Isi Piagam Madinah dan Latar Belakang Sejarahnya – Inilah jawaban pertanyaan isi Piagam Madinah berdasarkan sejarah pada masa rasulullah Saw. Piagam madinah dibuat sebelum terjadinya perjanjian hudaibiyah.
Berbicara tentang piagam madinah, berasal dari bahasa Arab yaitu Shahifatul Madinah yang dikenal dengan nama konstitusi Madinah atau piagam madinah adalah suatu dokumen yang telah disusun oleh Nabi Muhammad Saw yang merupakan perjanjian formal antara dirinya bersama dengan suku-suku dan kaum-kaum yang penting terletak di Yathrib dimana selanjutnya berganti nama menjadi Madinah di tahun 622.
Pada dokumen tersebut telah tersusun secara jelas dengan memiliki tujuan utama dalam menghentikan pertentangan sengit antara Bani Khazraj dan Bani ‘Aus yang ada di Madinah.
Oleh karena itu, piagam madinah tersebut akan menetapkan beberapa hak dan kewajiban kepada kaum Muslim, Yahudi dan komunitas pagan yang ada di Madinah,sehingga membuat mereka menjadi bagian dari kesatuan komunitas yang di dalam bahasa arab disebut sebagai “Ummah”.
Piagam adalah suatu konstitusi progresif revolusioner yang bertujuan untuk mengatur hubungan sosial, kepemilikan dan komitmen adanya persatuan dalam membelah Madinah dari datangnya segala agresi yang berasal dari dunia luar dimana akan mengganggu stabilitas Madinah dan merongrong warganya.
Piagam madinah berisikan klausul-klausul konstitusi yang telah tercatat secara jelas dan rapi sebagai acuan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara untuk negara baru bernama Madinah dimasa itu. Semua isi piagam madinah akan mengatur segala aspek kehidupan yang mulai dari hukum, pluralisme, demokrasi dan toleransi antar umat beragama pada masa itu.
Daftar Isi
- 1 Isi Piagam Madinah
- 1.1 Pasal-pasal Piagam Madinah
- 1.1.1 Piagam Madinah
- 1.1.1.1 Pasal 1
- 1.1.1.2 Pasal 2
- 1.1.1.3 Pasal 3
- 1.1.1.4 Pasal 4
- 1.1.1.5 Pasal 5
- 1.1.1.6 Pasal 6
- 1.1.1.7 Pasal 9
- 1.1.1.8 Pasal 11
- 1.1.1.9 PAsal 13
- 1.1.1.10 Pasal 15
- 1.1.1.11 Pasal 15
- 1.1.1.12 Pasal 16
- 1.1.1.13 Pasal 17
- 1.1.1.14 Pasal 18
- 1.1.1.15 Pasal 19
- 1.1.1.16 Pasal 20
- 1.1.1.17 Pasal 21
- 1.1.1.18 Pasal 22
- 1.1.1.19 Pasal 23
- 1.1.1.20 Pasal 24
- 1.1.1.21 Pasal 25
- 1.1.1.22 Pasal 26
- 1.1.1.23 Pasal 27
- 1.1.1.24 Pasal 28
- 1.1.1.25 Pasal 29
- 1.1.1.26 Pasal 30
- 1.1.1.27 Pasal 31
- 1.1.1.28 Pasal 32
- 1.1.1.29 Pasal 33
- 1.1.1.30 Pasal 34
- 1.1.1.31 Pasal 35
- 1.1.1.32 Pasal 36
- 1.1.1.33 Pasal 37
- 1.1.1.34 Pasal 38
- 1.1.1.35 Pasal 39
- 1.1.1.36 Pasal 40
- 1.1.1.37 Pasal 41
- 1.1.1.38 Pasal 42
- 1.1.1.39 Pasal 43
- 1.1.1.40 Pasal 44
- 1.1.1.41 Pasal 45
- 1.1.1.42 Pasal 46
- 1.1.1.43 Pasal 47
- 1.1.1 Piagam Madinah
- 1.1 Pasal-pasal Piagam Madinah
Isi Piagam Madinah
Isi Piagam Madinah berisi sebanyak 47 pasal yang dimana 23 pasal telah mengatur tentang hubungan antara sesama umat Islam yakni antara kaum Ansar (Warga Madinah) dan kaum Muhajirin yang sebagai warga pendatang berasal dari Mekkah. Sedangkan untuk 24 pasal yang lainnya mengatur hubungan antara umat islam bersama dengan umat lainnya yakni Yahudi dan Nasrani.
Selain daripada itu, Piagam Madinah akan mengatur juga mengenai ketentuan-ketentuan bagi suku-suku yang telah menetap di Madinah seperti Bani Saidah, Bani Auf, Bani Nadhir, Bani Amru bi Auf, Bani al-Najjar, Bani Aus, dan bani Al-Haritsah. Nah, berikut ini terdapat isi piagam madinah secara lengkap.
![[ Jawaban ] Isi Piagam Madinah dan Latar Belakang Sejarahnya (Foto: Artikelsiana.com)](https://artikelsiana.com/wp-content/uploads/2020/04/isipiagammadinahartikelsianacom-min.jpg)
Pasal-pasal Piagam Madinah
Piagam Madinah
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih Maha Penyayang.
Ini merupakan piagam dari Rasulullah Muhammad Saw, di kalangan mukminin dan muslimin yang berasal dari Yatsrib (Madinah) dan Quraisy, dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu ummat, lain dari (komunitas) manusia lain.
Pasal 2
Kaum Muhajirin yang berasal dari Quraisy sesuai kondisi (kebiasaan) mereka bahu membahu untuk membayar diat atau denda di antara mereka dan membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 3
Bani Auf sesuai dengan kondisi (kebiasaan) mereka bersama-sama membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku berupaya membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 4
Bani Sa’idah sesuai dengan kondisi atau kebiasaan, mereka bersama-sama membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku melakukan pembayaran tebusan tawanan dengan cara baik dan adil diantara mukminin.
Pasal 5
Banu Al-Hars sesuai dengan kondisi atau kebiasaan, mereka bersama membayar diat di antara mereka seperti semula dan setiap suku membayar biaya tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 6
Bani Jusyam sesuai dengan kondisi atau kebiasaan, mereka bersama membayar denda diantara mereka seperti semula dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9
Bani AL-Nabit sesuai dengan kondisi atau kebiasaan mereka bersama membayar diat diantara mereka seperti semula dan setiap suku membayar tebusan tawanan secara baik dan adil diantara mukminin.
Pasal 11
Sesungguhnya mukmin tidak diizinkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin yang lainnya tanpa persetujuan dari padanya.
PAsal 13
Orang-orang mukmin yang bertakwa mesti orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara dzalim, jahat melakukan permusuhan atau membuat kerusakan pada kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun dia anak dari salah seorang yang ada di antara mereka.
Pasal 15
Seorang mukmin tidak boleh melakukan pembunuhan kepada orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh juga orang yang beriman membantu orang kafir untuk melakukan pembunuhan kepada orang beriman.
Pasal 15
Jaminan Allah hanya satu. Jaminan perlindungan yang diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu senantiasa saling membantu dan tak bergantung kepada golongan yang lainnya.
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikut kita berhak terhadap pertolongan dan santunan, sepanjang kaum mukmin tak terzalimi dan ditentang olehnya.
Pasal 17
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tak boleh membuat suatu perdamaian tanpa ikut serta mukmin yang lainnya dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar dari kesamaan dan keadilan diantara mereka.
Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bersama-sama membantu satu sama lain.
Pasal 19
Orang orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin yang lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang untuk melindungi harta dan jiwa orang musyrik Quraisy dan tidak boleh untuk bercampur tangan dalam melawan orang beriman.
Pasal 21
Barang siapa yang melakukan pembunuhan terhadap orang beriman dan cukup buktinya atas perbuatannya maka haruslah dihukum mati. Kecuali wali terbunuh rela atau menerima diat. Segenap orang beriman mesti bersatu dalam melakukan penghukuman.
Pasal 22
Tak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya kepada Allah dan hari akhir, untuk membantu pembunuh dan memberikan tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberikan bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi si pelanggar tersebut maka akan mendapatkan kutukan dari Allah pada hari kiamat dan tak diterima rasa penyesalan dan tebusan darinya.
Pasal 23
Jika kamu berselisih mengenai sesuatu maka penyelesaiannya berdasarkan ketentuan dari Allah Azza Wa Jalla dan keputusan Muhammad Saw.
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama dengan mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25
kaum Yahudi yang berasal dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi, agama mereka dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga kebebasan ini berlaku untuk sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri. Kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan dapat merusak diri dan keluarga.
Pasal 26
Kaum Yahudi Bani Najjar diperlakukan sama dengan Yahudi Bani ‘Awf.
Pasal 27
Kaum Yahudi Bani Hars diperlakukan secara sama seperti Yahudi Bani Awf.
Pasal 28
Kaum Yahudi Bani Sa’idah diperlakukan secara sama dengan Yahudi Bani Awf.
Pasal 29
Kaum Yahudi Bani Jusyam diperlakukan secara sama dengan Yahudi Bani ‘Awf.
Pasal 30
Kaum Yahudi Bani Al-‘Aws diperlakukan secara sama dengan Yahudi Bani Awf.
Pasal 31
Kaum Yahudi Bani Sa’labah diperlakukan secara sama dengan Yahudi Bani Awf.
Pasal 32
Kaum Yahudi Baru Jafnah dari Sa’labah diperlakukan secara sama dengan Yahudio Bani Awf.
Pasal 33
Kaum Yahudi Bani Syutaibah diperlakukan secara sama dengan Yahudi Bani Awf.
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan secara sama dengan mereka Bani Sa’labah.
Pasal 35
Kerabat Yahudi yang terdapat di luar kota Madinah sama seperti mereka Yahudi.
Pasal 36
Tak seorang pun dibenarkan untuk berperang kecuali dengan seizin Muhammad Saw. Dia tidak boleh untuk dihalangi atau menuntut pembalasan luka yang telah dibuat oleh orang lain. Siapa yang berbuat jahat (membunuh) maka balasan kejahatan tersebut akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali dia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan tersebut.
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi terdapat kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin terdapat kewajiban biaya. Mereka (Kaum Yahudi dan Muslimin) saling bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam madinah ini. Mereka saling memberikan saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari pengkhianatan. Seseorang tak menanggung hukuman yang disebabkan oleh kesalahan sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang telah teraniaya.
Pasal 38
Kaum Yahudi menanggung bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya Suci atau haram bagi warga piagama ini.
Pasal 40
Orang yang mendapatkan jaminan akan diperlukan seperti diri penjamin, sepanjang tak melakukan tindakan merugikan dan tak berkhianat.
Pasal 41
Tak boleh ada jaminan diberikan kecuali dengan seizin dari Ahlinya.
Pasal 42
Jika terjadi suatu peristiwa atau pertengkaran diantara pendukung dari piagam madinah ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya maka diserahkan penyelesaiannya menurut dari ketentuan Allah Azza Wa Jalla dan keputusan Muhammad Saw. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik dari isi piagam madinah ini.
Pasal 43
Sungguh tak ada perlindung kepada Quraisy (mekkah) dan juga bagi para pendukung mereka.
Pasal 44
Mereka para pendukung piagama saling membantu dalam menghadapi penyerangan pada kota Yatsrib.
Pasal 45
Jika mereka (pendukung piagam) diajak untuk berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian dan melaksanakan perdamaian tersebut maka perdamaian itu mesti dipatuhi.
Jika mereka diajak untuk berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib untuk memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian tersebut, kecuali terhadap orang yang telah menyerang agama. Setiap orang wajib untuk menunaikan kewajiban masing-masing yang sesuai dengan tugasnya.
Pasal 46
Kaum Yahudi Al-Aws, sekutu dan diri mereka mempunyai hak dan kewajiban seperti dengan kelompok yang lainnya pendukung piagam madinah ini dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan atau pengkhianatan. Setiap orang bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik dari isi piagam madinah ini.
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar bepergian aman dan orang yang berada di Madinah aman. Kecuali orang yang telah berbuat zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan bertakwa dan Muhammad Rasulullah Saw.
Nah, demikianlah informasi tentang isi piagam madinah. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat kepada anda yang sedang membutuhkan info mengenai piagam madinah.