Geospasial Adalah? Ini Pengertian, Penerapan & Tujuannya



Perkembangan dunia yang ditandai dengan globalisasi, kemajuan teknologi informasi, serta memudarnya batas antarnegara-negara bertetangga di dunia, semakin mengandalkan tingkat kepastian legal yang didukung oleh akurasi informasi atas suatu benda atau kondisi. Sebagai contoh, meski tampak seperti tanpa batas, namun batas negara menjadi sangat penting tingkat legalitas dan akurasinya.

Demikian pula, semakin besar tuntutan masyarakat akan informasi kewilayahan dengan ciri geo-reference, tidak saja untuk keperluan akademik, namun juga untuk keperluan yang sangat luas, seperti untuk investasi, bahkan agenda-agenda politik.

Telah terbukti bahwa peta juga dipergunakan untuk kegiatan dan analisis politik. Para pengguna peta melihat bahwa perkembangan pembuatan peta dilandasi oleh bidang-bidang ilmu yang juga terus berkembang seperti ilmu matematika dan survei.

Perkembangan tiga-empat dekade terakhir meliputi perkembangan dalam teknologi satelit, penghitungan komputer serta perwarnaan dan kartografi yang semakin berkembang pesat dan dikemas dalam sistem informasi geografi yang sangat bermanfaat. (Black, J, 2000).

Dengan perkembangan itu data yang kompleks sekalipun secara lengkap dapat dihimpun dan dipetakan dengan baik. Tulisan ini ingin menarik perhatian para politisi tentang geosains serta bagaimana ilmu geosains dapat berpengaruh pada perkembangan dan agenda-agenda suatu negara ke depan.

Geospasial Adalah?

Data dan informasi geospasial atau sering disebut data dan informasi yang bergeoreferensi keruangan atau sering pula disebut data/informasi spasial adalah setiap data dan informasi keruangan dalam lingkup ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan informasi mengenai lokasi, bentuk, unsur yang terkandung, terjadi pada, di bawah, di atas permukaan bumi.

Sedangkan sistem informasi geospasial adalah suatu sistim perangkat dan prosedur yang dirancang untuk kegiatan pengolahan, penyimpanan, penyajian, penggunaan, pertukaran, penggandaan data dan informasi geospasial. Sistem informasi ini digunakan untuk mengolah data/informasi geospasial yang kompleks untuk memperoleh berbagai informasi keruangan yang lain.

Proses interaksi dan pengolahan data dan informasi keruangan dalam sistem ini akan dikelola, disimpan, disajikan, digunakan, dan digandakan secara cepat, tepat, lengkap, dan akurat untuk mendukung berbagai upaya mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial masyarakat Indonesia dalam mewujudkan peningkatan kehidupan. (Naskah Akademik DPD RI, 2010)

Penerapan Informasi Geospasial

Tata Informasi Geospasial Nasional diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam program legislasi nasional tahun 2009 dan tahun 2010, dan RUU telah disampaikan kepada DPR RI. lata Informasi Geospasial Nasional adalah wujud baku dari rangkaian, ata-cara, pedoman yang merupakan siklus antara berbagai kegiatan yang berkaitan dengan data/infomasi geospasial, sedangkan jenis data spasial yang dapat diolah hampir tidak terbatas dan menghasilkan berbagai informasi yang hampir pula tidak terbatas untuk berbagai keperluan berbagai pihak dalam berbagai penerapannya seperti:

    1. Penataan ruang baik di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
    2. Perencanaan pembangunan nasional, di bidang ekonomi, sosial, politik dan keamanan, serta prasarana (transportasi darat, laut, udara, dll.);
    3. Perlindungan lingkungan hidup dan pelestarian alam;
    4. Pengelolaan sumber daya alam, lingkungan dan budaya nasional;
    5. Penegasan kedaulatan nasional dan administrasi pemerintahan, serta pemantauannya;
    6. Penanggulangan bencana dan dampak bencana;
    7. Pengembangkan pribadi dan lingkungan sosial masyarakat; pelayanan prima kepemerintahan (good governance), dan peningkatan iklim investasi.

Tujuan RUU Informasi Geospasial

Tata informasi geospasial nasional dimaksudkan untuk menjamin hak dan kewajiban masyarakat, termasuk dunia usaha, dalam penyelenggaraan survei dan pemetaan, penghimpunan data dan informasi geospasial, pemanfaatan teknologi dan proses interaksi di antaranya yang mampu menghasilkan dan menyampaikan informasi geografis secara cepat, tepat, lengkap, dan akurat untuk mendukung berbagai upaya dalam mewujudkan berbagai sasaran pembangunan yang diinginkan. Tata informasi geospasial nasional diperlukan baik oleh Pemerintah maupun dunia usaha dan masyarakat.

Tujuan Penataan Informasi Geospasial

Tatanan informasi geospasial merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari segala kegiatan pengelolaan wilayah negara yang berhubungan dengan interaksi antara manusia, lingkungan dan sumber alamnya, baik dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan nasional di segala bidang maupun dalam peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan penataan informasi geospasial meliputi:

    1. Meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi informasi dari berbagai sumber sesuai keperluan terutama untuk menghindari duplikasi pekerjaan dan efisiensi anggaran;
    2. Memudahkan akses terhadap data yang tersebar di berbagai sumber dan diperlukan untuk penggunaan secara multi sektoral;
    3. Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam berbagai level dan aspek;
    4. Meningkatkan daya saing/kompetisi berbagai instansi dan dunia usaha yang memerlukan dan menggunakan informasi tersebut; serta
    5. Mengawasan terhadap pelanggaran (sanksi).

Agar ketersediaan data/informasi geospasial tersebut dapat menjamin kepentingan masyarakat luas, optimal kegunaannya, dan tidak disalah gunakan pemanfaatannya, perlu dilakukan penataan dan pengaturan dalam bentuk Undang-undang yang dapat mengikat seluruh penduduk dan warga asing, yang berada dalam wilayah hukum Indonesia.

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Geospasial Adalah? Ini Pengertian, Penerapan &Tujuannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *