Rendahnya Kesadaran Membayar Pajak – Umumnya, warga Indonesia berhak untuk mendapatkan kesejahteraan. Dalam mewujudkan dan mengatur seluruh kepentingan yang ada dalam masyarakat, diperlukan upaya dalam memperlancar roda pemerintahan.
Salah satu cara dan upaya yang dapat dilakukan dalam memenuhi kesejahteraan dan kepentingan seluruh masyarakat adalah dengan menggunakan biaya yang berasal dari pajak.
Diketahui pajak adalah salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disebutkan dalam pasal 6 ayat 1 UUD No 33 Tahun 2004 yang terdiri atas (1) pajak daerah, (2) retribusi, (3) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, (4) pendapatan lain yang saha.
Penerimaan pajak adalah sumber peningkatan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, apalagi untuk diberikan kepada rakyat miskin sehingga terjadi peningkatan taraf hidup yang lebih layak dan lebih baik. Hal itulah mengapa dalam pajak terdapat unsur pemerataan dan keadilan.
Apabila semakin banyak masyarakat yang membayar pajak, maka PBB akan dapat membantu negara untuk membangun daerah seperti sarana pendidikan, kesehatan, jalan, dan listrik serta yang lain-lainnya.
Melihat peran,fungsi serta manfaat dalam membayar pajak maka hendaknya sebagai warga negara Indonesia untuk menyadari kewajiban-kewajibannya dalam membayar pajak sebab ditujukan untuk kepentingan bersama.
Akan tetapi, walaupun manfaat dan kegunaan pajak yang sangat dibutuhkan oleh seluruh elemen bangsa dan negara ini, ternyata masih saja kesadaran membayar pajak Indonesia masih rendah.
Padahal perlu diketahui bersama bahwa rendahnya penerimaan pajak akan berdampak buruk bagi negara sebab dapat mempengaruhi terhadap kebijakan fiskal khususnya pembiayaan program strategis misalnya saja kesehatan, jaminan sosial, Infrastruktur, dan pendidikan.
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bertujuan untuk mendukung program pembangunan yang dirancang pemerintah daerah.
Menurut paparan data dari Sigit Priadi Pramudito bahwa rasio pajak di Indonesia mengalami kekalahan yang sangat jauh dibandingkan dengan negara lain. Contohnya saja untuk tax ratio Indonesia dari data tahun 2012 yang mencapai 11,9%.
Singapura mencapai 14%, Thailand 16,5%, Filipina 12,9%, dan Malaysia 16,1%. Sedangkan untuk data tahun 2014 lalu tax ratio Indonesia ternyata bukan meningkat terus menerus malahan semakin turun ke level 11,36%.
Selain itu menurut data Ditjen Pajak, jumlah masyarakat Indonesia adalah mencapai 254,8 juta jiwa dan yang berumur 18 tahun ke atas mencapai 106,6 juta jiwa.
Sedangkan untuk jumlah masyarakat yang berada di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mencapai 44,8 juta. Akan tetapi ternyata, yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru 26,8 juta. Berdasarkan dari data-data demikian, bahwa terdapat sekitar 18 juta masyarakat yang belum membayar pajak.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, terdapat sedikitnya 7 alasan dari rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Yang paling utama dari ketujuh alasan penyebab rendahnya kesadaran membayar pajak adalah terjadi karena masih rendahnya kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak.
Menurutnya rendahnya kesadaran warga Indonesia membayar pajak disebabkan pajak masih belum menjadi budaya. Bahkan ia mengutarakan bahwa Indonesia lebih ketakutan apabila tidak mempunyai SIM dibandingkan tidak memiliki NPWP.
Padahal untuk saat ini, apabila alasan penyebab rendanya kesadaran membayar pajak karena susah dalam pengurusnnya, hal itu bisa saja keliru sebab untuk membayar pajak juga sudah dipermudah. Melalui sistem online warga juga sudah bisa membayar pajak, misalnya langsung sendiri menyetor di bank BPD.
Menurut data yang ada pula bahwa kebanyakan rendahnya kesadaran membayar pajak adalah dari warga biasa, sedangkan untuk perusahaan untuk kesadaran membayar pajak sangat baik.
Akan tetapi, menurut Sri Mulyani apa yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak salah satunya adalah dari rumitnya peraturan di bidang perpajakan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.
Sehingga menurutnya diperlukan kerja keras yang tinggi baik itu dilakukan oleh pembayar pajak dan juga pegawai pajak sendiri untuk memahami peraturan-peraturan itu.
Hal yang disampaikan oleh Sri Mulyani berdasarkan dari studi Dana Moneter Internasional (IMF) bahwa rasio pajak di Indonesia rendah disebabkan perpajakan kita sangat rumit, ketika peraturan pajak rumit maka pemenuhan target semakin sulit.
Maka dari itu, diperlukan upaya yang baik dalam melakukan reformasi berbagai regulasi di bidang perpajakan mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Daftar Isi
- 1 Penyebab Rendahnya Kesadaran Membayar Pajak
- 2 1. Sebab Kultural dan Historis
- 3 2. Kurangnya Informasi dari Pihak Pemerintah Kepada Rakyat
- 4 3. Adanya Kebocoran Pada Penarikan Pajak
- 5 4. Kondisi Individu Yang Bermasa Bodoh
- 6 5. Kurangnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah Dalam Pengelolaan Pajak
Penyebab Rendahnya Kesadaran Membayar Pajak
Berdasarkan dari penjelasan diatas, maka dapat dilihat bahwa peran dan manfaat membayar pajak sangat besar bagi negara ini, namun ternyata walaupun kegunaan pajak sangat banyak dan berguna bagi seluruh elemen yang sifatnya jangka panjang.
Akan tetapi tidak membuat kesadaran membayar pajak meninggi. Olehnya itu, pada kali ini, penulis akan memaparkan hasil analisis dan kajian apa saja yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak dapat dilihat dibawah ini:
1. Sebab Kultural dan Historis
Ini bisa dikatakan dari trauma yang pernah dialami rakyat Indonesia yang dijajah 3 setengah abad di zamat kolonial dan sampai pendidikan Jepang. Sejalan dengan pajak, saat itu Pajak dianggap sebagai pemerasan yang dilakukan oleh kaum penjajah.
Rentetan sejarah ini ternyata masih membekas dan menjad pola pikir bahwa dan membuat rakyat membenci terhadap pajak dan tidak suka mendengar kata itu. Walaupun Indonesia sudah merdeka rakyat masih beranggapan bahwa pajak membebankan mereka.
2. Kurangnya Informasi dari Pihak Pemerintah Kepada Rakyat
Berdasarkan penjelasan diatas, maka salah satu penyebab sehingga kesadaran masyarakat terhadap membayar pajak adalah disebabkan penyuluhan dan informasi dari pemerintah kepada wajib pajak tentang peran pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan untuk Bangsa dan Negara masih rendah.
3. Adanya Kebocoran Pada Penarikan Pajak
Kebocoran dalam penarikan pajak untuk di Indonesia memang beberapa tahun belakangan pernah terjadi. Hal ini terjadi lantaran kurang kontrol dan pengawasan dari instansi terkait dari petugas PBB. Dampak dari ini menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat.
Contohnya uang yang telah dibayarkan wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan dikorupsi oleh petugas untuk kepentingan serta keperluan pribadi.
4. Kondisi Individu Yang Bermasa Bodoh
Warga Indonesia ternyata untuk saat ini masih ada-ada saja yang bermasa bodoh alis keyakinan untuk membayar pajak masih kurang.
Apabila dikarenakan kurangnya Informasi, bisa saja itu terjadi, namun dari beberapa yang terjadi ada yang melihatnya kapan datangnya manfaat dari pajak yang dianggap hanya dapat didapatkan dalam jangka panjang bukan saat ia membayar.
Padahal peran dari Pajak Bumi dan Bangunan dipakai oleh Negara untuk membiayai perbaikan jalan, lingkungan yang kurang memadai, listrik dan sebagainya.
5. Kurangnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah Dalam Pengelolaan Pajak
Di samping itu sebagian wajib pajak masih belum mempunyai kepercayaan kepada Negara dapat memakai uang pajak dari rakyat dengan benar seperti dipakai untuk kepentingan negara atau kepentingan masyarakat.
Dilihat dari realitasnya banyak sekali para pejabat yang bertindak sewenang-wenang dengan melakukan tindak pidana korupsi yang mengambil uang rakyat untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan pribadi.
Hal ini salah satu pemicu kurangnya keyakinan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam mengelola pajak.
Demikianlah informasi mengenai Apa Saja Yang Menyebabkan Rendahnya Kesadaran Membayar Pajak? Ini 5 Alasannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua untuk semakin meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak demi kepentingan bersama. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman