Unsur-Unsur Hukum & Sifat Hukum – Secara umum, Pengertian Hukum adalah sistem yang penting dalam pelaksanaan setiap rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan baik bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak.
Hukum juga dapat diartikan sebagai suatu penghubung utama dalam hubungan sosial antar masyarakat dari adanya kriminalisasi dalam hukum pidana.
Hukum pidana yang mengharuskan bagi negara agar dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum. Selain itu juga hukum menyediakan suatu kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Sehingga, dalam suatu sistem yang baik, tidak boleh terdapat suatu pertentangan diantara bagian-bagian hukum.
Selain itu, dalam hukum tidak boleh adanya duplikasi atau sesuatu hal yang bersifat tumpang tindih diantara bagian-bagian itu.
Perlu diketahui pula bahwa dalam sistem terdapat macam-macam asas. Asas ini sebagai pedoman dalam pembentukannya. Dapat dikatakan bahwa suatu sistem tidak terlepas dari asas- asas yang mendukungnya.
Maka dari itu, hukum dapat disebut sebagai suatu sistem. Yang dimaksud dari hal ini adalah hukum sebagai suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.
Dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan yang saling berkaitan secara erat.
Agar dapat mencapai suatu tujuan kesatuan itu diperlukan kerja sama antara bagian-bagian atau unsur-unsur menurut rencana dan pola tertentu.
Unsur-Unsur Hukum
Secara sederhana unsur-unsur hukum ialah (1) Peraturan yang berkenaan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat; (2) Peraturan ini dibuat oleh badan yang berwenang; (3) Peraturan itu secara umum bersifat memaksa, (4) Sanksi dapat dikenakan apabila melanggarnya sejalan dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Setiap hukum yang ada di dunia memiliki beberapa unsur di dalamnya. Adapun beberapa unsur hukum adalah sebagai berikut ini:
1. Mengatur Tingkah Laku Masyarakat
Sebagai yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum bertujuan untuk mengatur tingkat laku seseorang dalam bermasyarakat. Maka dari itu, setiap tingkah laku dalam kehidupan masyarakat diatur dalam hukum.
2. Hukum Dibuat oleh Lembaga Khusus
Perlu diketahui bersama bahwa hukum tidak boleh dibentuk oleh seluruh pihak, melainkan terdapat suatu lembaga atau badan yang secara resmi mempunyai tugas dan kewenangan untuk membuat hukum.
Misalnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibuat oleh Negara, dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Legislatif.
3. Peraturan Bersifat Memaksa
Yang dimaksud dengan unsur ini, dimana hukum adalah suatu peraturan yang sifatnya memaksa. Sehingga setiap orang di suatu masyarakat harus mematuhi dan menjalankan hukum yang berlaku dan akan dikenakan sanksi ketika melanggar.
Seperti halnya peraturan berlalu lintas yang mengharuskan setiap pengendara untuk mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara di jalan raya. Pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi dari pihak berwajib.
4. Sanksi/ Hukuman Bagi Pelanggar Hukum
Di dalam hukum telah dijelaskan mengenai aturan dan juga sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggarnya.
Adapun sanksi atau hukuman yang diberikan kepada setiap pelanggar hukum disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang telah disepakati.
Sanksi tersebut bisa dalam bentuk hukuman penjara, sanksi sosial, bahkan hukuman mati. Seperti halnya, pelaku korupsi yang diberikan hukuman penjara sesuai vonis peradailan.

Sifat-Sifat Hukum
Sebagaimana tujuannya agar terciptanya ketertiban dalam masyarakat, dan dapat tetap terpelihara sebagaimana mestinya,
Dengan demikian, perlulah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah hukum itu.
Sehingga diperlukan sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati.
Agar dapat menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Sifat hukum yang demikian itu menunjukkan ciri-ciri hukum, yaitu :
- Adanya perintah dan atau larangan;
- Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang; dan
- Adanya sanksi atau hukuman.
Demikianlah informasi mengenai Unsur-Unsur Hukum & Sifat Hukum. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.