Kekuasaan Federatif – Dalam pemerintahan suatu negara terdapat banyak fungsi yang beragam. Fungsi ini memiliki kekuasaan dalam artian kewenangan yang beragam. Contohnya saja dalam pemerintahan terpusat, terdapat kekuasaan yang absolut dalam hal apapun.
Inilah yang banyak dikritik sebagai penghambat jalannya pemerintahan secara adil. Sebab apabila pemerintahan berkuasa secara absolut contohnya saja ketika membuat pembuatan peraturan perundang-undangan, menjalankan fungsi kepemerintahan, sampai kepada peradilan, maka yang terjadi adalah ada banyak pemerintahan negara berbuat sewenang-wenang terhadap pemerintahan negara.
Demikian ini adalah masalah besar, sebab kesewenang-wenangan bisa saja berbuah ketidakadilan di masyarakat. Maka dari itu, terdapat pemikir politik barat yang kemudian mengembangkan pemikiran tentang teori pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan.
Pemikir politik contohnya saja John Locke dan Montesquieu yang menjadi pelopor terjadinya kesewenang-wenangan aktivitas ketatanegaraan mempunyai perbedaan dan persamaan.
Orang yang pertama kali mengawali pemikiran demikian adalah John Locke lah. Dirinya pencetus pertama dalam pembagian kekuasaan dalam pemerintahan. Tujuan dari John Locke saat itu adalah untuk menghindari absolutisme pemrintahan yang terpusat.
Sedangkan barulah saat setelah abad, muncul seorang ahli bernama Montesquieu yang melalui pemikirannya melakukan pemisahan kekuasaan yang disebut dengan sebagai Trias Politica dimana dalam bukunya berjudul L’esprit de Lois (1748).
Tentunya inti dari pemikiran dari Montesquieu ini mempunyai dasar yang serupa dengan apa yang menjadi pemikiran Locke.
Dasar tersebut tiada lain dan tiada bukan adalah untuk menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pemerintahan yang berpotensi besar menghasilkan kesewenang-wenangan dalam pemerintahan.
Pembentukan lembaga negara, dalam tataran konsepnya berkaitan erat dengan tugas dan fungsi dari penyelenggaraan negara.
Sebab ini merupakan latar belakang terbentuknya suatu lembaga. Sehingga dapat dikatakan bahwa teori dan praktik pengelompokan fungsi-fungsi itu dimulai jauh sebelum Montesquieu memperkenalkan teori Trias Politika.
Pemerintahan Perancis pada abad ke-XVI telah membagi fungsi kekuasaan yang dimilikinya ke dalam lima bagian khusus. Pada perkembangan selanjutnya kembali dikaji oleh John Locke.
Pengkajian itu menghasilkan tiga fungsi kekuasaan, yaitu fungsi legislatif, eksekutif dan federatif, dengan menempatkan fungsi peradilan 5 dalam kekuasaan eksekutif.
Sejalan dengan hal itu, bagaimanasih yang dimaksud dengan kekuasaan federatif sebagaimana salah satu fungsi kekuasaan. Adapun penjelasannya dapat dilihat dibawah ini:

Apa Pengertian Kekuasaan Federatif
Secara umum, yang dimaksud dengan pengertian kekuasaan federatif adalah kekuasaan negara yang menjalankan fungsi dan tugasnya untuk segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya (dewasa ini disebut hubungan luar negeri).
Adanya kekuasaan federatif berkaitan erat dengan hubungan dengan negara-negara lain yang menjadi latar belakang keberadaan negara Inggris pada waktu itu, sebagai negara yang mempunyai banyak wilayah jajahan.
Akan tetapi berbeda dengan Joch Locke, menurut apa yang dikatakan oleh Monsterquieu bahwa Kekuasaan federatif bukanlah kekuasaan yang berdiri sendiri akan tetapi bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang mengatur masalah-masalah bilateral, contohnya saja mengadakan perjanjian damai, kesepakatan kerja sama, atau menyatakan perang.
Selain itu, John Locke menjelaskan lagi bahwa kekuasaan federatif dapat dipegang oleh pihak eksekutif. Hal itu dilakukan ketika dalam keadaan darurat pihak eksekutif dapat mengambil tindakan yang melampaui wewenang hukum yang dimilikinya.
Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Apa Yang Dimaksud Pengertian Kekuasaan Federatif? Ini Penjelasannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.