Hak dan Kewenangan MPR Menurut Pasal 3 UUD 1945 Adalah?



Hak dan Kewenangan MPR  – MPR adalah salah satu diantara banyaknya lembaga negara yang terdapat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Fungsi dan kedudukan dari MPR diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 begitu pula dengan hak dan kewenangannya.

Dalam sejarahnya pada saat UUD 1945 belum diamandemen, MPR bisa dikatakan menjadi lembaga negara yang mempunyai kedudukan paling tertinggi, sebab MPR bisa menjadi pelaku sepenuhnya dari kedaulatan rakyat.

Selain itu, hak dan kewenangan MPR sebelum UUD 1945 diamandemen, membuat MPR menjadi lembaga dengan kekuasaannya tidak terbatas.

Akan tetapi dengan adanya perubahan UUD 1945, membuat sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi bergeser dan membuat perubahan drastis begitpula dengan paradigma kelembagaan negara yang sebelumnya telah lama dianut.

Berkaca dari rujukan UUD NKRI Tahun 1945, bahwa seluruh lembaga negara yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kedudukannya sejajar.

Sejalan dengan hal diatas, maka melalui mandemen UUD 1945 ini juga membuat MPR tidak lagi sebagai lembaga negara tertinggi, tetapi sejajar atau sederajat dengan lembaga-lembaga negara lainnya. MPR juga bukan lagi sebagai pelaku penuh kedaulatan rakyat, dan kewenangannya sangat terbatas.

Dengan perubahan ini membuat konsekuensi pada tugas atau hak dan kewenangan setiap lembaga negara begitupula dengan cara pengisian keanggotannya.

Hal ini juga terjadi dalam struktur keanggotan dalam MPR. Apabila dilihat sebelum amandemen UUD 1945, terlihat anggota MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dengan utusan daerah serta dari utusan golongan.

Awalnya tujuan dari komposisi ini dipakai berdasarkan penjelasan dari pasal Pasal 2 UUD 1945 agar seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah memiliki wakil dalam majelis, sehingga betul bisa dianggap sebagai penjelmaan rakyat.

Namun melihat setelah amandemen UUD 1945, keanggotan MPR sesuai dengan UUD NRI tahun 1945 berupa yang dimana anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Tidak ada lagi anggota MPR yang berasal dari utusan golongan.

Apabila melihat tujuan sebelumnya, memang sedikit berbeda akan tetapi melihat dari DPR dan anggota DPD yang merupakan perwakilan dari setiap daerah maka, sudah barang tentu bisa dikatakan penjelmaan rakyat juga.

Walaupun ada dari golongan masyarakat yang belum masuk dalam keanggotan MPR seperti golongan dari unsur keagamaan, hukum adat dan dari tokoh masyarakat tertentu berdasarkan dari aspirasi masyarakat. Dengan struktur keanggotan yang berubah, juga terjadi perubahan pada pengambilan keputusan.

MPR sebagai lembaga permusyawaratan, seharusnya melakukan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusannya. Pengambilan keputusan dengan cara musyawarah saat sekarang ini sudah tidak terlihat lagi pada lembaga MPR.

Setiap keputusan selalu dilakulan dengan cara voting atau pemungutan suara. Hal ini dibutuhkan upaya keras untuk mengembalikan pengambilan keputusan yang sebenarnya agar selaras dengan Pancasila dalam sila keempat yakni permusywaratan/perwakilan.

Hak dan Kewenangan MPR Menurut Pasal 3 UUD 1945 Adalah?

Selain dari hal itu, sebagaimana lembaga negara, MPR mempunyai hak dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang salah satunya dalam UUD 1945 atau lebih tepatnya pada pasal 3. Adapun hak dan kewenangan MPR dalam pasal tersebut adalah:

  1. Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
  3. Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

Demikianlah informasi mengenai Hak dan Kewenangan MPR Menurut Pasal 3 UUD 1945. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *