan hidup sebagaimana mestinya.
Perkawinan berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa berati membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Berasal dari kata an-nikah yang menurut bahasa berarti mengumpulkan, saling memasukkan, dan wathi atau bersetubuh.
Perkawinan tidak hanya mencakup pada syarat dan rukun pernikahan melainkan juga bagaimana pernikahan harus dilakukan, akan tetapi juga pada persoalan hak dan kewajiban suami istri, nafkah percerian, pengasuhan anak, perwalian dan lain-lain.
Perkawinan atau pernikahan dalam fikih berbahasa Arab disebut dengan dua kata, yaitu nikah dan zawaj. Menurut fiqih, nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna.

Jelaskan Pengertian Perkawinan Menurut UU No 1 Tahun 1974?
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bahwa yang dimaksud dengan Pengertian Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Maka dari itu, dalam Islam yang dimaksud dengan pengertian itu adalah mempunyai nilai ibadah, sehingga Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perkawinan adalah akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah, dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Tujuan Perkawinan Adalah?
Tujuan dari perkawinan adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Sedangkan menurut Imam al Ghozali yang dikutip oleh Abdul Rohman Ghozali, tujuan perkawinan adalah:
-
- Mendapatkan dan melangsungkan keturunan.
- Memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwat dan menumpahkan kasih sayang.
- Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan.
- Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban dan untuk memperoleh harta kekayaan yang halal.
- Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayang.
Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Jelaskan Pengertian Perkawinan Menurut UU No 1 Tahun 1974? Ini Jawabannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.