Jelaskan Mekanisme Pembagian Kekuasaan Yang Dilaksanakan Indonesia



Mekanisme Pembagian Kekuasaan  – Terdapat beberapa informasi yang menyamaratakan antara pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (devisions of power).

Padahal perlu diketahui bahwa kedua istilah ini mempunyai pengertian yang berbeda. Untuk pemisahan kekuasaan didefinisikan sebagai kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian termasuk organ dan fungsinya.

Sehingga lembaga yang memegang kekuaasan seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif terpisah satu sama lain dan berdiri sendiri tanpa adanya hubungan dan koordinasi beserta kerja sama.

Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.



Namun, yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan yang berlaku di Indonesia didefinisikan kekuasaan yang dibagi dalam beberapa bagian baik itu eksekutif, legislatif dan yudikatif akan tetapi tidak terpisahkan dan tetap menjalin hubungan koordinasi dan kerjasama antar lembaga.



Dalam pembagian kekuasaan ini diatur sepenuhnya melalui UUD Negera RI pada tahun 1945. Dalam penerapan pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia dibagi dalam 2 bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.



Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Yang dimaksud dengan Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah suatu pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi dan peran lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif).

1. Kekuasaan konstitutif

Yang dimaksud dengan kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar yang dijalankan oleh MPR berdasarkan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD. Adapun bunyi dari UUD tersebut ialah Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

2. Kekuasaan Eksekutif

Yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan secara horizontal dalam hal ini Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan UU dan penyelenggraan pemerintahan Negara yang dipegang Presiden. Kekuasaan eksekutif ini mengacu pada Pasal 4 ayat (1) UUD RI Tahun 1945.

3. Kekuasaan Legislatif

Yang dimaksud dengan Kekuasaan Legislatif ialah suatu kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang berada ditangan DPR melalui Pasal 20 ayat (1) UUD RI Tahun 1945.

4. Kekuasaan Yudikatif

Sedangkan yang dimaksud dengan Kekuasaan Yudikatif atau kekuasaan kehakiman adalah pembagian kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan yang dipegang oleh MA dan MK melalui Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Kekuasaan Eksaminatif Atau Inspektif

Kekuasaan Eksaminatif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara yang dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan melalui Pasal 23 E ayat (1) UUD Tahun 1945.

6. Kekuasaan Moneter

Kekuasaan Moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.

Jelaskan Mekanisme Pembagian Kekuasaan Yang Dilaksanakan Indonesia (Foto: Artikelsiana.com)
Jelaskan Mekanisme Pembagian Kekuasaan Yang Dilaksanakan Indonesia (Foto: Artikelsiana.com)

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Demikianlah informasi mengenai Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *