Jelaskan fungsi dari kementrian negara republik indonesia, berikut jawabannya adalah bertugas membantu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Itulah fungsi secara umum dari kementrian negara republik Indonesia. Akan tetapi, jika kita kaji lebih dalam lagi, terdapat aturan yang telah mengatur mengenai fungsi setiap kementrian yang ada di negara Indonesia.
Daftar Isi
Jelaskan Fungsi dari kementrian negara republik Indonesia
Adapun fungsi kementerian negara republik indonesia yaitu:
1. Fungsi dan Tugas Kementrian
Kementerian berkedudukan di ibu kota Indonesia yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan tertentu pada pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap Presiden dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan negara dan sebagainya:
– Penyelenggara perumusan penetapan dan melakukan kebijakan di masing-masing bidangnya, pengelola barang milik atau kekayaan negara yang telah menjadi tanggung jawabnya, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pada bidangnya dan melaksanakan kegiatan teknis dari pusat hingga ke daerah.
– Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dibidangnya, pengelola barang atau kekayaan negara menjadi tanggung jawabnya, pengawasan terhadap urusan kementrian yang ada di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang mencakup skala nasional
– Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, melakukan koordinasi dan melakukan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di bidangnya.
![[Jawaban] Jelaskan fungsi dari kementrian negara republik indonesia](https://artikelsiana.com/wp-content/uploads/2020/04/jelaskan-fungsi-dari-kementrian-negara-republik-indonesia.jpg)
1. Urusan Pemerintahan
– Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementriannya secara tegas telah disebutkan dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 mencakup urusan luar negeri, pertahanan dan dalam negeri.
– Urusan pemerintahan yang ruang cakupannya disebutkan pada uud 1945 mencakup urusan hukum, keuangan, keamanan, agama, hak asasi manusia, kebudayaan, pendidikan, sosial, kesehatan, perdagangan, pertambangan, pekerjaan umum, transportasi, transmigrasi, komunikasi, informasi, perikanan, perkebunan, industri, energi dan ketenagakerjaan.
– Urusan pemerintahan dalam rangka untuk penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, aparatur negara, pertahanan, badan usaha milik negara, ilmu pengetahuan, koperasi, teknologi, pembangunan kawasan atau daerah tertinggal dan pertahanan.
Klasifikasi Kementrian Negara Republik Indonesia
Kementerian luar negeri, pertahanan dan dalam negeri tidak bisa diubah dan dibubarkan. Presiden bisa melakukan pengubahan kementerian yang lain dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, perubahan dan atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan apa yang menjadi proporsionalitas beban tugas, keserasian, kesinambungan dan keterpaduan dari pelaksanaan tugas, peningkatan kerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu pada pemerintahan secara mandiri dan atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan pengubahan sebagai pemisahan atau penggabungan dari kementrian.
Berdasarkan dari pasal 15 UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2018 mengenai kementrian negara secara tegas telah menyatakan bahwa jumlah maksimal kementrian negara yang bisa dibentuk yaitu 34 kementerian negara. Kementerian Negara Republik Indonesia bisa dibagi berdasarkan dari urusan pemerintahan ditanganinya sebagai berikut:
a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang memiliki nomenklatur atau nama kementeriannya secara tegas disebutkan pada uud nkri tahun 1945 yaitu sebagai berikut:
– Kementerian dalam negeri
– Kementerian luar negeri
– Kementerian Pertahanan.
b. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang memiliki ruang lingkup yang disebutkan pada uUD 1945 yaitu sebagai berikut:
Kementerian Agama
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Keuangan
Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Kementerian Kesehatan
Kementerian Sosial
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Perhubungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Pertanian
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Kementrian Agraria dan Tata Ruang
Kementerian yang mempunyai tugas penyelengaraan urusan tertentu dalam pemerintahan unruk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintah negara serta menjelaskan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yakni:
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Badan Usaha milik Negara
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kementerian Pariwisata
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Kementerian Sekertariat Negara
Selain dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ada di atas, terdapat juga kementerian koordinasi urusan kementerian yang berada di dalam lingkup tungasnya yaitu kementerian koordinator yang terdiri dari beberapa kementerian sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
– Kementerian Komunikasi dan INformatika
– Kementerian Pertahanan
– Kementerian Luar Negeri
– Kementerian Hukum dan HAM
– Kementerian dalam negeri
2. Kementerian Koordinator bidang perekonomian.
– Kementerian Kooperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
– Kementerian Badan Usaha Milik Negara
– Kementerian Agraria dan tata ruang atau badan pertahanan nasional
– Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan
– Kementerian Pertanian
– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
– Kementerian Perdagangan
– Kementerian Perindustrian
– Kementerian Ketenagakerjaan
– kementerian keuangan.
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
– Kementerian Pemuda dan Olahraga
Kementerian Agama
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Kementerian Kesehatan
Kementerian Sosial
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Kementerian energy dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Perhubungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Pariwisata
4. Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Adapun lembaga pemerintah non kementerian adalah lembaga negara yang dibentuk untuk dapat membantu presiden dalam melakukan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga pemerintahan non kementerian yang ada di bawah presiden dan bertanggung jawab secara langsung terhadap Presiden lewat menteri atau pejabat setingkat menteri yang berkaitan. Nah, berikut ini terdapat daftar lembaga pemerintahan non kementerian yang ada di Indonesia.
1. ANRI, berada di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dna reformasi birokrasi
2. Badan Informasi geospasial (BIG)
3. Badan Intelejen Negara atau BIN.
4. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang berada di bawah menteri pendidikan dan kebudayaan
5. Lembaga Sandi Negara yang breada di bawah koordinasi menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan.
6. Lembaga penerbangan dan antariksa yang berada di bawah koordinasi kementerian riset dan teknologi
7. Lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah (LKPP)
8. Lembaga ketahanan nasional
9. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang berada di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi
10. Lembaga administrasi negara berada di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negera dan reformasi birokrasi.
11. Badan urusan logstik yang berada di bawah dari koordinasi kementerian bidang perekonomian.
12. Badan tenaga nuklir nasional yang berada di bawah koordinasi kementerian riset dan teknologi.
13. Badan standardisasi nasional yang berada di bawah koordinasi kementerian riset dan teknologi.
14. Badan Sar NAsional.
Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
Badan kependudukan dan keluarga berencana nasional (BKKBN), di bawah koordinasi menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Badan koordinasi penanaman modal (BKPM), di bawah koordinasi menteri coordinator bidang perekonomian
Badan koordinasi surve dan pemetaan nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi
Badan meteorology, klimatologi dan geofisika (BMKG)
Badan narkotika nasional (BNN)
Badan nasional penanggulangan bencana (BNPB)
Badan nasional penanggulangan terorisme (BNPT)
Badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia
Badan pengawas obat dan makanan (BPOM), di bawah koordinasi menetri kesehatan
Badan pengawas tenaga nuklir, di bawah koordinasi menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi
Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP)
Badan pengendalian dampak lingkungan, di bawah koordinasi menteri lingkungan hidup
Badan pengkajian dan penerapan teknologi, di bawh koordinasi menteri riset dan teknologi
Badan perencanaan dan pembangunan nasional, di bawah koordinasi menteri koordinator bidang perekonomian
Badan pertahanan nasional, di bawah koordinasi menteri dalam negeri
Badan pusat statistic, di bawah koordinasi menteri coordinator bidang perekonomian
Nah, demikianlah informasi tentang jawaban jelaskan fungsi dari kementrian negara republik Indonesia. Semoga saja informasi ini dapat memberikan manfaat kepada anda yang sedang membutuhkan informasinya. Sekian dan terimakasih.