Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Kongres Wina 1961 Adalah?



Fungsi Perwakilan Diplomatik – Secara umum, yang dimaksud dengan perwakilan diplomatik adalah bentuk menyelenggarakan hubungan resmi antar negara dengan cara mengirim petugas negara ke negara lain.

Perwakilan diplomatik adalah instrumen perlengkapan utama dalam hubungan internasional. Sehingga ketika terdapat perjanjian internasional dll yang dilakukan, maka perwakilan diplomatik merupakan bagian dari tugas ini.

Sebab tugas perwakilan diplomatik itu sendiri adalah penyambung lidah dari negara yang diwakilinya. Berbicara soal kedudukan perwakilan diplomatik pada suatu negara, umumnya bertempat tinggal di ibu kota negara yang diketuai oleh duta besar. Tempat tinggal dari perwakilan diplomatik itu disuatu negara disebut dengan corps diplomatique.

Dalam melakukan pertukaran perwakilan diplomatik mempunyai 2 syarat yang harus dipenuhi diantaranya terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak yang ingin melakukan pertukaran perwakilan dipolitik atau bahkan konsuler.

Selain itu syarat yang kedua dalam pertukaran diplomatik adalah dengan berpegang pada prinsip-prinsip hukum internasional sebagaimana yang berlaku. Pada dasarnya tujuan untuk menempatkan perwakilan diplomatik itu sendiri untuk memelihara kepentingan negara penerima,

Selain itu bisa juga dikatakan untuk melindungi warga negara sendiri yang ada di tempat tinggal negara penerima, dan bahkan bisa bertujuan menerima pengaduan untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah negara penerima.

Apa itu Perwakilan Diplomatik?

Secara singkat arti dari perwakilan diplomatik adalah orang yang ditunjuk untuk melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain. Secara etimologi, meninjau frasa dari “perwakilan diplomatik” pada dasarnya dalam bahasa inggris berarti diplomatic mission.

Apabila merujuk dari Kepres Nomor 108 Tahun 2003 yang menjelaskan bahwa arti dari perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.

Perlu diketahui bahwa perwakilan untuk negara dimana ia ditempatkan, ternyata perwakilan diplomatik juga bisa merangkap untuk hadir ke suatu negara penerima. Walaupun demikian, tidak bersifat menetap.

Istilah Dalam Perwakilan Diplomatik Adalah?

Dalam suatu negara mempunyai berbagai macam perwakilan diplomatik, hal itu juga membuat terdapat istilah-istilah yang biasa dipakai dalam perwakilan diplomatik. Adapun macam-macam istilah itu adalah:

  1. Kedutaan besar adalah perwakilan diplomatik yang umumnya berlokasi di ibu kota negara lain, yang menawarkan berbagai layanan diplomatik, termasuk layanan konsuler. Contohnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia.
  2. Komisariat tinggi adalah istilah untuk kedutaan besar bagi suatu negara Persemakmuran yang terletak di negara Persemakmuran lain. Dengan kata lain, komisaris tinggi merupakan perwakilan untuk sesama negara anggota Persemakmuran Bangsa-Bangsa. Contohnya, Komisariat Tinggi Malaysia di London, Britania Raya.
  3. Perutusan tetap atau misi permanen (kadang disebut sebagai kedutaan besar, meskipun kurang tepat) adalah perwakilan diplomatik untuk suatu organisasi internasional utama, seperti PBB. Contohnya, Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
  4. Konsulat jenderal adalah perwakilan diplomatik yang terletak di kota besar, biasanya selain ibu kota, yang menyediakan berbagai layanan konsuler. Contohnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, Malaysia.
  5. Konsulat adalah perwakilan diplomatik yang mirip dengan konsulat jenderal, tetapi layanan yang ada tidak selengkap layanan disediakan oleh konsulat jenderal. Contohnya, Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau, Sabah, Malaysia.
  6. Konsulat kehormatan atau konsulat yang dipimpin oleh Konsul Kehormatan adalah perwakilan diplomatik yang dipimpin oleh Konsul Kehormatan yang hanya menyediakan layanan diplomatik tertentu yang terbatas.

Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Kongres Wina 1961

Sebenarnya terdapat fungsi umum dalam perwakilan diplomatik, begitupula fungsi perwakilan diplomatik yang disahkan pemerintah melalui Kepres Nomor 108 Tahun 2003 yang terdiri atas 8 point.

Begitupula dengan kongres Wina 1961, dimana terdapat keputusan yang mengesahkan fungsi dari perwakilan diplomatik. Adapun hasil keputusan kongres Wina 1961 yang mengutarakan fungsi perwakilan diplomatik adalah:

  1. Mewakili Negara pengirim di dalam Negara Penerima.
  2. Melindungi kepentingan Negara pengirim dan Warga negaranya di Negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum Internasional.
  3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
  4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah Negara pengirim.
  5. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua Negara.

Demikianlah informasi mengenai Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Kongres Wina 1961. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *