Hak Cipta: Pengertian, Fungsi Hak Cipta, Ciri, Sifat, Dasar Hukum



Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri, Sifat Hak Cipta & Dasar Hukum – Dalam kehiduoan manusia, kehadiran hukum sangat berperan penting untuk untuk menjaga dan mengawal kepentingan-kepentingan yang berfungsi dan bertujuan tidak berbenturannya kepentingan tersebut dapat ditekan seminimal mungkin.

Adanya penekanan itu, maka hak yang terdapat pada seseorang dapat terlindungi sebab ketentuan hukum dan segala peraturan yang dibuat oleh masyarakat,

Dari hasil kesepakatan masyarakat untuk adanya keteraturan dalam perilaku setiap anggota masyarakat dan antara perorangan dengan pemerintah yang kiranya mewakili juga kepentingan masyarakatnya.

Dalam ketentuan itu terlihat pengakuan masyarakat atas hak seseorang sebagian/seluruh masyarakat dan pemerintah atas sesuatu barang (benda), sikap, atau perbuatan disertai kewajiban yang dipenuhinya sejalan dengan tata nilai dan perilaku yang berjalan di masyarakat tersebut (Sophar Maru Hutagalung, 2012: 131).



Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945), terdapat perlindungan hukum untuk seluruh Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali, maka dari itu, setiap perencanaan dan hasil dari ketukan palu legislatif itu bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum dan menangkap aspirasi-aspirasi hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat.



Demikian ini sejalan dengan hadirnya perlindungan hukum terkait hak cipta yang ada di negara kita.



Sebagaimana diketahui bahwa persoalan hak cipta, mendapat perlindungan hukum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Jadi perlindungan terhadap hak cipta bertujuan untuk melindungi seluruh hak yang melekat pada diri pencipta untuk hak tersebut tidak dirampas oleh orang lain.

Yang dimaksud dengan Perlindungan hukum terhadap Hak Cipta ialah untuk mendorong seseorang dalam masyarakat yang mempunyai kemampuan intelektual dan kreativitas untuk dapat lebih bersemangat dalam menciptakan sebanyak-banyaknya karya cipta yang memilik kegunaan untuk kemajuan bangsa.

Selain itu, perlindungan hak cipta juga diarahkan untuk melindungi hak terkait, ialah hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan karya rekaman suaranya, lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

Pengertian Hak Cipta: Apa itu?

Secara etimologi, pengertian hak cipta dimana secara harfiah, hak cipta berasal dari 2 suku kata ialah hak dan cipta.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan kata “hak” diartikan sebagai suatu kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu secara bebas untuk digunakan atau tidak.

Sedangkan yang dimaksud dengan arti kata “cipta” atau “ciptaan” mengarah kepada hasil karya manusia dengan dari akal pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi dan pengalaman.

Dengan kata lain, maka yang dimaksud dengan pengertian hak cipta secara sederhana ialah berkaitan erat dengan intelektual manusia.

Merujuk pada aturan Indonesia, terdapat dasar atau landasan hukum terkait hak cipta. Hal itu dapat dilihat dari UU No. 19 Tahun 2002.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC).  Terutama yang dijelaskan dalam Pasal 1 UUHC memuat definisi mengenai hak cipta.

Dalam pasal itu, yang dimaksud dengan pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang- undangan yang berlaku.

Patut diketahui bersama bahwa Hak cipta (copyright) merupakan salah satu dari bagian hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights).

Selain hak cipta, hak kekayaan intelektual juga mencakup hak kekayaan industri (Industrial Propety Rights) yang terdiri dari:

Hak paten (patent), hak desain industri (industrial design), hak merek (trademark), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), rahasia dagang (trade secret), penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition), indikasi geografis (geographical indications), dan varietas tanaman baru.

Hak Cipta: Pengertian, Fungsi Hak Cipta, Ciri, Sifat, Dasar Hukum (Foto: Artikelsiana.com)
Hak Cipta: Pengertian, Fungsi Hak Cipta, Ciri, Sifat, Dasar Hukum (Foto: Artikelsiana.com)

Pengertian Hak Cipta Menurut Para Ahli

Selain pengertian diatas, terdapat beberapa tanggapan para ahli terkait definisi atau pengertian tentang hak cipta. Adapun pendapat para ahli tersebut ialah:

1. Pengertian Hak Cipta Menurut WIPO 

Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) mengatakan copyright is legal from describing right given to creator for their literary and artistic works. Yang artinya hak cipta adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra.

2. Pengertian Hak Cipta Menurut Imam Trijono

Menurut Imam Trijono berpendapat bahwa hak cipta mempunyai arti tidak saja si pencipta dan hasil ciptaannya yang mendapat perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan ini memberikan perlindungan kepada yang diberi kepada yang diberi kuasa pun kepada pihak yang menerbitkan terjemah daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian ini.

3. Pengertian Hak Cipta Menurut UU No. 28 Tahun 2014

Sedangkan dalam UU No. 28 Tahun 2014 juga merupakan dasar hukum terkait hak cipta. Terutama dalam Pasal 1 angka 1 yang mengutarakan tentang definisi hak cipta. Dalam aturan itu, definisi  “Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

4. Pengertian Hak Cipta Menurut Saidin 

Menurut Saidin yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hak Cipta merupakan hak benda immateriil yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah suatu benda yang tidak memiliki wujud, sehingga dalam hal ini bukan fisik atau wujud dari suatu suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta.

5. Pengertian Hak Cipta Menurut Intellectual Property Rights Australia Indonesia Partnership 

Menurut Intellectual Property Rights Australia Indonesia Partnership (2008: 144) bahwa yang dimaksud dengan Hak cipta adalah sebagai hak khusus bagi para pencipta untuk mengkopi atau mereproduksi karya-karya mereka sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan hal yang sama dalam batasan hukum yang berlaku.

Oleh sebab itu kata harta benda/properti mengisyaratkan terdapat sesuatu benda nyata. Padahal sebagaimana diketahui bahwa Hak Kekayaan Intelektual itu tidak ada sama sekali menampilkan benda nyata.

Sebab hal itu merpakan bukan benda materil. Sebab itu adalah hasil kegiatan daya cipta pikiran manusia yang diungkapkan ke dunia luar dalam suatu bentuk, baik itu yang bersifat material atau immaterial.

Bukan bentuk penjelmaannya yang dilindungi akan tetapi daya cipta itu sendiri. Daya cipta itu dapat berwujud dalam bidang seni, industri dan ilmu pengetahuan atau paduan ketiga-tiganya.

Sejarah Hak Cipta di Dunia

Hak Cipta ialah suatu terjemahan dari copyright dalam bahasa Inggris (secara harfiah artinya “hak salin”).  Latar belakang hadirnya hak cipta atau Copyright diciptakan sejalan dengan hadirnya penemuan mesin cetak.

Sebelum temuan Gutenberg pada pertengahan abad ke-15 yaitu penemuan mesin, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan yang membutuhkan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya.

Hadirnya temuan Gutenberg itu, terjadi perubahan yang sangat cepat serta dengan biaya yang lebih ringan.

Manfaat yang terjadi adalah perdagangan buku semakin meningkat. Memasuki tahun 1557, Inggris memberikan perlindungan hak cipta kepada perusahaan alat tulis dalam hal penerbitan buku.

Akhir abad ke-17 banyak pedagang dan penulis menentang kekuasaan yang diperoleh para penerbit dalam penerbitan buku, dan meminta untuk dapat juga menikmati hasil ciptaannya dalam bentuk buku itu.

Dampak itu, pada tahun 1709 parlemen Inggris kemudian menerbitkan Undang-undang Anne (The Statute of Anne).

Maksud dan tujuan terbentuknya undang-undang itu, tiada lain untuk mendorong “learned men to compose and write useful work”.

Dalam Tahun 1690, John Locke mengutarakan dalam bukunya Two Treatises on Civil Government bahwa pengarang atau penulis mempunyai hak dasar (“natural right”) atas karya ciptanya.

Selain itu, peraturan itu juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya itu menjadi milik umum yang dapat dimanfaatkan siapa saja secara bebas.

Adapun perkembangan di Belanda dengan Undang-Undang tahun 1817, hak cipta (Kopijregt) tetap berada pada penerbit,

Namun, apa yang ditunggu-tunggu ternyata tidak lama. Sebab pada tahun 1881, terdapat Undang-Undang Hak yang memuat hak khusus pencipta (uitsuitendrecht van de maker) sepanjang mengenai pengumuman dan perbanyakan mendapatkan pengakuan formal dan materiil.

Dalam tahun 1886 terciptalah Konvensi Bern untuk perlindungan karya sastra dan seni, suatu pengaturan yang modern di bidang hak cipta.

Kehendak untuk ikut serta dalam Konvensi Bern tiada lain sebagai dorongan bagi Belanda terciptanya Undang-Undang Hak Cipta Tahun 1912 (Auteurswet 1912).

Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works atau dikenal Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra” atau “Konvensi Bern” pada tahun 1886.

Hal yang dilakukan itu adalah ketentuan hukum internasional yang pertama mengatur masalah terkait copyright antara negara-negara berdaulat.

Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada si pembuat karya cipta, dan pengarang atau pembuat tidak harus mendaftarkan karyanya untuk memperoleh copyright.

Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut,

Tidak hanya itu, hal itu juga berlaku pada karya derivatif atau turunannya (karya-karya lain yang dibuat berdasarkan karya pertama),

Yang membuat pengarang secara eksplisit dapat menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut sudah habis.

Sejarah Hak Cipta di Indonesia

Perkembangan pengaturan hak cipta sebelum TRIP’s Agreement di Indonesia sejak tahun 1886, di kalangan negara-negara di kawasan barat Eropa telah diberlakukan Konvensi Bern, yang ditujukan bagi perlindungan ciptaan-ciptaan di bidang sastra dan seni.

Adanya konvensi bern ini, hal itu juga menjadi penggerak bagi kerajaan Belanda untuk berbuat demikian dalam artian memperbaharui undang-undang hak ciptanya yang sudah berlaku sejak 1881.

Secara yuridis formal Indonesia diperkenalkan dengan masalah hak cipta pada tahun 1912, ialah pada saat diundangkannya Auteurswet (Wet van 23 September 1912, Staatblad 1912 Nomor 600), yang dijalankan pada 23 September 1912.

Dengan suatu undang-undang hak cipta baru pada tanggal 1 November tahun 1912, yang dikenal dengan Auteurswet 1912.

Tidak lama setelah pemberlakuan undang-undang ini, kerajaan Belanda mengikatkan diri pada Konvensi Bern 1886.

Ketentuan Auterswet yang dibentuk pada 1912 ini, ternyata masih berlaku bahkan setelah Indonesia merdeka dengan merupakan ketentuan peralihan yang ada dalam Pasal II Aturan Peralihan  UUD 1945, Pasal 192 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat dan Pasal 142 UUDS 1950.

Diberlakukannya aturan Auteurswet 1912 hanya bersifat sementara. Bahkan Indonesia keluar menyatakan keluar dari Konvensi Bern dari pernyataan yang dikeluarkan Perdana Menteri Djuanda menyatakan seluruh ketentuan hukum tentang hak cipta tidak berlaku lagi.

Hal itu dilakukan oleh Perdana Menteri DJuan bertujuan agar seluruh intelektual Indonesia dapat memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya asing tanpa harus membayar royalti.

Beruntung, pertimbangan itu tidak menyulitkan Indonesia dalam perkumpulan negara Internasional.

Sikap itu kemudian, ternyata baru di tinjau saat Orde Baru berkuasa. Ketentuan lama zaman Belanda tentang hak cipta, ialah Auteurswet 1912 berlaku lagi.

Dalam pelaksanaannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 ini ternyata ditemui dijumpai terjadinya pelanggaran khususnya dalam bentuk tindak pidana pembajakan terhadap hak cipta, yang telah berlangsung dari waktu ke waktu dengan semakin meluas dan telah mencapai tingkat yang membahayakan dan merugikan kreatifitas untuk mencipta, yang dalam pengertian yang lebih luas juga akan membahayakan sendi kehidupan dalam arti seluas-luasnya.

Hingga menginjak 37 tahun Indonesia merdeka, barupa pada 12 April 1982, Indonesia akhirnya membentuk dan mempunyai suatu Undang-Undang nasional berkenaan tentang Hak Cipta.

Aturan itu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang dimuat dalam Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15.

Undang-undang ini pada prinsipnya peraturannya sama dengan Auteurswet 1912 namun disesuaikan dengan keadaan Indonesia pada saat ini.

Ciri-Ciri Hak Cipta

Adapun ciri-ciri hak cipta ialah:

  • Untuk batas waktu terkait perlindungan hukum hak cipta berlaku seumur hidup. Tidak hanya itu, ketika pemegang hak meninggal dunia, terdapat berupa tambahan waktu 50 tahun.
  • Perlu diketahui bersama bahwa Hak cipta diterima secara otomatis, tidak ada kewajiban mendaftarkan.  Akan tetapi biasanya didaftarkan itu ketika ingin ada kepentingan pribadi bagi pencipta atau pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, khususnya ketika terdapat permasalahan hukum suatu saat. Ketika demikia terjadi, maka surat pendaftaran dapat dijadikan sebagai alat bukti awal untuk menentukan siapa pencipta atau pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.
  • Bentuk-bentuk pelanggaran itu dapat berupa bagian-bagiannya telah disalin secara sinstantif, mempunyai kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.
  • Sanksi pidana yang dikenakan apabila terbukti bersalah dalam melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang diberikan secara maksimum adalah 7 tahun atau mendapat denda sebanyak 5 milyar rupiah.
  • Yang mendapat perlundungan hak cipta dapat berupa ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer dan lainnya.
  • Kriteria benda atau hal-hal yang mendapatkan perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.

Fungsi Hak Cipta

Untuk mengetahui fungsi dari hak cipta, demikian ini dapat merujuk pada UU No. 19 Tahun 2002 pasal 2 UU sebab menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut ialah sebagai berikut:

  • Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta atau karya sinemtografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan Izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Sifat-Sifat Hak Cipta

Adapun sifat-sifat hak cipta ialah:

1. Hak Cipta Adalah Hak Eksklusif

Berdasarkan arti dari hak cipta dalam UU No. 28 Tahun 2014 disebutkan bahwa hak cipta ialah hak eksklusif; diartikan sebagai hak eksklusif karena hak cipta hanya diberikan kepada pencipta atau pemilik/ pemegang hak,

Dalam aturan itu juga menjelaskan bahwa setiap orang tidak boleh memanfaatkan bahkan juga mengatur bahwa dilarang memakainya kecuali terdapat izin pencipta selaku pemilik hak, atau orang yang menerima hak dari pencipta tersebut (pemegang hak).

Pemegang hakcipta yang bukan pencipta ini hanya mempunyai sebagian dari hak eksklusif tersebut ialah hanya terdiri hak ekonominya saja.

2. Hak Cipta Untuk Kepentingan Umum

Seperti yang telah dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang istimewa, tetapi ada pembatasan-pembatasan tertentu yang bahwa Hak Cipta juga perlu untuk memperhatikan kepentingan masyarakat atau umum yang juga turut memanfaatkan ciptaan seseorang.

Secara umum, hak cipta atas suatu ciptaan tertentu yang dinilai penting demi kepentingan umum dibatasi penggunaannya,

Sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat (kepentingan umum).

Kepentingan-kepentingan umum tersebut antara lain: kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Ketika negara memandang perlu, maka negara dapat mewajibkan pemegang hak cipta untuk menerjemahkan atau memperbanyaknya atau pemegang hak cipta dapat memberi izin kepada pihak lain untuk melakukannya.

3. Hak Cipta Dapat Beralih Atau Dialihkan

Sebagaimana bentuk-bentuk benda bergerak lainnya, demikian juga dengan hak cipta dimana dapat beralih maupun dialihkan sebagian atau dialihkan secara keseluruhannya. Pengalihan dalam hak cipta ini dikenal dengan 2 macam cara, yaitu:

  • Transfer adalah pengalihan hak cipta yang terdiri dari pelepasan hak kepada pihak/ orang lain, seperti karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Assignment ialah pengalihan hak cipta dari suatu pihak kepada pihak lain yang terdiri atas pemberian izin/ persetujuan untuk pemanfaatan hak cipta dalam jangka waktu tertentu, seperti perjanjian lisensI.

4. Hak Cipta Dibagi atau Diperinci (Divisibility)

Berdasarkan praktik-praktik pelaksanaan hak cipta dan juga norma “Principle of Specification’” dalam hak cipta, maka hak cipta dibatasi oleh:

  • Waktu merupakan suatu lama produksi suatu barang sekian tahun,
  • Jumlah ialah suatu jumlah produksi barang sekian unit dalam satu tahun,
  • Geografis adalah contohnya sampul kaset bertuliskan “For Sale in Indonesia Only” atau slogan “Bandung Euy”.

Penyebab Timbulnya Pelanggaran Hak Cipta 

Perkembangan kegiatan pelanggaran hak cipta tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor. Sebab-sebab timbulnya keadaan tersebut bersumber kepada:

  • Masih belum memasyarakatnya etika untuk menghargai karya cipta seseorang;
  • Kurangnya pemahaman terhadap arti dan fungsi hak cipta, serta ketentuan undang-undang hak cipta pada umumnya, yang disebabkan karena masih kurangnya penyuluhan mengenai hal tersebut;
  • Terlalu ringannya ancaman yang ditentukan dalam undang-undang hak cipta terhadap pembajakan hak cipta.

Demikianlah informasi mengenai Hak Cipta: Pengertian, Fungsi Hak Cipta, Ciri, Sifat & Dasar Hukum. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua terlebih lagi untuk menghormati apa yang menjadi milik seseorang di era yang serba digital dimana setiap milik ciptaan seseorang itu tersebar di media sosial, agar kelak tidak ada pelanggaran hak cipta yang menimpa kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *