Inilah Tujuan Nikah dan Hikmah Pernikahan – Mengupas tentang masa depan memang bukan persoalan yang bisa selesai dengan waktu yang sedikit, bahkan membicarakan tentang ini tidak ada,
Apalagi membicarakan tentang pernikahan, yah tema atau topik yang menarik naluri, insting dan hastrat kita untuk terus mengupasnya.
Sebab, dalam pernikahan ada tanggung jawab atau peran yang harus ditunaikan. Salah satunya membangun rumah tangga. Membangun sebuah rumah tangga jangan dianggap enteng atau biasa-biasa saja.
Persoalan ini bukan sekedar bermain peran ataupun terikat antar dua individu. Melainkan dalam pernikahan mempunyai arti lebih mendalam lebih panjang dari itu, bagaimana bersama hingga tua dan mati dan mendidik anak dan menafkahinya adalah perkara dan persoalan yang tidak mudah bukan berarti tidak bisa.
Sebab yang perlu kita ketahui bersama bahwa pernikahan itu merupakan satu kesatuan yang luhur dalam berumah tangga.
Tidak hanya menyatukan cinta dari sepanjang insan yang memadu kasih, melainkan terdapat tujuan pernikahan yang harus kita pahami bersama-sama.
Dalam pernikahan memiliki faqih pernikahan serta tujuan pernikahan itu sendiri, dengan mengetahui itu, hikmah pernikahan pun akan tersingkap dalam keluarga yang akan kita bangun dan pada nantinya.
Diketahui yang dimaksud dengan Faqih pernikahan itu ialah syarat dalam akad nikah. Dalam Akad nikah itulah dikenal sebagai perjanjian suci dalam Islam mengenai kehidupan setelah menikah.
Dalam Islam, telah ditambahkan bagaimana pedoman lengkap terkait sebuah pernikahan. Hal yang terdapat didalamnnya, ialah tujuan tujuan pernikahan, cara menentukan pasangan yang baik, melakukan sebuah khitbah atau peminangan hingga cara untuk mendidik anak pada pernikahan dalam Islam.
Bagi yang telah memiliki rencana untuk menikah, ada baiknya untuk mengetahui informasi berkenaan dengan tujuan menikah.
Selain itu, bagi yang belum memiliki rencana, informasi ini dapat dijadikan tambahan ilmu dan referensi untuk mendalami kehidupan dihari esok.
Ayat yang biasa dijadikan kutipan dan dasar hukum untuk menjelaskan tujuan pernikahan dalam Al-Quran adalah (artinya ) “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang …” (Q.S.30:21 ).
Menurut ayat tersebut, menjelaskan bahwa Islam menginginkan pasangan suami istri yang telah membina suatu rumah tangga melalui akad nikah itu dapat langgeng.
Apalagi kalau bukan terjalinnya keharmonisan di antara suami istri yang saling mengasihi dan menyayangi itu sehingga masing-masing pihak merasa damai dalam rumah tangganya.
Demikian inilah yang diinginkan Islam, dimana disyaratkan Allah SWT dalam surat ar-Rum (30) ayat 21 di atas. Sebenarnya terdapat tiga kunci utama yang perlu dipegang erat-erat dan disampaikan oleh Allah SWT yaitu sakinah (as-sakinah), mawadah (al-mawaddah), dan rahmat (ar-rahmah).
Yang dimaksud dengan as-sakinah adalah suasana damai yang mengelilingi rumah tangga; masing-masing pihak menjalankan perintah Allah SWT dengan tekun, saling menghormati, dan saling toleransi.
Dar hal itu akan berbuah manfaat berupa rasa saling mengasihi dan menyayangi (al-mawadah), sehingga rasa tanggung jawab kedua belah pihak semakin tinggi.
Kemudian, dari kedua hal itu yaitu as-sakinah dan al-mawadah, akan menyingkap suatu yang disebut ar-rahmah, ialah keturunan yang sehat dan penuh berkat dari Allah SWT, sekaligus sebagai pencurahan rasa cinta dan kasih suami istri dan anak-anak.

Tujuan Nikah
Selain dari penjelasan diatas, tentang tujuan nikah, terdapat 3 tujuan pernikahan lainnya yang dapat dilihat dibawah ini:
1. Melaksanakan Anjuran Nabi
Diketahui menikah adalah sunnatullah dalam artian merupakan anjuran Nabi. Hal itu juga diterangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
“Wahai sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah….” (HR. Al-Bukhari no. 5060 dan Muslim no. 3384 dari Ibnu Mas’ud z).
2. Memperbanyak Keturunan
Memperbanyak keturunan umat ini, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi subur, karena (pada hari kiamat nanti) aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain” (HR. Abu Dawud).
3. Menjaga
Maksud dari hal ini adalah menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, menundukkan pandangannya dan pandangan istrinya dari yang haram. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan:
“Katakanlah (ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…’.” (An-Nur: 30-31).
Hikmah Nikah
Ulama fiqh mengemukakan beberapa hikmah perkawinan, yang terpenting di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Menyalurkan Naluri Seksual
Yang dimaksud disini ialah menyalurkan naluri seksual secara sah dan benar. Secara alami, naluri yang sulit dibendung oleh setiap manusia dewasa adalah naluri seksual.
Islam ingin menunjukkan bahwa yang membedakan manusia dengan hewan dalam menyalurkan naluri seksual adalah melalui perkawinan, sehingga segala akibat negatif yang ditimbulkan oleh penyaluran seksual secara tidak benar dapat dihindari sedini mungkin.
Oleh karena itu, ulama fiqh menyatakan bahwa pernikahan merupakan satu-satunya cara yang benar dan sah dalam menyalurkan naluri seksual, sehingga masing-masing pihak tidak merasa khawatir akan akibatnya. Inilah yang dimaksudkan Allah SWT dalam firman-Nya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciftakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang …” (QS.30:21).
Berkaitan dengan hal itu, Rasulullah SAW bersabda : “Wanita itu (dilihat) dari depan seperti setan (menggoda), dari belakang juga demikian. Apabila seorang lelaki tergoda oleh seorang wanita, maka datangilah (salurkanlah kepada) istrinya, karena hal itu akan dapat menentramkan jiwanya” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmizi).
2. Mengembangkan Keturunan
Cara paling baik untuk mendapatkan anak dan mengembangkan keturunan secara sah. Dalam kaitan ini, Rasulullah SAW bersabda:
“Nikahilah wanita yang bisa memberikan keturunan yang banyak, karena saya akan bangga sebagai nabi yang memiliki umat yang banyak dibanding nabi-nabi lain di akhirat kelak” (HR. Ahmad bin Hanbal).
3. Menyalurkan Naluri Kebapakan atau Keibuan
Naluri ini berkembang secara bertahap, sejak masa anak-anak sampai masa dewasa. Seorang manusia tidak akan merasa sempurna bila tidak menyalurkan naluri tersebut.
4. Memupuk Rasa Tanggung Jawab
Yang dimaksud disini ialah dalam rangka memelihara dan mendidik anak, sehingga memberikan motivasi yang kuat bagi seseorang untuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawab.
5. Saling Membantu
Yang dimaksud pada hikmah pernikahan disini ialah membagi rasa tanggung jawab antara suami dan istri yang selama ini dipikul masing-masing pihak.
6. Memperkuat Keluarga
Menyatukan keluarga masing-masing pihak, sehingga hubungan silaturrahmi semakin kuat dan terbentuk keluarga baru yang lebih banyak.
7. Memperpanjang Usia
Hasil penelitian masalah-masalah kependudukan yang dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1958 menunjukkan bahwa pasangan suami istri mempunyai kemungkinan lebih panjang umurnya dari pada orang-orang yang tidak menikah selama hidupnya.
Oleh karena itu, ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa untuk memulai suatu perkawinan ada beberapa langkah yang perlu dilalui dalam upaya mencapai cita-cita rumah tangga sakinah.
Langkah-langkah itu dimulai dari peminangan (khitbah) calon istri oleh pihak laki-laki dan melihat calon istri; sebaliknya, pihak wanita juga berhak melihat dan menilai calon suaminya itu dari segi keserasiannya (kafaah).
Masih dalam pendahuluan perkawinan ini, menurut ulama fiqh, Islam juga mengingatkan agar wanita yang dipilih bukan orang yang haram dinikahi (mahram).
Dari berbagai rangkaian pendahuluan perkawinan ini, menurut Muhammad Zaid al-Ibyani (tokoh fiqh dari Bagdad), Islam mengharapkan dalam perkawinan nanti tidak muncul kendala yang akan menggoyahkan suasana as-sakinah, al-mawadah, dan ar-rahmah.
Demikianlah informasi mengenai Tujuan Nikah dan Hikmah Pernikahan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.