Apa Unsur Deklaratif Terbentuknya Negara Adalah? Ini Arti & Penjelasannya



Unsur Deklaratif Terbentuknya Negara Adalah – Berdasarkan teori terbentuknya negara, pada dasarnya negara terbentuk dari interaksi sekelompok individu, membentuk keluarga, dan membentuk masyarakat serta suku. Walaupun masih dalam koridor kebutuhan alami, tetapi akan menyangkut kepentingan untuk membentuk negara.

Sehingga negara dibentuk tidak hanya ingin memenuhi kebutuhan semata, tapi juga kepentingan serta keamanan dan keselamatannya. Itulah mengapa negara membentuk aturan atau hukum untuk dipergunakan sebagai keamanan dan keselamatan dengan dasar mengikat.

Demikian ini sebagaimana disebutkan oleh Henry C. Black bahwa sebagai sekumpulan orang yang secara permanen menempati suatu wilayah yang tetap, diikat oleh ketentuan-ketentuan hukum yang, melalui pemerintahnya, dengan kedaulatan merdeka dan mengawasi masyarakat dan kekayaannya dan mampu menyatakan perang serta damai serta mampu mengadakan hubungan internasional dengan masyarakat internasional lainnya. Itulah negara menurut Henry C. Black.

Namun dalam membentuk suatu negara, terdapat unsur-unsur yang dipenuhi. Sebab mendirikan atau membentuk negara, negara membutuhkan negara lain sama seperti manusia membutuhkan manusia lainnya. Maka dari itu, tidak sedikit negara yang menjalin pergaulan atau kerja sama secara internasional untuk terpenuhinya kedua kepentingan negara itu. Berdasarkan dari penjelasan ini, merupakan unsur terbentuknya negara secara deklaratif. Seperti apakah unsur deklaratif terbentuknya negara itu?.

Unsur Deklaratif Terbentuknya Negara Adalah?

Unsur deklaratif sering dikatakan sebagai pengakuan negara lain. Namun hal itu terbagi atas 2 yaitu pengakuan terhadap negara baru dan pengakuan terhadap pemerintahan baru. Pada kali ini, adalah membahas mengenai pengakuan terhadap negara baru sebagai unsur terbentuknya suatu negara.

Menurut Institut Hukum Internasional bahwa pengakuan terhadap suatu negara baru adalah tindakan satu dan bisa juga lebih yang dilakukan negara untuk mengakui suatu kesatuan masyarakat yang terorganisir yang mendiami wilayah tertentu, bebas dari negara lain serta mampu menaati kewajiban-kewajiban hukum internasional dan menganggapnya sebagai anggota masyarakat internasional.

Perlu diketahui bahwa unsur deklaratif terbentuknya negara ini merupakan reaksi dari unsur konstitutif. Walaupun sebenarnya, negara akan tetap berdiri tanpa unsur deklaratif terbentuknya negara seperti Israel yang lahir pada 14 Mei 1948 saat ini masih belum di akui oleh negara Arab kecuali Mesir dan Yordania.

Akan tetapi, alasan mengapa terbentuknya suatu negara membutuhkan unsur deklaratif atau pengakuan dari negara lain adalah untuk meredam intervensi negara luar atau asing yang bisa saja mengancam kelangsungan hidup masyarakatnya.

Tidak hanya itu, terbentuknya suatu negara baru yang dimana membutuhkan pengakuan dari negara lain tidak hanya semata kepentingan politik saja, akan tetapi juga semata-mata agar pemerintahan yang berdaulat dan bisa mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain.

Kriteria Pengakuan Terhadap Negara Baru

Itulah mengapa terbentuknya suatu negara membutuhkan unsur deklaratif. Namun dalam memberikan pengakuan terhadap suatu negara baru, itu tidaklah mudah, sebab terdapat kriteria-kriteria tertentu sehingga negara lain mempertimbangkan untuk mengakui negara baru tersebut. Adapun macam-macam kriteria pengakuan suatu negara terhadap negara baru adalah:

  1. Pemerintahan yang permanent dimana bisa mempertahankan kekuasaannya dalam waktu yang lama (reasonable prospect of permanence),
  2. Pemerintah yang ditaati oleh rakyatnya (obedience of the people),
  3. Pemerintah tersebut harus mampu dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban internasionalnya.
  4. Kesanggupan dan kemauan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban internasional.
  5. Penguasaan wilayah secara efektif dimana bisa menguasai secara efektif wilayahnya.
  6. Pemerintah tersebut juga harus stabil,

Pada dasarnya pengakuan terhadap negara baru dan pemerintahan baru berakibat hukum bagi negara yang diakui dan negara yang mengakui (diplomatik). Akan tetapi pengakuan juga berakibat hukum pada tindakan-tindakan negara yang diakui diberlakukan sah dan keabsahannya itu tidak dapat diuji. Tindakan-tindakan negara yang dimaksud juga harus berdasarkan hukum internasional.

Demikianlah informasi mengenai Apa Unsur Deklaratif Terbentuknya Negara Adalah? Ini Arti & Penjelasannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

unsur terbentuknya suatu negara
unsur terbentuknya suatu negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *