8 Contoh Kewajiban Warga Negara Yang Diatur UUD RI 1945



Hak dan Kewajiban Warga Negara – Hak merupakan kuasa untuk menerima selain itu juga kuasa untuk dilakukan oleh pihak tertentu. Bahkan saking kuasanya hak, dimana pihak lain manapun bisa dituntut secara paksa olehnya.

Selain itu hak, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi sebagai balasan akan hak yang diterima. Maka dari itulah, hak dan kewajiban dikatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.

Walau sulit dipisahkan, terkadang kebanyakan masalah atau konflik yang terjadi ditengarai dari hak dan kewajiban yang selalu tidak seimbang. Sebut saja tidak sedikit warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mendapatkan hidup layak,

Namun disatu sisi ternyata kewajiban dari warga negara tersebut kurang terpenuhi seperti membayar pajak dan membuang sampah ditempatnya serta menghormati orang lain.

Melalui kewajiban tidak dipenuhi ini kepada negara membuat ketimpangan yang terjadi kepada negara itu sendiri dan dampaknya akan dikenai oleh seluruh warga negara karena tidak melaksanakan kewajibannya.

Sekiranya persoalan akan hak dan kewajiban, betullah kata presiden Amerika Serikat John F Kennedy yang mengatakan bahwa Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, namun tanyakan apa yang telah kamu berikan kepada negara.

Melalui kata-kata ini sebenarnya sudah sangat jelas bahwa setiap orang yang ingin mendapatkan haknya sebagaimana mestinya, maka butuh usaha dan kerja keras mendapatkankannya dengan cara menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.

Apabila telah dilakukan sebagaimana mestinya, maka hak tersebut bisa untuk dituntut karena setiap manusia memiliki kuasa dalam menuntut hak dan kewajiban itu. Persoalan itu tidak sedikit ditemukan di televisi atau dijalan, banyak orang atau mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi seperti kesehatan murah dan pendidikan gratis.

Selain karena persoalan rakyat yang kurang memenuhi kewajibannya sebagai warga negara kepada negara, juga bisa saja terjadi dan kebanyakan kasus yang ada di Indonesia yang membuat banyak rakyat melarat karena kurangnya perhatian dari pejabat negara.

Pejabat negara yang hanya mengutamakan dirinya, mengutamakan haknya tanpa menjalankan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat, yang tidak jarang ditemukan dimana banyak kantor-kantor yang kurangnya pegawai, dan bahkan ada kantor yang pengurusan yang lama.

Hal ini tentu dapat menghambat aktivitas masyarakat setempat yang membutuhkan administrasi tersebut dapat berjalan cepat.

Apalagi ketika terdapat pejabat yang korupsi dan memakan uang negara, tentunya uang tersebut yang diambil adalah uang dari hasil pajak yang merupakan penghasilan utama bangsa ini.

Pajak yang utamanya untuk membangun infrastruktur ternyata malah dikorupsi oleh sekelompok orang, untuk banyak orang malah dipakai oleh beberapa orang membuat beberapa orang harus tidak mendapatkan haknya, padahal seringkali melakukan kewajibannya.

Maka dari itu, diperlukan usaha dan kerja keras bersama dalam hak dan kewajiban bisa bergerak seimbang dan terpenuh yang dapat berdampak pada kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera. Hal ini tentu membutuhkan keringat yang tidak sedikit, apalagi Indonesia adalah negara demokrasi yang dimana rakyat dan pemerintah adalah setara.

Maka apabila terdapat hak yang tidak didapatkan maka bersuaralah, dan bisa jadi tidak terpenuhinya hak karena kewajiban warga negara yang belum dilakukan kepada negara.

8 Contoh Kewajiban Warga Negara Yang Diatur UUD RI 1945
8 Contoh Kewajiban Warga Negara Yang Diatur UUD RI 1945

Kewajiban Warga Negara Sesuai Dengan UUD RI Tahun 1945

Lalu seperti apasih kewajiban warga negara yang sesuai dengan UUD RI tahun 1945 itu. Adapun informasinya dapat dilihat dibawah ini…

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
  6. Setiap orang berhak mendapat jaminan hukum, pengakuan, dan pengadilan hukum yang secara adil. Hak ini ada pada pasal 28 D ayat 1.
  7. Wajib mengikuti pendidikan. Maksud dari ini sebagaimana Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Mengikuti Pendidikan Dasar yang berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
  8. Setiap orang berhak mendapatkan hak pribadi, hak untuk tidak disiksa, mempunyai hak kemerdekaan dalam hati nurani dan sebagainya. Hak ini ada pada pasal 28 I ayat 1.

Demikianlah informasi mengenai 5 Contoh Kewajiban Warga Negara Yang Diatur UUD RI 1945. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

fajeros | February 19, 2020 at 1:39 am | Tags: #contoh, #contohkewajiban, #hakdankewajib

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *