Wakaf Menurut Bahasa dan Istilah – Wakaf merupakan bagian dari bentuk-bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT yang dengan kata lain merupakan ibadah bagi kita semua. Sebab wakaf berkaitan dengan harta benda. Besarnya amalan atau wakaf dalam setiap berbagai bidang atau aspek kehidupan dapat tersentuh seperti kehidupan sosial ekonomi, kebudayaan dan keagamaan.
Maka tidak mengherankan, apabila agama Islam memposisikan amalan wakaf teramat penting dalam ibadah sebab waka juga instrumen agar tercapainya tujuan ekonomi islam yaitu mewujudkan kehidupan yang sejahtera. Negara-negara yang berpenduduk muslim misalnya, Mesir, Malaysia, Saudi Arabia, Yordania, Amerika Serikat, dan Turki Dimana negara itu mengembangkan dan menerapkan wakaf untuk membantu hal-hal kegiatan umat dan mengatasi masalah umat misalnya kemiskinan.
Perlu diketahui bersama bahwasanya Harta wakaf yang sudah diberikan tidak lagi menjadi hak milik pribadi. Akan tetapi harta itu telah menjadi hak milik umat. Wakaf dapat dijadikan sebagai lembaga ekonomi yang potensial untuk dikembangkan selama dapat dikelola secara optimal, Oleh krena itu institusi perwakafan memiliki peranan penting sebagai aset kebudayaan nasional, Dari aspek sosial yang membutuhkan perhatian lebih dalam penopang hidup dan harga diri bangsa.
Apalagi ketika berbicara mengenai Indonesia, Wakaf umumnya hanya berbentuk benda tidak bergerak. Bahkan ternyata wakaf di Indonesia tidak dikelola secara produktif dalam arti hanya dipakai untuk masjid, musholla, pondok pesantren, sekolah, makam dan sebagainya. Wakaf mempunyai keunggulan lebih dibandingkan zakat, infaq dan sedekah. Zakat yang dibayarkan selanjutnya akan didistribusikan dan habis wujudnya sehingga manfaatnya sama dengan sedekah dan infaq.
Berbeda dengan wakaf yang mempunyai prinsip utama ialah dalam hal pembayaran wakaf, pokok wakaf harus tetap kekal, Sedangkan yang diberikan hanya manfaatnya, sehingga manfaat wakaf tetap ada selama pokok masih ada. Apalagi diketahui Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
Oleh sebab itu, jumlah penduduk muslim yang besar merupakan salah satu potensi yang dapat dimanfaatkan untuk menerapkan peran wakaf demi menciptakan keadilan sosial. Tujuan mewujudkan kesejahteraan umat dan mengentaskan kemiskinan yang saat ini sedang melanda Indonesia. Peruntukan wakaf di Indonesia yang kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan biasanya hanya untuk kepentingan ibadah khusus dapat dimaklumi,
Sebab pada pada umumnya terdapat keterbatasan umat Islam mengenai pemahaman wakaf, baik mengenai harta yang diwakafkan maupun peruntukannya, apalagi jika tentang definisi atau pengertian wakaf itu seperti apa. Walaupun demikian, terdapat perkembangan yang dapat dirasakan dimana wakaf telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Islam, Selain itu telah menjadi penunjang utama dalam kehidupan masyarakat.
Demikian ini dapat disaksikan ketika hampir semua rumah ibadah, perguruan Islam dan lembaga-lembaga keagamaan Islam diketahui dibangun di atas tanah wakaf. Apalagi pergerakan kemajuan bagi umat Islam, khususnya di Indonesia saat momentum dikeluarkan Undang-Undang Perwakafan yaitu UU No. 41 tahun 2004.
Setelah diresmikannya UU No. 41 Tahun 2004, selanjutnya diteruskan dengan dibentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI). Lembaga ini merupakan lembaga independen yang secara khusus difungsikan untuk mengelola dana wakaf dan beroperasi secara nasional. Adapun tugas dari lembaga ini adalah bertujuan untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional di Indonesia. Diketahui lembaga BWI ini terletak di ibukota negara dan dapat membentuk perwakilan di provinsi/kabupaten/kota berdasarkan dengan kebutuhan.
Olehnya itu, pada hakikatnya dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf di Indonesia membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, ulama dan masyarakat. Melihat peran penting dari wakaf bagi bangsa dan negara, sejauh dari penjelasan diatas sudah tahukah kita semua dengan pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah?,

Jika belum dapat dilihat arti wakaf menurut bahasa dan istilah dibawah ini:…
Pengertian Wakaf Menurut Bahasa
Secara etimologi atau menurut bahasa, arti Wakaf berasal dari kata kerja bahasa Arab “Waqafa“. Arti dari kata ini adalah “menahan atau berhenti“.
Yang dimaksud dengan “menahan” disini ialah tentang harta benda menurut hukum Islam. Dikarenakan wakaf ditahan dari kerusakan, penjualan, dihibahkan, diwariskan dan semua tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf. Kemudian harta benda yang diwakafkan ini disebut dengan “mauquf“. Sedangkan orang yang mewakafkan disebut wakif, apabila dia menahan dari berjalan.
Pengertian Wakaf Menurut Istilah
Jadi secara terminologi atau istilah, yang dimaksud dengan arti wakaf adalah Perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta benda miliknya (aset produktif) dan melembagakannya untuk selamanya atau sementara untuk dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (pengelola wakaf), Baik itu untuk perorangan maupun badan pengelola, dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syari‟at Islam.
Menurut Abdul Halim, wakaf adalah menghentikan manfaat dari harta yang dimiliki secara sah oleh pemilik yangasal mulanya diperbolehkan. Menghentikan dari segala yang diperbolehkan seperti menjual, mewariskan, menghibahkan, dan lain sebagainya.
Demikianlah informasi mengenai Arti Wakaf Menurut Bahasa dan Istilah. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.