ASN adalah: Pengertian dan Perbedaan ASN, PNS, PPPK Menurut UU No. 5 Tahun 2014



Pengertian aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profes bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah yang memiliki perjanjian kerja yang bekerja berada pada instansi pemerintahan (Tenaga Kontrak).

Pegawai ASN itu terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintahan dengan memiliki perjanjian kerja yang diangkat oleh para pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberi gaji berdasaran aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian ASN dan Perbedaannya dengan PNS dan PPPK

ASN Adalah

Jabatan Administrasi

Jabatan administrasi adalah kelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Dimana setiap jabatan administrasi ditetapkan sesuai dengan apa yang menjadi kompetensi yang dibutuhkan. Adapun jabatan administrasi tersebut terdiri atas:



  1. Jabatan administrator yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan semua kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan dan pembangunannya;
  2. Jabatan Pengawas yang mempunyai tanggung jawab dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan oleh para pejabat pelaksana dan;
  3. Jabatan Pelaksana yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jabatan Fungsional



Jabatan fungsional adalah suatu kelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional yang berdasar atas keahlian dan keterampilan tertentu. Adapun jabatan fungsional ASN itu terdiri atas:



  1. Jabatan Fungsional Keahlian itu terdiri atas 4 empat tingkatan yakni ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama;
  2. Jabatan fungsional keterampilan yang terdiri atas 4 empat tingkatan yaitu penyelia, mahir, terampil dan pemula.

Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan pimpinan tinggi adalah suatu kelompok jabatan tinggi pada suatu instansi pemerintahan. Jabatan pimpinan tinggi terdiri dari

  1. Jabatan pimpinan tinggi utama
  2. Jabatan pimpinan tinggi madya dan
  3. Jabatan pimpinan tinggi pratama.

Hak dan Kewajiban

PNS berhak mendapatkan:

  1. Gaji, fasilitas dan tunjangan
  2. Cuti
  3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  4. Perlindungan
  5. Pengembangan kompetensi

PPPK berhak mendapatkan

  1. Gaji dan tunjangan
  2. Perlindungan
  3. Cuti
  4. Pengembangan kompetensi
ASN adalah: Pengertian dan Perbedaan ASN, PNS, PPPK Menurut UU No. 5 Tahun 2014 (Foto: Artikelsiana.com)
ASN adalah: Pengertian dan Perbedaan ASN, PNS, PPPK Menurut UU No. 5 Tahun 2014 (Foto: Artikelsiana.com)

Kewajiban ASN

  1. Bersedia ditempatkan di semua wilayah NKRI.
  2. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya bisa mengemukakan rahasia jabatannya sesui dengan apa yang menjadi ketentuan perundang-undangan.
  3. Menunjukkan sikap integritas dan keteladanan dalam bersikap, berperilaku, berucap dan bertindak pada setiap orang, baik berada di dalam maupun di luar kedinasan.
  4. Melakukan tugas kedinasan dengan penuh rasa pengabdian, kesadaran, tanggung jawab dan kejujuran.
  5. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan oleh pejabat pemerintah yang memiliki wewenang.
  7. Menjaga Persatuan dan kesatuan bangsa.
  8. Taat dan setia kepada Ideologi Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah.

Kelembagaan

Presiden yang menjadi pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam membuat kebijakan, pembinaan profesi dan melakukan manajemen aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk menyelenggarakan kekuasaan yang dimaksud maka Presiden mendelegasikan kepada:

  1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) berhubungan dengan kewenangan penyelenggaran manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan prosedur, standar, norma dan kriteria manajemen ASN.
  2. Lembaga ADministrasi Negara (LAN) berhubungan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN, pembinaan dan penyelenggaran pendidikan dan pelatihan ASN.
  3. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berhubungan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk bisa menjamin perwujudan sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan koder perilaku ASN.
  4. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang berhubungan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ASN;

Perbedaan ASN, PNS dan PPK

Terkadang diantara kita masih terdapat salah dalam menafsirkan dan penggunaan istilah ASN dan PNS. LAntas apa sajakah perbedaan ASN dan PNS?? Untuk dapat mengetahui perbedaannya maka mari kita membuka kembali peraturan undang-undang republik Indonesia atau UU no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan pasal 6 UU no. 5 tahun 2014 dinyatakan bahwa pegawai ASN terdiri dari a. PNS dan b PPPK.

Kesimpulan berdasarkan pasal 6 UU No. 5 tahun 2014 tersebut adalah bahwa untuk setiap PNS adalah ASN, akan tetapi tidak semua ASN adalah PNS. Jadi saat instansi akan membuat surat Mengenai Kenaikan Pangkat Guru PNS, pemberitahuan gaji berkala dan lainnya maka istilah yang digunakan itu bukanlah ASN, akan tetapi PNS.

Kemudian apa itu ASN, PNS dan PPPK. Nah, penjelasan ini bisa kita dapatkan pada pasal 1 UU no. 5 tahun 2014 yaitu:

  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya yaitu disingkat ASN adalah suatu profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan memiliki perjanjian kerja pada instansi pemerintahan tersebut.
  2. Pegawai Aparatur SIpil Negara yang selanjutnya disebut sebagai Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan dengan memiliki perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahkan tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasar dari aturan perundang-undangan.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya yaitu disingkat PNS yaitu warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh para pejabat pembina kepegawaian untuk bisa menduduki jabatan pemerintahan.
  4. Pegawai pemerintah dengan memiliki perjanjian kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasar dari perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Nah untuk lebih lengkapnya, silahkan anda membaca uu no.5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Demikianlah informasi mengenai pengertian aparatur sipil negara atau ASN Adalah: Perbedaan ASN, PNS dan PPPK Menurut UU No.5 Tahun 2014. Semoga saja informasi ini dapat memberikan manfaat kepada anda yang sedang membutuhkan informasi mengenai pengertian ASN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *