Ciri-Ciri Hukum – Negara kita ialah satu diantara negara didunia ini yang banyak dalam menganut sistem hukum.
Demikian ini bukan tanpa sebab, karena hukum di Indonesia dapat dilihat dari jenis-jenis sistem hukum yang diberlakukannya, telah mewarnai sistem hukum di indonesia.
Baca Juga:
Inilah Fungsi Hukum dan Tujuan Hukum
Sebut saja sistem hukum dari hukum eropa, hukum agama, hukum Anglo Saxon dan juga hukum adat. Walaupun demikian ada banyak macam-macam sistem hukum dengan ciri-ciri masing-masing.
Ternyata, yang paling banyak mempengaruhi sistem hukum di Indonesia ialah sistem hukum Eropa terutama sistem hukum Belanda.
Faktor yang mempengaruhi ini dapat berupa sumber ataupun merujuk. Sebenarnya, tidak mengherankan jika demikian bangsa Belanda. Sebab tidak dipungkiri bahwa Belanda, telah lama menjajah nengeri kita.
Jika diterawang, apa yang dirasakan dari penjajahan itu yang selama kurang lebih 3 abad.
Sehingga tidak mengherankan apabila meninggalkan banyak dinamika sejarah. Kini penjajahan Belanda kepada Indonesia secara fisik telah berakhir.
Baca Juga:
55+ Pengertian Hukum Adalah: Arti, Tujuan, Macam, Jenis dari Ahli Hukum
Walaupun berakhirnya penjajahan Belanda itu, tidak membuat bahwa hal itu tidak memberikan dampak bagi bangsa Indonesia. Salah satu dampak atau jejak yang ditinggalkan adalah sistem hukum.
Dengan beberapa diantaranya mengadopsi sistem hukum yang terdapat di Indonesia, yang membuat kita berkesimpulan bahwa Indonesia kaya akan sumber Hukum. Terlalu cepat bagi kita semua untuk berkesimpulan demikian.
Pasalnya, hukum yang alih-alih untuk menciptakan keadilan, ternyata masih saja memberikan problematika atau masalah yang terjadi di Indonesia.
Selain adanya percampuran sistem hukum juga kepada penegakan hukum yang seakan-akan tumpang tindih dan pepatah yang begitu kental terdengar di masyarakat Indonesia bahwa hukum seakan tajam ke bawah tumpul keatas.
Pribahasa itu, menunjukkan bahwa kedewasaan hukum di Indonesia, masih perlu untuk dipertanyakan,
Baca Juga:
Pengertian Tata Hukum Indonesia dan Jenis-Jenisnya
dan perlu untuk lebih jauh di sosialisasikan kepada masyarakat, agar banyaknya contoh-contoh pelanggaran hukum di Indonesia semakin berkurang.
Tentunya, hal itu, diperlukan peran penting seluruh pihak untuk menjalankan tugas dan kewenangannya di negeri kita. Agar terciptanya keadilan yang sebenar-benarnya.
Apalagi jika melihat dimana begitu banyak para lulusan sekolah hukum, sehingga sudah menjadi suatu kewajiban bagi kita semua dan menjadi harapan besar bahwa para lulusannya mampu berkontribusi dalam praktik hukum agar mampu menghasilkan suatu produk hukum,
Baca Juga:
Pengertian Negara Hukum, Ciri, Unsur Negara Hukum, Prinsip & Arti Menurut Para Ahli
Sehingga ‘kedewasaan’ hukum Indonesia setidaknya dapat terbangun oleh para pemuda-pemudanya yang merupakan jembatan penting antara penyaluran teori ke praktik hukum dalam rangka upaya pembangunan dan pengembangan hukum di Indonesia.
Tidak hanya itu, bentuk pembelajaran berkenaan dengan hukum dapat terus digenjot sedari dini dari kalangan pelajar.
Hal itu salah satunya dengan penguatan wawasanpada hal yang mendasar sedari dini. Salah satunya dengan mengetahui pengertian, jenis dan juga ciri-ciri hukum.
Berkenaan dengan itu, penulis menyajikan informasi berkenaan dengan seputar hukum yang dapat dilihat dibawah ini:
Apa sih Yang Dimaksud Dengan Hukum?
Jangan salah sangkah dulu, Hukum bukanlah dimaksudkan untuk menghukum-hukumi seseorang.
Melainkan, yang dimaksud dengan pengertian hukum adalah sebuah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak.
Sedikit kutipan dari para ahli, salah satunya Karl Max menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
Baca Juga:
Unsur-Unsur Hukum & Sifat Hukum
Bagi yang menyukai filsafat. Tentunya, tidak asing lagi mendengar nama Aristoteles. Pakar yang namanya banyak mengisi buku-buku dari tingkat SMP, hingga buku umum lainnya.
Menurut Aristoteles, bahwa definisi hukum adalah sebagai kumpulan yang idak mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat, dimana undang-undang yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang yang bersalah.

Ciri-Ciri Hukum
Adapun ciri atau karakteristik hukum adalah
1. Mengatur Setiap Perilaku Masyarakat
Yang dimaksud dengan ciri-ciri hukum yang pertama adalah mengatur tingkah laku masyarakat. Baik hukum nasional maupun juga untuk hukum internasional. Hukum harus mempunyai sifat yang mengatur.
Baca Juga:
Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Hal yang diatur dalam hukum itu adalah mengatur manusia di dalam lingkungan masyarakat, pergaulan dan etika dalam berkomunikasi atau berinteraksi dengan masyarakat
2. Hukum Bersifat Memaksa
Ciri-ciri hukum yang fundamental adalah mempunyai sifat yang memaksa serta mengikat. Yang dimaksud dengan ciri hukum ini yaitu hukum yang berlaku harus dipatuhi dan ditaati oleh semua orang dan masyarakat. Sifatnya wajib bagi seluruh lapisan masyarakat.
3. Mengandung Larangan dan Perintah
Selain itu, yang ketiga adalah ciri hukum yang berisi aturan larangan dan/atau perintah sebagai ciri-ciri hukum. Di dalam hukum terdapat beberapa hal perintah dan larangan yang perlu untuk dipatuhi serta yang perlu dilaksanakan bagi seluruh manusia.
4. Memiliki Unsur Perlindungan atau Melindungi
Yang dimaksud dengan ciri-ciri hukum tidak hanya memberikan perintah maupun juga larangan bagi semua orang, melainkan ciri hukum juga mempunyai sifat yang melindungi.
Tujuannya agar setiap orang tidak melakukan hal serta tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku atau melakukan pelangaran hukum. Sehingga hukum harus mempunyai aspek yang melindungi.
5. Adanya Sanksi Bagi Pelanggar Hukum
Hukum terdapat sanksi dan hukuman bagi para pelanggarnya. Ciri-ciri hukum yang satu ini adalah dengan memberikan ketegasan bagi masyarakat sehingga tidak melanggar hukum.
Sebab dapat diberi sanksi serta dijatuhi hukuman. Sanksi yang diberikan pun juga diatur oleh hukum yang berlaku.
6. Hukum dibuat oleh pihak yang berwenang
Ciri-ciri hukum selanjutnya adalah hukum dibuat oleh pihak yang memang mempunyai wewenang dan kuasa dalam membuat, menyusun serta menetapkan hukum tersebut.
Aturan hukum yang boleh berlaku hanya hukum yang dibuat oleh lembaga atau badan resmi sejalan dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Jenis-Jenis Hukum di Indonesia
Telah kita ketahui bersama bahwa Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatu harus sesuai dengan hukum begitu pula dalam pembuatan hukum itu sendiri.
Baca Juga:
Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Hal tersebut telah jelas dan tegas dituang di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Secara umum Indonesia mempunyai 2 jenis hukum yang menurut isinya yang berlaku saat ini. Adapun itu ialah Jenis hukum tersebut ialah Hukum Publik dan Hukum Privat.
Hukum Publik
Apa sih itu hukum publik? Yang dimaksud dengan jenis hukum yang berlaku di Indonesia ini adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapan negara serta warga negaranya. Di dalam Hukum Publik terdapat empat macam hukum, antara lain:
1. Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara
Yaitu hukum yang mengatur tentang cara menjalankan hak serta kewajiban dari seluruh kekuasaan alat-alat negara.
2. Hukum Tata Negara
Yaitu hukum yang mengatur susunan dan bentuk negara serta hubungan kekuasaan antara sesama alat perlengkapan negara serta hubungannya dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Norma Hukum: Pengertian, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya
3. Hukum Pidana
Hukum ini mengatur tentang perbuatan yang dilarang dan memberikan para pelanggar hukum sebuah sanksi. Hukum ini juga mengatur sebuah tindakan pengajuan perkara ke dalam tingkat pengadilan.
4. Hukum Perdata Internasional
Hukum yang mengatur warga negara yang berbeda kewarganegaraan di dalam hubungan internasional.
Jenis-jenis Hukum di Indonesia, Hukum Privat
Hukum Privat merupakan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lainnya yang menekankan pada kepentingan masing-masing dan juga kepentingan pribadi. Di dalam Hukum Privat dua macam hukum yaitu:
- Hukum sipil dalam artian sempit yaitu Hukum Perdata.
- Hukum sipil dalam artian luas yaitu Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
Demikianlah informasi mengenai Ciri-Ciri Hukum dan Penjelasannya, Warga Negara Harus Tahu. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-teman.
Daftar Pustaka:
- Dwiyatmi Harini Sri. 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia Bogor. cet. 1 ed. 2.
- Bisri Ilham. 2007. Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
- Kurnia Slamet Titon. 2009. Pengantar Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Alumni.